- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALILI NOMOR 19 / PID.SUS / 2021 / PN MLL TANGGAL 14 JUNI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR PENJATUHAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA FADIL FAUZI ALIAS PANJUL BIN UBA SEGA TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMER TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA FADIL FAUZI ALIAS PANJUL BIN UBA SEGA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDER PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4(EMPAT ) TAHUN 6(ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1(SATU) BUNGKUS PAKET PLASTIK BERISIKAN BAHAN DAUN DIDUGA NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT BRUTTO NETTO 435, 5500 GRAM (BERAT SETELAH DILAKUKAN PENIMBANGAN DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS);
- 1(SATU) KOTAK PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) BUNGKUS PAKET WARNA COKLAT DENGAN LABEL JNE DENGAN NOMOR RESI PENGIRIMAN 44031000452020;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE WARNA SILVER MERK OPPO DENGAN SIMCARD TELKOMSEL 085242468405;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE WARNA HITAM MERK VIVO V11 DENGAN SIMCARD TELKOMSEL 081213851474;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 19 / Pid.Sus / 2021 / PN Mll tanggal 14 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar penjatuhan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa FADIL FAUZI Alias PANJUL Bin UBA SEGA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FADIL FAUZI Alias PANJUL Bin UBA SEGA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat ) tahun 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus paket plastik berisikan bahan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto netto 435, 5500 gram (berat setelah dilakukan penimbangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris);
- 1(satu) kotak plastik bening;
- 1 (satu) bungkus paket warna coklat dengan label JNE dengan Nomor resi pengiriman 44031000452020;
- 1 (satu) buah handphone warna silver merk OPPO dengan simcard Telkomsel 085242468405;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merk VIVO V11 dengan simcard Telkomsel 081213851474;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 440/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 440/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Pudji Tri Rahadi, Brmartinus Bala |
Panitera | Dra. A. Harni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 440/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik11416