- Menyatakan Terdakwa Abdul Hakim Ischak, S.Pi., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Hakim Ischak, S.Pi., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalamdakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja Nomor Kontrak : 523/ SP/1330/IX/2014 tanggal 29 September 2014;
- 2 (dua) Lembar foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 523/SK/649/II/2014 tanggal 05 Februari 2014 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa barang/jasa Dinas Kelautan dan Perikanan kab. Takalar;
- 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 523/BAPP/2229/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014;
- 1 (satu) Lembar foto copy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan nomor SPPT PBB P2 : 072252 tanggal 01 April 2015;
- 1 (satu) Lembar foto copy siamana Nomoro 42;
- 1 (satu) rangkap foto copy sertifikat hak milik atas nama DORAHMAN DAENG NAMBUNG dengan No. 555. Tanggal 07 Oktober 2004.
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 07/SPKS/SM/X/2014 tanggal 06 Oktober 2014 antara sdri. BAKHRINA selaku Direktris CV. WANDHY DWIPUTRA dengan Sdr. ARDIANSYAH ABIDIN, SE. Selaku Kontraktor;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bakhrina sebesar Rp. 320.143.000,- (tiga ratus dua puluh juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah) untuk Pembayaran uang muka pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway Kab. Takalar sesuai kesepakatan bersama yang diterima oleh Ardiansyah Abidin, SE. dengan nomor cek : CF 473426 (Bank Sulselbar) tanggal 8 Oktober 2014;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bakhrina sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran sisa uang muka pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway Kab. Takalar sesuai kesepakatan bersama yang diterima oleh Ardiansyah Abidin, SE. dengan Nomor: CF 473428 (Bank Sulselbar) tanggal 8 Oktober 2014.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli dari Bakhrina sebesar Rp. 353.895.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk Pembayaran termin I pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway Kab. Takalar sesuai kesepakatan bersama dengan Nomor : CF 473443 (Bank Sulselbar) tanggal 16 Desember 2014;
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2174/SP2D/2014 tanggal 08 Oktober 2014 untuk keperluan Pembayaran uang muka (30 %) dari nilai kontrak pada Pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway (DAK) yang terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014;
- Berita Acara Pembayaran;
- Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak;
- Surat Perintah Kerja.
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3113/SP2D/2014 tanggal 11 Desember 2014 untuk keperluan Pembayaran Termin I Pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway (DAK) yang terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014;
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
- Rekapitulasi Laporan Bobot Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Docking/Slipway;
- Pekerjaan Tambah Kurang CCO;
- Berita Acara Pembayaran;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Surat Perintah Kerja.
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3641/SP2D/2014 tanggal 22 Desember 2014 untuk keperluan Pembayaran 100 % Pekerjaan Perencanaan Pengembangan PPi Boddia (Pemb. Docking/Slipway) yang terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014;
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
- Berita Acara Pembayaran;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Surat Perintah Kerja.
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Penyampaian Draft Lembaran Temuan Pemeriksaan Tahap I oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 13/ LKPD-TAKALAR/04/2015 tanggal 29 April 2015.
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Pencabutan Keterangan kami dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Takalar yang menyatakan bahwa kami memindahkan lokasi Doking/Slipway dari PPI Boddia ke Dusun Galesong Desa Galesong Kota atas Permintaan Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar oleh H. NASARUDDIN, SP.,MM. tanggal 05 November 2015.
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Keputusan Bupati Takalar Nomor : 821.2/524/BKPPD/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon II Lingkup Pemerintah Kab. Takalar;
- 1 (satu) Rangkap Asli Keputusan Bupati Takalar Nomor : 94 tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD Kab. Takalar.
- 2 (dua) Lembar Asli berita Acara Pemanfaatan Lahan Nomor : 523/357/09/2014;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Perjanjian Pembangunan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Docking (Slipway) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar dengan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Juku Lamuru dengan Nomor : 523/356/Perjanjian/TKP/X/2014.
- 1 (satu) lembar foto copy Usulan Pembebasan Lahan Docking/Shiplyway;
- 1 (satu) lembar Asli Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor : 523/SK/37/I/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Takalar Tahun Anggaran 2014.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonar Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Shbr Hakim Anggota H.abdul Rahim Saije |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rosmala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan didalam perkara atas nama terdakwa Najib Kasim. 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Lainnya : 46/Pid.Sus.Tpk/2017/ PN Mks
Statistik7873