Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Prp |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2018/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis, Br Hakim Anggota Adil Matogu Franky Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Azwir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi m: 1. menerima dan mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian ; 2. menyatakan Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht mastigedaad) ; 3. menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) atas nama Para penggugat sebanyak 120 (seratus dua puluh) exampllar yang telah diregister di kantor Desa Sontang dan di kantor Kecamatan Boinai Daerussalam, adalah sah dan berharga milik Para penggugat ; 4. memerintahkan Para tergugat untuk meninggalkan serta menghentikan segala bentuk aktifitas diatas kebun kelapa sawit milik Para Penggugat seluas _+ 240 ha (dua ratus empat puluh hektar) ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada bputusan dalam mperkara ini ; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ' Dalam Rekonvensi : - Menyatakan gugatan Rekonpensi darai Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard) ; Dalam Konvensi dan Rekonvendsi : - Menghukum Para tergugat serta para Tiurut Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonveni untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.48.481.000.- (empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh satu eribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2018/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2018/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 11/Pdt.G/2018/PN Prp
Kasasi : 2975 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 992 PK/PDT/2021
Banding : 168/PDT/2019/PT PBR
Statistik5215