- Menyatakan Terdakwa Ir. H. Safwan Syam, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Safwan Syam, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.132.451.206,00 (satu miliar seratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus enam rupiah) dengan memperhitungkan harta benda yang dimiliki/dikuasai Terdakwa yang telah disita berupa Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195) yang berlokasi di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu-Sulawesi Selatan (depan SMP Negeri 2 Bone Pute), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk dilelang oleh Jaksa untuk menutupi denda tersebut dengan ketentuan apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan uang hasil penjualan lelang Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195) yang berlokasi di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu-Sulawesi Selatan (depan SMP Negeri 2 Bone Pute), disetor ke kas Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian pada pendapatan negara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MAKASSAR Nomor 410/Pid.Sus/2022/PN Mks |
|
Nomor | 410/Pid.Sus/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan Penetapan dengan nomor 2153/Pen.Pid/2021/PN Mks tanggal 12 November 2021: 1. SPT Tahunan PPh Badan atas nama CV Karunia Pertiwi Tahun Pajak 2015; 2. SPT Tahunan PPh Badan atas nama CV Karunia Pertiwi Tahun Pajak 2014; 3. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak Januari 2015; 4. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak Februari 2015; 5. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak Februari 2015 Pembetulan: 1; 6. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak Maret 2015; 7. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak April 2015; 8. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak Mei 2015; 9. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak Juni 2015; 10. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak Juli 2015; 11. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak Agustus 2015; 12. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak Agustus 2015 Pembetulan: 1; 13. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak September 2015; 14. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak Oktober 2015; 15. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak November 2015; 16. SPT Masa PPN atas nama CV Karunia Pertiwi Masa Pajak Desember 2015; 17. Surat Pindah dan lampiran-lampirannya berupa: Izin Gangguan, Tanda Daftar Perusahaan, Kartu NPWP, Surat Keterangan Ahli Muda Struktur, Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, Akta Notaris Andi Yasmin Arfah, S.H., M.Kn. nomor 04 tanggal 09 Desember 2010, (LPAD Nomor: S-0050/WPJ.15/KP.0103/PNDH/2011 tanggal: 11-02-2011); 18. Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama CV Karunia Pertiwi NPWP: 01.615.911.3-801.000 beserta lampiran berupa Akta Pendirian Akta Notaris Yovitarea, S.H. Nomor: 5 tanggal 5 Januari 1995, Akta Perubahan Akta Notaris Yovitarea, S.H. Nomor: 27 tanggal 29 Januari 2001, Akta Perubahan Akta Notaris Andi Yasmin Arfah, S.H., M.Kn. Nomor: 03 tanggal 4 Desember 2010, Akta Perubahan Akta Notaris Andi Yasmin Arfah, S.H., M.Kn. Nomor: 04 tanggal 9 Desember 2010 dan Fotokopi KTP Pengurus; 19. Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/Kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak atas Wajib Pajak CV Karunia Pertiwi NPWP: 01.615.911.3-801.000; II Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan Penetapan dengan nomor 2151/Pen.Pid/2021/PN Mks tanggal 12 November 2021: 1. Profil Wajib Pajak CV Karunia Pertiwi NPWP: 01.615.911.3-801.000; 2. SP2DK-6115/WPJ.15/KP.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 perihal Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan; 3. Laporan Pelaksanaan Kunjungan (Visit) Nomor: Lap-1806/WPJ.15/KP.0110/2017 tanggal 06 Juni 2017; 4. Daftar Pajak Keluaran Januari-Desember 2015 CV Karunia Pertiwi dari aplikasi APPORTAL DJP; 5. Daftar Pajak Masukan Januari-Desember 2015 CV Karunia Pertiwi dari aplikasi APPORTAL DJP; 6. Ikhtisar Pembayaran Pajak CV Karunia Pertiwi Januari-Desember 2015; III. Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan Penetapan dengan nomor 2844/Pen.Per.Sit/2021/PN. Jkt-Sel tanggal 26 November 2021: 1. SPT Masa PPN PT Tower Bersama masa Februari 2015 Pembetulan 1, Maret 2015 Pembetulan 2, Juni 2015, Juli 2015, Agustus 2015, September 2015 dan Januari 2016 Pembetulan 2; 2. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00087643 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 3. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00074078 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 4. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00091123 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 5. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00094180 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 6. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00089960 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 7. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00079193 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 8. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00090083 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 9. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00089342 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 10. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00081161 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 11. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00066310 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 12. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00087659 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 13. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00073427 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 14. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00062977 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 15. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00092358 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 16. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00086987 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 17. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00093352 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 18. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00089045 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 19. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00068879 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 20. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00064283 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 21. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00088350 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 22. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00082674 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 23. Payment Voucher PT Tower Bersama J-00056937 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 24. SPT Masa PPN PT Solusindo Kreasi Pratama masa Januari 2016, Desember 2015 Pembetulan 1, November 2015 Pembetulan 1, Oktober 2015 Pembetulan 1, September 2015 Pembetulan 1, Agustus 2015 Pembetulan 1, Juni 2015, Mei 2015 Pembetulan 2, April 2015 Pembetulan 1, Maret 2015 Pembetulan 1 dan Februari 2015 Pembetulan 1; 25. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00070570 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak, PO dan BAST; 26. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00070984 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak, PO dan BAST; 27. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00083787 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak, PO dan BAST; 28. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00078365 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak, PO dan BAST; 29. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00081148 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak, PO dan BAST; 30. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00084731 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak, PO dan BAST; 31. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00080470 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak, PO dan BAST; 32. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00067016 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 33. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00069855 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 34. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00075159 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 35. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00068735 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 36. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00086799 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 37. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00080066 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 38. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00083419 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak, PO dan BAST; 39. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00080066 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 40. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00083787 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 41. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00078365 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 42. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00070984 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 43. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00084731 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 44. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00080470 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 45. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00081148 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; 46. Payment Voucher PT Solusindo Kreasi Pratama J-00086144 beserta lampiran berupa Invoice, Faktur Pajak dan PO; IV. Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan Penetapan dengan nomor 2845/Pen.Per.Sit/2021/PN. Jkt-Sel tanggal 26 November 2021: 1. Perjanjian induk untuk jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal serta jasa-jasa terkait menara lainnya oleh dan antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan CV Karunia Pertiwi Nomor: 008/CEO-PTI/ADD-1/SACME/IX/13; 2. Perjanjian pengalihan dan novasi tanggal 1 Desember 2015; 3. Rekapitulasi pembayaran tagihan CV Karunia Pertiwi 2015 dan Print Out Daftar Pajak Masukan dari CV Karunia Pertiwi Januari sampai dengan Desember 2015 dari aplikasi e-SPT; 4. Lampiran Rekapitulasi Pembayaran Tagihan CV Karunia Pertiwi selama Januari sampai dengan Desember 2015 yang dibayarkan dari rekening PT Profesional Telekomunikasi Indonesia di Bank BCA nomor rekening 205-0005413 (Lampiran 1 s.d. Lampiran 16) berupa: Payment Receipt, Faktur Pajak, Permohonan Pembayaran beserta lampiran, Payment Approval, Purchase Order (PO) dan Berita Acara Serah Terima (BAST); V. Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan Penetapan dengan nomor 2299/Pen.Pid/2021/PN Mks tanggal 09 Desember 2021: 1. Print Out data pada system Icons BNI terkait rekening di Bank BNI KCU Makassar nomor rekening 3543543131 atas nama CV Karunia Pertiwi; 2. Print Out Mutasi Rekening Bank BNI nomor rekening 3543543131 atas nama CV Karunia Pertiwi periode Januari sampai dengan Desember 2015; Barang Bukti Angka Romawi Satu (I) sampai dengan Angka Romawi Lima (V) dikembalikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan; VI. Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Belopa telah menerbitkan Penetapan dengan nomor 14/Pen.Pid/2022/PN Blp tanggal 04 Februari 2022: 1. Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195) yang dimiliki/dikuasai oleh Tersangka IR. H. Safwan Syam, berlokasi di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu - Sulawesi Selatan (depan SMP Negeri 2 Bone Pute); 2. Kuitansi Pembelian 1 (satu) unit unit Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195) tanggal 11 November 2015; 3. Faktur Pajak Nomor: 010.000-11.00016343 tanggal 27 Juni 2011; 4. Invoice Nomor: 1101009935 tanggal 27-06-2011; 5. Kuitansi tanggal 27 Juni 2011; Barang Bukti Angka Romawi Enam (VI) dirampas untuk dilelang; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pid.Sus/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 410/Pid.Sus/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
170
58