- Menyatakan terdakwa MUH. SYAMSIL, MS.SKM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Yang Melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair.
- Menyatakan terdakwa MUH. SYAMSIL, MS.SKM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. SYAMSIL, MS.SKM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel buku Rencana Kerja Anggaran (RKA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundel buku warna biru tentang Belanja Makanan dan Minuman Pasien dan Petugas Jaga Sore Malam (Rp.860.135.000) mulai September 2013 sampai dengan Desember 2013;
- 1 (satu) dokumen Jumlah Kunjungan Rawat Jalan berdasarkan Jaminan RSU Lanto Dg. Pasewang Tahun 2014;
- 1 (satu) lembar dokumen Jumlah Kunjungan Rawat Inap Per Bulan Per Perawatan RSUD Lanto Dg. Pasewang Tahun 2014;
- 1 (satu) lembar dokumen Jumlah Pasien Rawat Jalan menurut Jaminan RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto Tahun 2014;
- 1 (satu) bundel buku warna biru Rencana Strategis SKPD RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto Tahun 2009-2013;
- 1 (satu) bundel buku warna orange Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA-SKPD Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundel map warna kuning tentang Kunjungan Rawat Jalan Tahun 2013;
- 1 (satu) lembar dokumen Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponti Nomor: 03/RSUD-LDP/JP/I/2013 tentang Pembentukan Tim Supervisor RSUD Lanto Dg. Pasewang Tahun 2013;
- 1 (satu) rangkap dokumen UGD Rekapitulasi Kehadiran Petugas Jaga Sore, Malam dan Hari Libur Bulan Januari sampai dengan April 2013;
- 1 (satu) rangkap dokumen RPK Rekapitulasi Kehadiran Petugas Jaga Sore, Malam dan Hari Libur Bulan Februari sampai dengan April 2013;
- 1 (satu) rangkap dokumen VIP Rekapitulasi Kehadiran Petugas Jaga Sore, Malam dan Hari Libur Bulan Januari sampai dengan April 2013;
- 1 (satu) rangkap dokumen ICU Rekapitulasi Kehadiran Petugas Jaga Sore, Malam dan Hari Libur Bulan Januari sampai dengan April 2013;
- 1 (satu) rangkap dokumen LONTARA I Rekapitulasi Kehadiran Petugas Jaga Sore, Malam dan Hari Libur Bulan Januari sampai dengan Maret 2013;
- 1 (satu) rangkap dokumen LONTARA II Rekapitulasi Kehadiran Petugas Jaga Sore, Malam dan Hari Libur Bulan Januari sampai dengan Maret 2013;
- 1 (satu) rangkap dokumen LONTARA III Rekapitulasi Kehadiran Petugas Jaga Sore, Malam dan Hari Libur Bulan Januari sampai dengan Maret 2013;
- 1 (satu) rangkap dokumen Rekapitulasi Kehadiran Perawat Jaga Sore, Malam UGD, Lontara I, Lontara II, Lontara III, VIP. ICU, dan RPK RSUD Lanto Dg. Pasewang Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundel map warna merah Total Kunjungan Pasien Rawat Inap Tahun 2013;
- 1 (satu) lembar Jumlah Pasien Rawat Inap Tahun 2013 dalam map merah;
- 10 (sepuluh) buah buku tulis catatan;
- 1 (satu) rangkap Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) rangkap STP tahun 2013;
- 1 (satu) buku warna hijau tentang Rencana Kerja Anggaran (Perencanaan Kebutuhan) RKA-SKPD RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto TA. 2014;
- 1 (satu) buku warna biru tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA-SKPD RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto TA. 2014;
- 1 (satu) buku warna kuning tentang Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto TA. 2014.
- 1 (satu) rangkap data jumlah tempat tidur RSUD Lanto Daeng Pasewang Tahun 2013 (sumber: computer Ruang RekamMedik, Direktori : D > RekamMedik > Data RM > Data RL 2013 > RL 1.3 TempatTidur);
- 1 (satu) bundle buku warna kuning berisi Memori Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto Tahun 2009 ? 2014;
- RKA?DPA SKPD Tahun 2014 (belum ada tandatangan);
- LAKIP 2014 (fotocopy);
- 1 (satu) bundel DPA SKPD 2012 sampul warna merah di Ruang Perencanaan;
- 1 (satu) ordner warna biru berisi SP2D di Ruang Kasubag Keuangan;
- 1 (satu) map warna merah berisi SP2D di Ruang Kasubag Keuangan
- 1 (satu) map warna biru berisi SP2D di Ruang Kasubag Keuangan;
- 1 (satu) bundle buku warna hijau tentang RKA tahun 2012 di Ruang Kasubag Keuangan;
- 1 (satu) bundle dokumen map biru berisi daftar nama pegawai, tenaga non-PNS, Honorer RSUD Lanto Daeng Pasewang Tahun 2013;
- 1 (satu) bundle dokumen map pink berisi SP2D TA.2013 dan TA. 2014 beserta Rekenig Koran tahun 2014;
- 10 (sepuluh) bundel register SP2D 2013 bulan: Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juli, Agustus, Oktober, November, dan Desember;
- 1 (satu) bundle Daftar Hadir Instalasi Rekam Medik RSUD Lanto Daeng Pasewang Mei 2017;
- 1 (satu) bundle Laporan Tahunan Inventaris Tahun 2013 warna putih di ruang Bendahara Barang;
- 1 (satu) bundle asli Laporan Keuangan Pem Kab Jeneponto T.A 2013;
- 1 (satu) bundle asli Laporan Keuangan Pem Kab Jeneponto T.A 2014;
- 2 (dua) buah buku Agenda 2013 Buku Surat-surat Masuk Keluar.
- 1 (satu) bundel nota perhitungan APBD KabupatenJenepontoTahun 2013;
- 1 (satu) rangkap bahan evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2013;
- 1 (satu) rangkap Laporan Keuangan Kabupaten Jeneponto Tahun 2013;
- 1 (satu) bundel APBD KabupatenJeneponto T.A.2013;
- 1 (satu) lembar SP2D RSUD LantoDaengPasewangtanggal 12 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar SPM Tahun 2014;
- 1 (satu) rangkap (SPP-LS-BARANG DAN JASA) Nomor: 0031 Tahun 2014.
- 1 (satu) bundle asli rekapitulasi Kehadiran Perawat Jaga Sore, Malam, UGD, Lontara I, Lontara II, Lontara III, VIP, ICU, dan RPK RSUD Lanto Dg Pasewang Tahun Anggaran 2013 Bulan November sampai dengan Desember tahun 2013;
- 1 (satu) bundle asli buku tulis warna kuning tentang Penerimaan Uang Makan Tahun 2014 sampai dengan 2015 dan Daftar Petugas Jaga Sore Malam RSUD Jeneponto 2013;
- 1 (satu) bundle catatan tulis warna putih tentang perincian Pengambilan Dana Makananuntuk 2013 Januari sampai dengan Oktober 2013 dengan total Rp.541.000.000,- (lima ratus emapt puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap Permintaan Penerbitan SPD Langsung (LS) Nomor 1094/RSUD-LDP/JP/V/2014 tanggal 02 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar kertas Bendahara Umum daerah Kabupaten Jeneponto berisi Perincian Saldo Kas / Saldo Bank pada Kas Daerah;
- 1 (satu) buah buku Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2014;
- 1(satu) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto, Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto;
- Berkas rekam atas nama Almirah;
- Berkas rekam atas nama Febrianto;
- Berkas rekam atas nama Aditya Arjuna.
- 1 (satu) buah stempel milik Toko Sinar Sidenre.
- 1 (satu) rangkap data kunjungan RSUD Lanto Dg. Pasewang Tahun 2014.
- 1 (satu) rangkap data kunjungan RSUD Lanto Dg. Pasewang Tahun 2015.
- 1 (satu) rangkap data kunjungan RSUD Lanto Dg. Pasewang Tahun 2016.
- 1 (satu) rangkap data kunjungan RSUD Lanto Dg. Pasewang Tahun 2017.
- 1 (satu) rangkap data kunjungan RSUD Lanto Dg. Pasewang Tahun 2018.
- 1 (satu) bundel foto kopi buku tentang Belanja Makanan dan Minuman Pasien dan Petugas Jaga Sore Malam (Rp.860.135.000) mulai September 2013 sampai dengan Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto kopi Laporan Penyediaan Operasional Rapat-rapat Kantor Belanja Makanan dan Minuman Tamu Rp. 1.847.265.000,- RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundle foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor DPA SKPD 1.02 10202 0130 5 2 tanggal 12 Desember 2018;
- 1 (satu) bundle foto copy laporan Rekapan Pasien Rawat Inap Instalasi Gizi RSUD Lanto Dg. Pasewang tahun 2013 an. HJ. SALEHA,SKM;
- 1 (satu) bundle foto copy warna putih tentang Penyediaan Operasional Rapat-rapat kantor Belanja Makanan dan Minuman Tamu Rp.1.847.265.000,- (satu miliar delapan ratu sempat puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bundle fotocopy warna putih tanpa sampul tentang Belanja Makanan dan Minuman Pasien dan Petugas jaga sore malamRp. 860.135.000,- ( delapan ratus enam puluh juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto untuk bulan September sampai dengan Desember 2013;
- 1 (satu) bundle fotocopy sampul warna biru tentang Belanja Makanan dan Minuman Pasien dan Petugas Jaga Sore Malam Rp. 860.135.000,- (delapan ratus enam puluh juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto untuk bulan September sampai dengan Desember 2013;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen Keuangan Pemda (RSUD Lanto Dg. Pasewang) TA. 2013 pada map warna biru;
- 1 (satu) bundle fotocopy Penjabaran APBD Pokok SKPD RSUD Lanto Dg. Pasewang TA. 2013 pada map warna biru;
- 1 (satu) bundle fotocopy penjabaran perubahan APBD SKPD RSUD Lanto Dg. Pasewang TA. 2013 pada map warna kuning;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen KeuanganPemda (RSUD Lanto Dg. Paseang) TA. 2014 pada map warna hijau;
- 1 (satu) bundle fotocopy penjabaran APBD pokok SKPD RSUD Lanto Dg. Pasewang TA. 2014 pada map warna biru;
- 1 (satu) bundle fotocopy penjabaran perubahan APBD SKPD RSUD Lanto Dg. Pasewang TA. 2014 pada map warna kuning;
- 1 (satu) bundle fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) rangkap fotocopy SPJ Makan Minum Tahun 2014;
- 1 (satu) rangkap foto copy SPJ penyediaan Operasional Rapat Rapat Kantor Belanja Makanan dan Minuman Tamu Rp.1.847.265.000, TA. 2013;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy surat keputusan Direktur RSUD Lanto Dg. Pasewang KabupatenJenepontoNoor : 576 / RSUD-LDP/JP/IV/2013 tanggal 01 April 2013 tentang penunjukan pejabat piata usahaan keuangan SKPD dan PPTK pada RSUD Lanto Dg. PAsewang T.A 2013;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy surat keputusan Direktur RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto Nomor : 899 / RSUD-LDP/JP/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang penunjukan pejabat piata usahaan keuangan SKPD dan PPTK pada RSUD Lanto Dg. Pasewang T.A 2014;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy surat keputusan Direktur RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto Nomor : 005 / RSUD-LDP/JP/I/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang RSUD Lanto Dg. PAsewang T.A 2013;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy surat keputusan Direktur RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto Nomor : 581 / RSUD-LDP/JP/II/2013 tanggal 03 Februari 2014 tentang Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang RSUD Lanto Dg. PAsewang T.A 2014;
- 1 (satu) bundle foto copy surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor : 07 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pejabat Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pembantu Pengeluaran Urusan Gaji dan Pengurus Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2014.
- 1 (satu) lembar hasil print catatan PPKAD 2015 pada komputer I dengan nomor lokasi : 12 22 0713 01 15 05 dan kode barang : 02 06 03 02 02 0008. Disimpan pada direktori D: Kewajiban Pemda 2010-2014 > kewajiban terbaru 2014;
- 1 (satu) bundel file yang di print dengan jenis print Canon Ip 2770 berisi REGISTER RAWAT INAP 2013 (sumber: computer Ruang Rekam Medik, Direktori : D > Data Kr. Bau/ Kr. Bau. Register Rawat Inap 2013 di Ruang Rekam Medik;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, M.hbr Hakim Anggota Yohanes Marten |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Harun.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA KAMAL, SKM (KABID PELAYANAN RUMAH SAKIT LANTO DG. PASEWANG) DIKEMBALIKAN KEPADA KAMALUDDIN (KASUBAG KEUANGAN RUMAH SAKIT LANTO DG PASEWANG) DIKEMBALIKAN KEPADA ANDI M. FATWA (KASUBID ANALSA PENCATATAN DIKEMBALIKAN KEPADA DR. ST. PASRIANY BINTI SYAKIR DIKEMBALIKAN KEPADA H.M BASRI BOCHARI, SE. MSI. DIKEMBALIKAN KEPADA HJ. SALEHA, SKM. DIKEMBALIKAN KEPADA H. JUHFRI, SE. DIKEMBALIKAN KEPADA MUHAMMAD ASRUL, SH. MH. DIKEMBALIKAN KEPADA ANDI SRI ROSIATI DIKEMBALIKAN KEPADA ISNAWATI, AMD. TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Statistik10645