- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III ;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMEDANG, NOMOR 56 / PDT.G / 2021 / PN. SMD, TANGGAL 09 JUNI 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI KEBERADAAN TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV DAN TURUT TERGUGAT V YANG TIDAK DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI, SEHINGGA SELENGKAPANYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM UANG YANG DITERIMA H. YOYO NATAAMIJAYA SEBESAR RP. 7.900.000,- (KWITANSI TANGGAL 1 PEBRUARI 2001 SEBESAR RP. 5.900.000,- DAN KWITANSI TDK ADA TANGGAL DAN TAHUN SEBESAR RP. 2.000.000,-) YANG DITANDATANGANI H. YOYO NATAAMIJAYA DIATAS KERTAS BERMETERAI ADALAH PEMBAYARAN HASIL JUAL BELI TANAH PERSIL NO.104, S.V KOHIR NO.1783 BLOK WARU KULON, LUAS KURANG LEBIH 730 M2 YANG TELAH DIKONVERSI MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 90 GS NO, 68/1983 ATAS NAMA H. YOYO NATAAMIJAYA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK PENGGUGAT (OOM ENTJU) SELAKU PIHAK PEMBELI ;
- MENYATAKAN PERJANJIAN JUAL BELI ATAS TANAH PERSIL NO.104, S.V KOHIR NO.1783 BLOK WARU KULON, LUAS KURANG LEBIH 730 M2 YANG TELAH DIKONVERSI MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 90 GS NO, 68/1983 ATAS NAMA H. YOYO NATAAMIJAYA, ANTARA H. YOYO NATAAMIJAYA SELAKU PIHAK PENJUAL DENGAN OOM ENJTU (PENGGUGAT) SELAKU PEMBELI SESUAI DENGAN KWITANSI YANG DITANDATANGANI H. YOYO NATAAMIJAYA TERTANGGAL 1 PEBRUARI 2001 DAN TIDAK BERTANGGAL ADALAH SAH ;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM PEMILIK DARI TANAH PERSIL NO.104, S.V KOHIR NO.1783 BLOK WARU KULON, LUAS KURANG LEBIH 730 M2 YANG TELAH DIKONVERSI MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 90 GS NO, 68/1983 ATAS NAMA H. YOYO NATAAMIJAYA YANG TERLETAK DI DESA CIPAMEKAR, YANG TELAH DIBEBASKAN UNTUK PROJEK JALAN TOL CISUMDAWU ADALAH MILIK PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN TINDAKAN DARI PARA TERGUGAT (TERGUGAT I S/D TERGUGAT IV) YANG MENGAKUI DAN MENYATAKAN DIMANA TANAH PERSIL NO.104, S.V KOHIR NO.1783 BLOK WARU KULON, LUAS KURANG LEBIH 730 M2 YANG TELAH DIKONVERSI MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 90 GS NO, 68/1983 ATAS NAMA H. YOYO NATAAMIJAYA YANG TELAH DIBEBASKAN UNTUK KEPENTINGAN PROJEK JALAN TOL CISUMDAWU ADALAH PENINGGALAN DARI ALM. H. YOYO NATAAMIJAYA SERTA MENERIMA HASIL GANTI RUGINYA ADALAH TIDAK BENAR SERTA MERUPAKAN TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MENGEMBALIKAN/MENYERAHKAN GANTI RUGI TANAH PERSIL NO.104, S.V KOHIR NO.1783 BLOK WARU KULON, LUAS KURANG LEBIH 730 M2 YANG TELAH DIKONVERSI MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 90 GS NO, 68/1983 ATAS NAMA H. YOYO NATAAMIJAYA SEJUMLAH RP. 463.377.636,00 (EMPAT RATUS ENAM PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH ENAM RUPIAH ) KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN SEKETIKA TANPA BEBAN APAPUN ;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I S/D TURUT TERGUGAT V UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP ISI PUTUSAN INI ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, SERTA TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV, SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III ;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Sumedang, Nomor 56 / Pdt.G / 2021 / PN. Smd, tanggal 09 Juni 2022, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai keberadaan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V yang tidak dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sehingga selengkapanya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum uang yang diterima H. Yoyo Nataamijaya sebesar Rp. 7.900.000,- (kwitansi tanggal 1 Pebruari 2001 sebesar Rp. 5.900.000,- dan kwitansi tdk ada tanggal dan tahun sebesar Rp. 2.000.000,-) yang ditandatangani H. Yoyo Nataamijaya diatas kertas bermeterai adalah pembayaran hasil jual beli tanah Persil No.104, S.V Kohir No.1783 Blok Waru Kulon, luas kurang lebih 730 M2 yang telah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 90 GS No, 68/1983 atas nama H. Yoyo Nataamijaya yang dilakukan oleh pihak Penggugat (Oom Entju) selaku pihak Pembeli ;
- Menyatakan perjanjian jual beli atas tanah Persil No.104, S.V Kohir No.1783 Blok Waru Kulon, luas kurang lebih 730 M2 yang telah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 90 GS No, 68/1983 atas nama H. Yoyo Nataamijaya, antara H. Yoyo Nataamijaya selaku pihak Penjual dengan Oom Enjtu (Penggugat) selaku Pembeli sesuai dengan Kwitansi yang ditandatangani H. Yoyo Nataamijaya tertanggal 1 Pebruari 2001 dan tidak bertanggal adalah sah ;
- Menyatakan secara hukum Pemilik dari Tanah Persil No.104, S.V Kohir No.1783 Blok Waru Kulon, luas kurang lebih 730 M2 yang telah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 90 GS No, 68/1983 atas nama H. Yoyo Nataamijaya yang terletak di Desa Cipamekar, yang telah dibebaskan untuk projek Jalan Tol Cisumdawu adalah milik Penggugat ;
- Menyatakan tindakan dari Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat IV) yang mengakui dan menyatakan dimana Tanah Persil No.104, S.V Kohir No.1783 Blok Waru Kulon, luas kurang lebih 730 M2 yang telah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 90 GS No, 68/1983 atas nama H. Yoyo Nataamijaya yang telah dibebaskan untuk kepentingan Projek Jalan Tol Cisumdawu adalah Peninggalan dari Alm. H. Yoyo Nataamijaya serta menerima hasil ganti ruginya adalah tidak benar serta merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengembalikan/menyerahkan ganti rugi Tanah Persil No.104, S.V Kohir No.1783 Blok Waru Kulon, luas kurang lebih 730 M2 yang telah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 90 GS No, 68/1983 atas nama H. Yoyo Nataamijaya sejumlah Rp. 463.377.636,00 (Empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah ) kepada Penggugat dalam keadaan seketika tanpa beban apapun ;
- Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, serta Tergugat III dan Tergugat IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 398/PDT/2022/PT BDG |
|
Nomor | 398/PDT/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkilemba Lakukua |
Hakim Anggota | Zainuri, Brbinsar Siregar |
Panitera | Dede Parjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
5