- Menyatakan Terdakwa Drs. Fahmiyudin, M.Si. Bin H. Nang Agus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Drs. Fahmiyudin, M.Si. Bin H. Nang Agus dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. Fahmiyudin, M.Si. Bin H. Nang Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Drs. Fahmiyudin, M.Si. Bin H. Nang Agus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Drs. FAHMIYUDIN, M.Si. Bin H. NANG AGUS dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa Drs. FAHMIYUDIN, M.Si. Bin H. NANG AGUS tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan uang titipan sejumlah Rp. 1.945.185.080,00 (satu milyar Sembilan ratus empat puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu delapan puluh rupiah) dengan rincian:
- Pada rekening nomor : 000801001860304 pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Baturaja sejumlah Rp. 952.123.000,00 (Sembilan ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah);
- Pada rekening nomor : 0879792880 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Baturaja sejumlah Rp993.138.438,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah)
- Menyatakan barang bukti sebagaimana daftar barang bukti yaitu :
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Pembagian Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan Khusus Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 973/13/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Pembagian Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan Khusus Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 973/448/F.1.2/XVIII/2013 tanggal 20 Nopember 2013 tentang Pembagian Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan;
- Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu Nomor : 04/SK/DIPENDA/1999 tanggal 30 April 1999 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 973/46/A.1/XXVIII/2014 tanggal 6 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Teknis Unit Layanan Pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 973/33/F.2/XXVIII/2014 tanggal 7 Februari 2014 tentang Pemberian Honorarium Tim Teknis Unit Layanan Pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 421/KPTS/LXXVI/2015 tanggal 17 September 2015 tentang Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 567/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015;
- Buku Kas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Nama Rekening Biaya Pemungutan PBB Kode Rekening 4.2.1.01.07 Tahun Anggaran 2015;
- Surat Setor Pajak (SSP) dari Wajib Pajak Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2015 sehubungan dengan kegiatan :
- Pph pasal 21 atas Pembayaran belanja biaya Pemungutan dan sektor Pertambangan Triwulan I Tahun 2015 sebesar Rp.55.817.915,00 (lima puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
- Pph pasal 21 atas Pembayaran Biaya Pemungutan PBB sektor Perkebunan dan Perhutanan sebesar Rp.5.788.058,00 (lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima puluh delapan rupiah).
- Pph pasal 21 atas Pembayaran tim Intensifikasi dan Ekstenfisikasi PBB P2 sebesar Rp.7.831.250,00 (tujuh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
- Pph pasal 21 atas Pembayaran Belanja Honorarium tim Intensifikasi dan Ekstenfisikasi PBB P2 Bulan Januari, Februari dan Maret 2015 sebesar Rp.8.460.000,- (delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
- Pph pasal 21 atas Pembayaran Belanja Honorarium tim Intensifikasi dan Ekstenfisikasi PBB P2 Bulan April s/d Juni 2015 sebesar Rp.8.918.750,00 (delapan juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Pph pasal 21 atas Pembayaran Tim Intensifikasi dan Ekstenfisikasi PBB P2 Bulan Oktober, Nopember, dan Desember 2015 sebesar Rp.8.150.000,00 (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Pph pasal 21 atas Pembayaran BP Pertambangan sebesar Rp.56.265.600,00 (lima puluh enam juta dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah).
- 1 (satu) bundel Tanda Terima Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan dan Perhutanan Tahun 2015;
- 1 (satu) bundel Berkas Biaya Pemungutan PBB Sektor Pertambangan Triwulan I Tahun 2015;
- 1 (satu) bundel Berkas Biaya Pemungutan PBB Sektor Pertambangan Triwulan II Tahun 2015;
- 1 (satu) bundel Berkas Biaya Pemungutan PBB Sektor Pertambangan Triwulan III Tahun 2015;
- 1 (satu) bundel Berkas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB P2 Bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2015;
- 1 (satu) bundel Berkas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB P2 Bulan April, Mei, Juni Tahun 2015;
- 1 (satu) bundel Berkas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB P2 Bulan Juli, Agustus, September Tahun 2015;
- 1 (satu) bundel Berkas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB P2 Bulan Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2015;
- Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015;
- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAS-APBD) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pendapatan Tahun Anggaran 2015 tanggal 27 Februari 2015
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 tanggal 04 November 2015
- 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 900/10/F.2/2015 tanggal 01 April 2015 Perihal Permintaan Belanja Langsung BP. PBB Sektor Pertambangan Triwulan I Tahun 2015
- 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 900/20/F.2/2015 tanggal 25 Juni 2015 Perihal Permintaan Belanja Langsung BP. PBB Sektor Pertambangan Triwulan II Tahun 2015
- 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 900/31/F.2/2015 tanggal 21 September 2015 Perihal Permintaan Belanja Langsung BP. PBB Sektor Pertambangan Triwulan III Tahun 2015
- 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 900/38/F.2/2015 tanggal 18 November 2015 Perihal Permintaan Belanja Langsung Kekurangan BP. PBB Sektor Pertambangan Triwulan III Tahun 2015
- 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 900/06/F.1.2/Penda tanggal 04 Maret 2015 Perihal Permintaan Biaya Pemungutan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan Non Migas.
- 1 (satu) bundel Surat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor : 900/41/F.1.2/Penda tanggal 17 Desember 2015 Perihal Permintaan Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan dan Perhutanan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
51