- Menyatakan Terdakwa UCU SUPRIATNA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa UCU SUPRIATNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Cahaya Akbar Mediateknologi Nomor 10 Tanggal 13 Februari 2012 yang dibuat Notaris IRSAL AKBAR, S.H. di Jakarta;
- 1 (satu) set copy Akta Notaris Nomor 9 Tanggal 19 November 2013 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cahaya Akbar Mediateknologi pada Notaris Hengky Antolis, S.H.,M.Kn di Jakarta.
- 1 (satu) set copy Certificate of Appreciation ASUS Partner for Asus MiniPC Product Line kepada PT. Cahaya Akbar Mediateknologi yang dibuat dan ditandatangani oleh WILLY HALIM selaku Country Manager Indonesia ASUS PTE.Ltd.
- 1 (satu) set copy Surat Vice President Worldwide Public Sector Education, Anthony Salcito yang menunjuk PT Cahaya Akbar Mediateknologi sebagai Microsoft Authorized Education Partner ? Academic Volume Licensing From 15 August 2017 untill 14 August 2018.
- 1 (satu) set copy Perjanjian Pemasokan Barang dan atau Layanan Jasa No. AGR/AXI/II-2018/015 tanggal 26 September 2017 antara PT ASTRAGRAPHIA XPRINS INDONESIA (AXI) dengan PT Cahaya Akbar Mediateknologi, yang ditandatangani oleh Drs. SAHAT MANAHAN SIHOMBING selaku Presiden Direktur PT ASTRAGRAPHIA XPRINS INDONESIA dan ADE SOFYAN selaku Direktur PT Cahaya Akbar Mediateknologi.
- 1 (satu) set copy Microsoft Open License Purchase Order 4550174222 Confirmation, license Date : 2020-03-18, Indirect Reseller : PT Astragraphia Xprins Indonesia, Licensee : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
- 1 (satu) set copy Surat PT Microsoft Indonesia, Hal : Keterangan Lisensi, tanggal 26 Maret 2020 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten Up. Bpk. Sendi Risyadi.
- 1 (satu) set copy Rekening koran PT CAP pada BCA No.Rek 64703899808 periode 31-10-19 s.d 30-11-18.
- 1 (satu) set copy Purchase Order (PO) PT CAM kepada PT Softindo Tehnologika CP; Mr.CECEP tanggal 29 Maret 2018, yang ditandatangani oleh UCU SUPRIATNA sebagai yang menyetujui (approval by) dan BANGUN HERI PRASETYO sebagai Staf PT CAM sebagai pemesan (purchasing).
- 1 (satu) set copy Purchase Order (PO) No PO18000001935 dari PT Astragraphia Xprins Indonesia kepada Vendor PT Cahaya Akbar Mediatkenologi tertanggal 29 Maret 2018
- 1 (satu) set copy Surat PT. Asus Technology Indonesia Jakarta tanggal 6 Oktober 2021 perihal Product Statement Letter (Surat Pernyataan Spesifikasi Produk) kepada PT. Cahaya Akbar Mediateknologi.
- 1 (satu) set copy NPWP PT Cahaya Akbar Mediateknologi : 31.504.566.6-034.000.
- 1 (satu) set copy NPWP dan KTP atas nama ADE SUFYAN.
- 1 (satu) set copy SIUP Menengah Pemprov DKI Jakarta No 03936-03/PM/1.824.271 atas nama PT Cahaya Akbar Mediateknologi tanggal 27 April 2017.
- 1 (satu) set copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-12465.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 07 Maret 2012.
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 903/Kep.125-Huk/2018 tanggal 25 April 2018 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Gubernur Banten Nomor: 903/Kep.5-Huk/2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan Badan layanan Umum Daerah, Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum daerah, Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar dan Pejabat yang berwenang mengesahkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Kuasa pengguna Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah, Bendahara dana bantuan Operasional Sekolah, dan Pimpinan Badan Layanan Umum daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Provinsi Banten tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 903/Kep.5-Huk/2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan Badan layanan Umum Daerah, Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum daerah, Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar dan Pejabat yang berwenang mengesahkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kuasa pengguna Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah, Bendahara dana bantuan Operasional Sekolah, dan Pimpinan Badan Layanan Umum daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Provinsi Banten tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) set copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun Anggaran 2018 Belanja Langsung Nomor: SPPA-SKPD: 1101.110101.01.003.5.2 tanggal 13 Oktober 2018.
- 1 (satu) set copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor: 1101.110101.01.003.5.2 tanggal 04 Januari 2018 ;
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/1003/SPM-LS-BL/Dindikbud/2018 tanggal 03 Oktober 2018 ;
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 959.4/2450/LS-BL/BUD/2018 tanggal 08 Nopember 2018 ;
- 1 (satu) set copy legalisir Surat Tanda Setor (STS) Nomor: 120/Dikbud/STS-TEMUAN/2020 tanggal 24 Februari 2020;
- 1 (satu) set copy Surat Permohonan Pembayaran dari PT. ASTRAGRAPHIA XPRINS INDONESIA Nomr: 3487-LGOADM-AXI-VII-18 tanggal 30 Juli 2018
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Purchase Order untuk 100 Unit ASUS SERVER TS100-E0/PI4/ (CBT) Nomor: 03/PO/CAM/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 dari PT. Cahaya Akbar Media Teknologi kepada PT. Festino Indonesia ;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Purchase Order untuk 100 Server TS100-E9-PI4-CTO3 E3-1220V6/8/1T/-/ dan 100 LED Monitor VS197DE 18.5 INCH dari PT. Agres Info Teknologi tanggal 19 Maret 2018 kepada Supplier PT. FESTINO INDONESIA;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Invoice untuk 100 unit TS100-E9-PI4, 1 Unit E3-1220 V6, 1 Unit 8 GB ECC, 1 Unit 100 GB SATA, 1 unit DVD-RW & KB & MS dari PT. Agres Info Teknologi kepada PT. FESTINO INDONESIA tanggal 19 Maret 2018 ;
- 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak PT. AGRES INFO TEKNOLOGI atas Pembelian barang berupa 100 unit TS100-E9-PI4, 1 Unit E3-1220 V6, 1 Unit 8 GB ECC, 1 Unit 100 GB SATA, 1 unit DVD-RW & KB & MS kepada PT. FESTINO INDONESIA sebesar Rp. 92.209.091,00 dengan Nomor Seri Faktur Pajak : 011.002-18.17482508 tanggal 19 Maret 2018.
- 1 (Satu) lembar copy surat Purchase Order (PO) PT. Cahaya Akbar Mediateknologi kepada PT. Datascrip Nomor : 03/PO/CAM/I/2018 tanggal 26 Januari 2018 berupa Notebook ASUS P2430UA sejumlah 1781 (Seribu tujuh ratus delapan puluh satu) Unit;
- 1 (Satu) set Re-print (Print ulang) Faktur penjualan Datascrip kepada PT. Cahaya Akbar Mediateknologi Nomor : PSINV/18-031778 atas PO No : 03/PO/CAM/I/2018 tanggal 19 Maret 2018 sejumlah 1781 (Seribu tujuh ratus delapan puluh satu) Unit ;
- 1 (Satu) lembar copy Faktur Pajak PT. Datascrip kode dan nomor seri : 010.001-18.96507076 tanggal 19 Maret 2018 sebesar Rp. 1.100.981.818,00 ;
- 1 (Satu) lembar copy surat Purchase Order (PO) PT. Cahaya Akbar Mediateknologi kepada PT. Datascrip Nomor : PO.18020009/CAM tanggal 28 Maret 2018 terhadap Notebook ASUS P2430UA sejumlah 5 (Lima) Unit dan Notebook ASUS NB A442UR-GA041T sejumlah 18 (Delapan belas) Unit;
- 1 (Satu) set Re-print (Print ulang) Faktur penjualan Datascrip kepada PT. Cahaya Akbar Mediateknologi Nomor : PSINV/18-038223 atas PO No : 18020009/CAM tanggal 02 April 2018 sejumlah 23 (Dua puluh tiga) Unit ;
- 1 (Satu) lembar copy Faktur Pajak PT. Datascrip kode dan nomor seri : 010.001-18.96513233 tanggal 02 April 2018 sebesar Rp. 15.564.909,00.
- 1 (Satu) lembar copy Surat PT. Astragraphia Xprins Indonesia Nomor : 5541-LGO ADM-AXI-XI-17 tanggal 28 November 2017 perihal Penawaran Katalog Elektronik Online Shop 2017 (Perangkat Komputer) ;
- 1 (Satu) bundel copy Dokumen Daftar Harga Produk Form Penawaran Harga yang disampaikan Penyedia (PT. Astragraphia Xprins Indonesia) ;
- 5 (Lima) lembar copy Keputusan Deputi bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kelompok Kerja Katalog Online Shop tahun 2017 tanggal 30 November 2017 ;
- 1 (Satu) bundel copy Dokumen Pengadaan Katalog Online Shop 2017 (Perangkat Komputer) Metoda Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik melalui Non Lelang dengan Negosiasi ;
- 3 (Tiga) lembar copy Dokumen Daftar Produk yang dibuka Undangan Pemasukan Penawarannya;
- 8 (Delapan) lembar copy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi, dan Pembuktian Kualifikasi Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Online Shop (Perangkat Komputer) Tahun 2017 PT. Astragraphia Xprins Indonesia No : 20/BAE-KA/OnlineShop-IT/12/2017;
- 1 (Satu) set copy Berita Acara Evaluasi Teknis dan Negosiasi Harga Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Online Shop PT. Astragraphia Xprins Indonesia No : 018/BAE-TH/OnlineShop/01/2018;
- 4 (Empat) lembar copy Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 83 tahun 2018 tentang Penetapan Produk Online Shop (Perangkat Komputer) PT. Astragraphia Xprins Indonesia tanggal 9 Februari 2018 ;
- 1 (Satu) set copy Dokumen Kontrak Katalog Penyediaan Produk Online Shop (Perangkat Komputer) Nomor : 62 Tahun 2018 tanggal 09 Februari 2018 antara Agus Prabowo selaku Pihak Pertama dengan Sahat Manahan Sihombing selaku Pihak Kedua;
- 3 (Tiga) lembar copy Dokumen Addendum Kontrak Katalog Nomor 109 tahun 2018 atas Kontrak Katalog Penyediaan Online Shop (Perangkat Komputer) Nomor : 62 Tahun 2018 tanggal 15 Maret 2018 antara Agus Prabowo selaku Pihak Pertama dengan Sahat Manahan Sihombing selaku Pihak Kedua ;
- 1 (Satu) bundel copy Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 143 Tahun 2018 tentang Penetapan Produk Online Shop (Perangkat Komputer) untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 PT. Astragraphia Xprins Indonesia tanggal 21 Maret 2018 ;
- 1 (Satu) set copy Dokumen Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 226 tahun 2018 tentang perubahan atas keputusan kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 82 tahun 2018 tentang Penetapan Produk Online Shop (Perangkat Komputer) PT. Astragraphia Xprins Indonesia tanggal 20 April 2018 ;
- 2 (Dua) lembar copy Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 637 tahun 2018 tentang Penetapan Produk Online Shop (Perangkat Komputer) PT. Astragraphia Xprins Indonesia tanggal 24 Agustus 2018 ;
- 3 (Tiga) lembar copy Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 30 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 226 tahun 2018 dan Nomor : 637 tahun 2018 tentang Penetapan Produk Online Shop (Perangkat Komputer) PT. Astragraphia Xprins Indonesia tanggal 26 Februari 2019.
- 1 (Satu) lembar copy Surat Pesanan (PO) dari PT. Datascrip kepada Asus Global PTE LTD di Singapura terhadap 2.500 (Dua ribu lima ratus) unit Laptop ASUS P2430UA 14?, i5-6200U, 4GB, 1TB + TPM, Win10, Black ;
- 1 (Satu) lembar copy Screenshot Surat Elektronik (E-Mail) dari Willy Angkara kepada Yulianto pada tanggal 05 Oktober 2021 pukul 08.16 ;
- 1 (Satu) lembar copy Screenshot Penelusuran Serial Number H7NXCV13A381306 ;
- 1 (Satu) lembar copy Screenshot Penelusuran Serial Number H7NXCV13A476308 ;
- 1 (Satu) lembar copy Screenshot Penelusuran Serial Number H7NXCV11S095298.
- 1 (Satu) bundel copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Astragraphia Xprins Indonesia Nomor 41 tanggal 14 Februari 2014 oleh Notaris Ny. DJUMINI SETYOADI, S.H., M.Kn ;
- 1 (Satu) lembar copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-10753.AH.01.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan ;
- 6 (Enam) lembar copy Organization Structure AXI 2018 ;
- 1 (Satu) lembar copy Role & Responsibilites PT. AXI ;
- 4 (Empat) lembar copy Surat Keputusan Direksi PT. Astragraphia Xprins Indonesia Nomor : k204/AXI-001-IX-2017 tentang Wewenang Keuangan tanggal 25 September 2017 ;
- 2 (Dua) lembar copy Dokumen Deskripsi Pekerjaan Head E Purchasing Project;
- 2 (Dua) lembar copy Dokumen Deskripsi Pekerjaan Head of Ecommerce ;
- 2 (Dua) lembar copy Dokumen Deskripsi Pekerjaan Head of Finance & Administration;
- 4 (Empat) lembar copy Dokumen Penyediaan & Penayangan Produk e-Catalog (Procedure Manual) PT. Astragraphia Xprins Indonesia Nomor : PM-LGO-CMR-06 tanggal 28 September 2017 ;
- 3 (Tiga) lembar copy Dokumen Penerimaan Order Catalogqoe (Procedure Manual) PT. Astragraphia Xprins Indonesia Nomor : PM-EP-01 tanggal 04 Januari 2017 ;
- 1 (Satu) set copy Dokumen Penagihan Pelanggan (Prosedur Operasional Standar) PT. Astragraphia Xprins Indonesia Nomor : PM-LGO-FIN-08 tanggal 15 Juni 2015;
- 1 (Satu) set copy Dokumen Kontrak Katalog Nomor : 623 Tahun 2016 ;
- 1 (Satu) lembar copy Surat dari Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP kepada Penyedia Katalog Online Shop (Perangkat Komputer) Nomor 2521/D.2.2/03/2018 tanggal 14 Maret 2018 hal Penyampaian Draft Perubahan (Addendum) Kontrak Katalog Online Shop (Perangkat Komputer) ;
- 1 (Satu) bundel copy Lampiran Berita Acara Verifikasi Surat Dukungan dan Daftar Produk;
- 1 (Satu) lembar surat dari PT. Asusindo Servistama kepada Kelompok Kerja Katalog Online Shop 2017 Nomor : SL-OPSV/17-11/216 tanggal 24 November 2017 perihal Surat Dukungan ;
- 1 (Satu) lembar surat dari PT. Asusindo Servistama kepada Kelompok Kerja Katalog Online Shop 2017 Nomor : SL-OPSV/17-11/221 tanggal 24 November 2017 perihal Surat Layanan Purna Jual, Ketersediaan & Keaslian Barang ;
- 1 (Satu) lembar surat PT. Astrindo Senayasa kepada Kelompok Kerja Online Shop 2017 Nomor : 122/AST/SD/SEK/XI/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Surat Dukungan ;
- 1 (Satu) lembar surat PT. Astrindo Senayasa kepada Kelompok Kerja Online Shop 2017 Nomor : 122/AST/PJ/SEK/XI/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Surat Jaminan Purna Jual dan Garansi;
- 1 (Satu) lembar surat PT. Astrindo Servistama kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor : SL-OPSV/18-03/048 tanggal 15 Maret 2018 perihal Surat Layanan Purna Jual, Ketersediaan & Keaslian Barang;
- 1 (Satu) lembar surat PT. Astrindo Servistama kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor : SSL-OPSV/18-03/047 tanggal 15 Maret 2018 perihal Surat Dukungan ;
- 1 (Satu) lembar copy surat PT. Datascrip Nomor : 022/YU-MAS/XI/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Surat Dukungan ;
- 1 (Satu) lembar copy Surat Keterangan PT. Datascrip Nomor : 004/VA/JY/2018 tanggal 29 Januari 2018 ;
- 1 (Satu) lembar copy Transaction Inquiry Bank Mandiri dari tanggal 01 November s.d. 30 November 2018 Nomor akun : 1230006732889 A.n. PT. Astragraphia Xprins Indonesia ;
- 1 (Satu) lembar copy Invoice PT. Cahaya Akbar Mediateknologi kepada PT. Astragraphia Xprins Indonesia Nomor : 18000001-04-AXI tanggal 23 April 2018;
- 1 (Satu) lembar copy Product Receipt PT. Astragraphia Xprins Indonesia tanggal 03 April 2018 Packing Slip 01/CAM/IV/2018 ;
- 2 (Dua) lembar copy Faktur Pajak Nomor : 010.002-18.62231332 dengan Pengusaha Kena Pajak A.n. PT. Cahaya Akbar Mediateknologi dan Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak A.n. PT. Astragraphia Xprins Indonesia ;
- 1 (Satu) set copy Dokumen Penyampaian SPT Elektronik Direktorat Jenderal Pajak PT. Astragraphia Xprins Indonesia Tahun Pajak 2018 Masa Pajak : 04/04 berisi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Formulir 1111 tanggal 28-01-2019 ;
- 2 (Dua) lembar copy Bukti Penerimaan Pajak An. PT. Astragraphia Xprins Indonesia NTPN : OEEB538C0C2L8SJP ;
- 2 (Dua) lembar copy Bukti Penerimaan Pajak An. PT. Astragraphia Xprins Indonesia NTPN : 2E26C38D4ETHDOJP ;
- 1 (Satu) lembar copy Transaction Inquiry Permata Bank tanggal 14 November 2018 Nomor akun : 00702017556 A.n. PT. Astragraphia Xprins Indonesia ;
- 1 (Satu) lembar copy Transaction Inquiry Permata Bank tanggal 01 April 2019 Nomor Akun : 00702017556 A.n. PT. Astragraphia Xprins Indonesia;
- 1 (satu) lembar copy SPT Elektronik Direktorat Jenderal Pajak atas nama PT. Astragraphia Xprins Indonesia Nomor: NPWP: 66.473.502.4.023.000 tahun pajak 2018 dengan nominal : 121.669.990.106 tanggal penyampaian 25-4-2019;
- 1 (satu) lembar copy Surat Pemberitahuan masa pajak Pertambahan nilai (SPT MASA PPN) Formulir 111 atas nama PT. Astragraphia Xprins Indonesia;
- 2 (dua) lembar copy surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Modal Peralatan dan Mesin ? Pengadaan Personal Komputer (Pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer) Nomor: 900/0282/KKPB/E-Purchasing/DINDIKBUD/2017 tanggal 29 Maret 2018 antara Ardius Prihantono, S.Sos.,M.Si (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Banten) dengan Sahat Manahan Sihombing (selaku Presiden PT. Astragraphia Xprins Indonesia) sebagai penyedia;
- 1 (satu) lembar copy surat Kuasa dari Drs. Sahat m. Sihombing (sebagai Presiden Direktur Presiden PT. Astragraphia Xprins Indonesia) kepada Wisnu Andhika (sebagai E Purchasing Project Presiden PT. Astragraphia Xprins Indonesia) tanggal 4 Desember 2017 ?Untuk menjalani proses evaluasi penawaran Kualifikasi dan Negosiasi calon penyedia katalog Elektronink Online Shop LKPP RI;
- 1 (satu) lembar copy surat Kuasa dari Drs. Sahat m. Sihombing (sebagai Presiden Direktur Presiden PT. Astragraphia Xprins Indonesia) kepada Tjen Te Hau (sebagai Ecommerce Division Head PT. Astragraphia Xprins Indonesia) tanggal 4 Desember 2017 ?Untuk menjalani proses evaluasi penawaran Kualifikasi dan Negosiasi calon penyedia katalog Elektronink Online Shop LKPP RI.
Putusan PN SERANG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofalinda Arianti, Br Hakim Anggota H. Ibnu Anwarudin |
Panitera | Panitera Pengganti Nurul Iman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Disita dari Sdr. UCU SUPRIATNA Disita dari Sdri. HETI SEPTIANA, S.E., M.M. Disita dari Sdri. HETI SEPTIANA, S.E., M.M. Disita dari Sdr. FRANCISCUS THOMAS JAHJA Disita dari Sdr. FERNANDO HANDINATA KIRAY Disita dari Sdr. DESI KARTIKA, S.H. Disita dari Sdr. SYAIFUL ARIFIN. Disita dari Terdakwa SAHAT M. SIHOMBING. Disita dari Terdakwa SAHAT M. SIHOMBING. 89. 1 (satu) bundel copy legalisir Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Pengadaan Komputer UNBK Tahun Anggran 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 700/135-Inspektorat/II/2020 tanggal 6 Februari 2020 dari Inspektorat Provinsi Banten. Disita dari Sdr. DICKY HARDIANA. S.Sos. M.Si 90. Uang tunai sebesar Rp.8.987.130.000,00 (Delapan Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) sebagai kompensasi atas timbulnya Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018; Disita dari Sdr. WISNU ANDHIKA, ST. BARANG BUKTI BERUPA SURAT NOMOR URUT 1 (SATU) SAMPAI DENGAN 89 (DELAPAN PULUH SEMBILAN) DAN NOMOR URUT 90 (SEMBILAN PULUH) BERUPA UANG TUNAI SEBESAR Rp.8.987.130.000,00 (DELAPAN MILYAR SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH) DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA A.N. TERDAKWA SAHAT MANAHAN SIHOMBING; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada