- Menyatakan Terdakwa MISRAIM DOMITRIUS YERMIAS MANAO tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MISRAIM DOMITRIUS YERMIAS MANAO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KUPANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
|||||||||||||||||
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg | ||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||
Tanggal Register | 25 April 2022 | ||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KUPANG | ||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan | ||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono., Br Hakim Anggota Mike Priyantini | ||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Hanna Margaretha Fenat | ||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Tetap dalam berkas perkara; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 | ||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 | ||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada