- MENETAPKAN HAK ASUH ANAK SEBAGAI BERIKUT:
- ANASTASIA NAOMI GUNANDI, LAHIR DI SUMBAWA BESAR PADA TANGGAL 27 MARET 2006;
- ARTA NYDIA GUNANDI, LAHIR DI SUMBAWA BESAR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2007;
- KAYSHA RAFANDA GUNANDI, LAHIR DI SUMBAWA BESAR PADA TANGGAL 6 AGUSTUS 2013;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR, UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN RESMI PUTUSAN PERKARA INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SUMBAWA, AGAR PUTUSAN TERSEBUT DAPAT DIDAFTARKAN DALAM SEBUAH DAFTAR YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU;
- MENOLAK GUGATAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI YANGHINGGA KINI DITAKSIR SEBESAR: RP565.000,- (LIMA RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING
- Menetapkan hak asuh anak sebagai berikut:
- ANASTASIA NAOMI GUNANDI, lahir di Sumbawa Besar pada tanggal 27 Maret 2006;
- ARTA NYDIA GUNANDI, lahir di Sumbawa Besar pada tanggal 31 Desember 2007;
- KAYSHA RAFANDA GUNANDI, lahir di Sumbawa Besar pada tanggal 6 Agustus 2013;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, untuk mengirimkan salinan resmi Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumbawa, agar putusan tersebut dapat didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yanghingga kini ditaksir sebesar: Rp565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan dalam tingkat banding
Putusan PT MATARAM Nomor 257/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 257/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rama Jonmuliaman Purba |
Hakim Anggota | Mochammadoleh, Brabdul Bari A Rahim |
Panitera | - Ni Ketut Padmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR 30/PDT.G/2021/PN SBW TANGGAL 19 OKTOBER 2021 SEHINGGA BERBUNYI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; 2. MENYATAKAN SECARA HUKUM PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YULIANTI DENGAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SUANDY BERDASARKAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR:156/B/2001 TANGGAL 16 NOVEMBER 2001 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Sbw tanggal 19 Oktober 2021 sehingga berbunyi : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum perkawinan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi YULIANTI dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi SUANDY berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor:156/b/2001 tanggal 16 November 2001 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; Diberikan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 257/PDT/2021/PT MTR
Statistik16421