Putusan PN MAKASSAR Nomor 208/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Br Hakim Anggota Burhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Desy Lolok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah di panggil dengan patut tidak hadir dipersidangan ; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ; 3. Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang No. 45 tertanggal 26 Februari 2021 dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie)dengan Akta Notaris No. 46 tertanggal 26 Februari 2021 dihadapan Notaris/PPAT Mustahar, S.H.,M.Kn. di Kota yang dilakukan Penggugat dan Turut Tergugat; 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi; 5. Menyatakan Penggugat (MUH. FAHREZA ARSYAD)adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.22730 atas nama Irfan Wahid terletak di Perumahan Pesona Barombong Indah Blok AM No. 16, Desa/Kel. Barombong, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi; 6. Menetapkan memberi ijin serta memberi kuasa seperlunya kepada Penggugat untuk mengajukan proses permohonan balik nama melalui Kantor Pertanahan Kota Makassar, terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.22730 atas nama Irfan Wahid terletak di Perumahan Pesona Barombong Indah Blok AM No. 16, Desa/Kel. Barombong, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan yang semula atas nama Tergugat (IRFAN WAHID) menjadi atas nama Penggugat (MUH. FAHREZA ARSYAD); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pdt.G/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 208/Pdt.G/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 208/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik5412