Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 330/B/2017/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 330/B/2017/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | C. Ketut Rasmen Suta |
Hakim Anggota | C. T. Sjahnur Ansjari, Brc. H. Syamsir Alam |
Panitera | Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR: 45/G/2017/PTUN-BDG YANG DIMOHONKAN BANDING DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI SELASA, TANGGAL 29 AGUSTUS 2017 DENGAN DIHADIRI OLEH KUASA HUKUM TERGUGAT/TERBANDING, DAN KUASA HUKUM TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING, TANPA DIHADIRI OLEH PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING MAUPUN KUASA HUKUMNYA;------------------------------------------------------------------------- BAHWA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG TELAH DIBERITAHUKAN KEPADA PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING DENGAN SURAT PEMBERITAHUAN AMAR PUTUSAN NOMOR: 45/G/2017/PTUN-BDG, TANGGAL 29 AGUSTUS 2017;------------- MENIMBANG, BAHWA ATAS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR :45/G/2017/PTUN-BDG TERSEBUT, PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING TELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING DENGAN AKTA PERMOHONAN BANDING NOMOR: 45/G/2017/PTUN-BDG TANGGAL 11 SEPTEMBER 2017, MAKA BILA DIHITUNG TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING TERSEBUT ADALAH MASIH DALAM TENGGANG WAKTU 14 (EMPAT BELAS) HARI, SEBAGAIMANA YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 123 AYAT (1), UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DENGAN DEMIKIAN PERMOHONAN BANDING PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DINYATAKAN DITERIMA;----------------------------------------------------------------------------------- MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMERIKSA BERKAS SENGKETA A QUO SECARA SEKSAMA, MULAI DARI SURAT GUGATAN, JAWABAN, BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERSIAPAN, BERITA ACARA PERSIDANGAN, SURAT- SURAT BUKTI, SAKSI, DAN KESIMPULAN DARI PARA PIHAK, SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR: 45/G/2017/PTUN-BDG TANGGAL 29 AGUSTUS 2017, MAKA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT BANDING BERPENDAPAT SEBAGAI BERIKUT :------------------------------- BAHWA, OBJEK SENGKETA BERUPA SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR: 778/DESA JANGKURANG, YANG DITERBITKAN TANGGAL 14 JANUARI 2004, YANG TERCATAT ATAS NAMA HAJI HAMDAN/TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING (BUKTI T 2 = T.II INTV 1) BERASAL DARI TANAH BEKAS MILIK ADAT C. NO.432 PERSIL NO. 89 B S III ATAS NAMA WIHARJA YANG KEMUDIAN PADA TAHUN 1986 BERALIH BERDASARKAN HIBAH LISAN KEPADA ANAKNYA BERNAMA H. HOLIS (BUKTI T 1), BAHWA PADA TANGGAL 26 SEPTEMBER 2003 TANAH TERSEBUT DIJUAL OLEH H. MAMAN DENGAN PERSETUJUAN H.CICIH/ SALAH SATU DARI PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING KEPADA H. HAMDAN/TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING SESUAI AKTA JUAL BELI NO.170/2003, TANGGAL 26 SEPTEMBER 2003 (BUKTI T-1 DAN T-II.INTV-2) KEMUDIAN BERDASARKAN PERALIHAN TERSEBUT H. HAMDAN/TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING MENGAJUKAN PERMOHONAN SERTIPIKAT OBJEK SENGKETA;----------- MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN FAKTA HUKUM TERSEBUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN TANAH DALAM OBJEK SENGKETA INI. MAKA EKSEPSI MENGENAI PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING TIDAK MEMPUNYAI KEPENTINGAN HARUS DINYATAKAN DAPAT DITERIMA OLEH KARENA ITU PERTIMBANGAN HUKUM DAN AMAR PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DINILAI TELAH TEPAT DAN BENAR, DAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR: 45/G/2017/PTUN-BDG, TANGGAL 29 AGUSTUS 2017 HARUS DIKUATKAN;---------------------------------------------------------------- MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR: 45/G/2017/PTUN-BDG. TANGGAL 29 AGUSTUS 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING DIKUATKAN, MAKA SESUAI KETENTUAN PASAL 110 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA, KEPADA PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING SEBAGAI PIHAK YANG KALAH DALAM PERKARA INI DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING AKAN DITETAPKAN DALAM AMAR PUTUSAN INI;------------------- MENGINGAT, UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2004 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA YANG TERKAIT DENGAN SENGKETA INI;------------------------- M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING;------ - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR: 45/G/2017/PTUN-BDG TANGGAL 29 AGUSTUS 2017, YANG DIMOHONKAN BANDING;---- - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);- |
Catatan Amar |
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 45/G/2017/PTUN-BDG yang dimohonkan banding diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2017 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat/Terbanding, dan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi/Terbanding, tanpa dihadiri oleh Para Penggugat/Para Pembanding maupun Kuasa Hukumnya;------------------------------------------------------------------------- Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah diberitahukan kepada Para Penggugat/Para Pembanding dengan Surat Pemberitahuan Amar Putusan Nomor: 45/G/2017/PTUN-BDG, tanggal 29 Agustus 2017;------------- Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor :45/G/2017/PTUN-BDG tersebut, Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan permohonan banding dengan Akta Permohonan Banding Nomor: 45/G/2017/PTUN-BDG tanggal 11 September 2017, Maka bila dihitung tenggang waktu pengajuan permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding tersebut adalah masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 123 ayat (1), Undang ? Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan demikian permohonan banding Para Penggugat/Para Pembanding tersebut secara formal dinyatakan diterima;----------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas sengketa a quo secara seksama, mulai dari Surat Gugatan, Jawaban, Berita Acara Pemeriksaan Persiapan, Berita Acara Persidangan, Surat- Surat bukti, Saksi, dan Kesimpulan dari para pihak, Salinan resmi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 45/G/2017/PTUN-BDG tanggal 29 Agustus 2017, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :------------------------------- Bahwa, objek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 778/Desa Jangkurang, yang diterbitkan tanggal 14 Januari 2004, yang tercatat atas nama Haji Hamdan/Tergugat II Intervensi/Terbanding (bukti T ? 2 = T.II Intv ? 1) berasal dari Tanah Bekas Milik Adat C. No.432 Persil No. 89 b S III atas nama Wiharja yang kemudian pada tahun 1986 beralih berdasarkan hibah lisan kepada anaknya bernama H. Holis (bukti T ? 1), bahwa pada tanggal 26 September 2003 tanah tersebut dijual oleh H. Maman dengan persetujuan H.Cicih/ salah satu dari Para Penggugat/Para Pembanding kepada H. Hamdan/Tergugat II Intervensi/Terbanding sesuai Akta Jual Beli No.170/2003, tanggal 26 September 2003 (bukti T-1 dan T-II.Intv-2) Kemudian berdasarkan peralihan tersebut H. Hamdan/Tergugat II Intervensi/Terbanding mengajukan permohonan sertipikat objek sengketa;----------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Para Penggugat/Para Pembanding tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah dalam objek sengketa ini. maka eksepsi mengenai Para Penggugat/Para Pembanding tidak mempunyai kepentingan harus dinyatakan dapat diterima oleh karena itu pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai telah tepat dan benar, dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 45/G/2017/PTUN-BDG, tanggal 29 Agustus 2017 harus dikuatkan;---------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 45/G/2017/PTUN-BDG. tanggal 29 Agustus 2017 yang dimohonkan banding dikuatkan, maka sesuai ketentuan pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Para Penggugat/Para Pembanding sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;------------------- Mengingat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sengketa ini;------------------------- M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding;------ - Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 45/G/2017/PTUN-BDG tanggal 29 Agustus 2017, yang dimohonkan banding;---- - Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada