- Menyatakan eksepsi dari Tergugat I tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum,sah dan mengikat jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, II dan III atas dua bidang tanah dan bangunan dengan harga Rp.1.890.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta sembilan puluh juta rupiah) sesuai kwitansi jual beli tanggal 25 Mei 2010, yaitu :
- Bidang Pertama :
- Sebelah Utara : Tanah Ronny Chandiary.
- Sebelah Timur : Tanah Ronny Chandiary
- Sebelah Selatan : Jalan Raya.
- Sebelah Barat : TanahSianny Octavia dan Josephine Gunawan Gomasjaya.
- Bidang Kedua :
- Sebelah Utara : Tanah Tanah Ronny Chandiary.
- Sebelah Timur : Tanah Iwan.
- Sebelah Selatan : Jalan Raya.
- Sebelah Barat : Tanah Ronny Chandiary.
- Menyatakan menurut hukum sah dan mengikat Akta Ikatan Jual Beli No. 27 tanggal 25 November 2014 antara Penggugat dengan Tergugat I, II dan III
- Bidang pertama; tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, 800 m2 (delapan ratus meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20260/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00307/2003, tertanggal 22-02-1992.
- Bidang kedua; tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 1.800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20263/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00310/2003, tertanggal 22-02-1992.
- Bidang ketiga; tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20266/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00313/2003, tertanggal 22-02-1992.
- Bidang keempat; tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20267/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00314/2003, tertanggal 22-02-1992.
- Bidang kelima; tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 2.097 m2 (dua ribu sembilan puluh tujuh meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20270/Parangloe, Surat
- Bidang keenam; tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20282/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00330/2003, tertanggal 22-02-1992.
- Bidang ketujuh; tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20283/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00331/2003, tertanggal 22-02-1992.
- Bidang kedelapan; tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 1.001 m2 (seribu satu meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20284/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00332/2014, tertanggal 22-02-1992.
- Menyatakan menurut hukum sah dan mengikat Ikatan Jual Beli No. 24 tanggal 25 Maret 2015 antara Penggugat dengan Tergugat I, II dan III mengenai pembelian 12 (dua belas) bidang tanah seluas 18.309 M2 (delapan belas ribu tiga ratus sembilan meter persegi). Dengan harga sebesar Rp. 4.577.250.000,- (empat milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dibayar lunas, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar dan Akta Surat Kuasa Menjual No. 25 tanggal 25 Maret 2015 sertaAkta Kuasa Menjual No. 31 tanggal 23 Mei 2016, yaitu :
- Bidang pertama tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 2.431 m2 (dua ribu empat ratus tiga puluh satu meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20273/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 00320/1992, tertanggal 22-02-1992.
- Bidang kedua tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 1.769 m2 (seribu tujuh ratus enam puluh sembilan meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20276/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 00323/2000, tertanggal 21-08-2000.
- Bidang ketiga tanah kosong tanah, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 2.104 m2 (dua ribu seratus empat meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20277/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 00324/2003. tertanggal 10-05-2003.
- Sertifikat Hak Milik No. 27540/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 02676/2015. tertanggal 8-12-2015, seluas 939 m2 (sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi), terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar.
- Dan Sertifikat Hak Milik No. 27541/Parangloe,Surat Ukur Nomor : 02677/2015. tertanggal 8-12-2015,seluas 1.162 (seribu seratus enam puluh dua meter persegi), terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar.
- Bidang keempat tanaah kosong tanah, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 2.299 m2 (dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20281/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 00328/2003. tertanggal 19-01-2001.
- Bidang kelima tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 2.481 m2 (dua ribu empat ratus delapan puluh satu meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20308/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 00354/2003. tertanggal 08-07-2002.
- Bidang keenam tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 391 m2 (tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 27386/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02523/2014. tertanggal 10-12-2014.
- Bidang ketujuh tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 698 m2 (enam ratus delapan puluh sembilan meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 27387/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02520/2014. tertanggal 10-12-2014.
- Bidang kedelapan tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 1.084 m2 (seribu delapan puluh empat meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 27393/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02527/2014. tertanggal 10-12-2014.
- Bidang kesembilan tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 932 m2 (sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 27400/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02543/2015. tertanggal 27-01-2015.
- Bidang kesepuluh tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe,
- Bidang kesebelas tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 2.730 m2 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 27397/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02540/2015. tertanggal 27-01-2015.
- Bidang keduabelas tanah kosong, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 27399/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02542/2015. tertanggal 27-01-2015.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat pembeli yang beritikad baik atas bidang-bidang tanah dan dengan sertifikat-sertifikat hak miliknya.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa bidang- bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 20717/Melayu Baru, sesuai dengan Surat Ukur No. 00751/2013, tertanggal 11-12-2013., Sertifikat Hak MilikNo. 20719/Melayu Baru, sesuai dengan Surat Ukur No. 00753/2013, tertanggal 11-12-2013. Sertifikat Hak Milik No. 20260/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00307/2003, tertanggal 22-02-1992., Sertifikat Hak Milik No. 20263/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00310/2003, tertanggal 22-02-1992., Sertifikat Hak Milik No. 20266/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00313/2003, tertanggal 22-02-1992., Sertifikat Hak Milik No. 20267/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00314/2003, tertanggal 22-02-1992., Sertifikat Hak Milik No. 20282/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00330/2003, tertanggal 22-02-1992., Sertifikat Hak Milik No. 20284/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00332/2014, tertanggal 22-02-1992., Sertifikat Hak Milik No. 20273/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 00320/1992, tertanggal 22-02-1992., Sertifikat Hak Milik No. 20276/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 00323/2000, tertanggal 21-08-2000., Sertifikat Hak Milik No. 20277/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 00324/2003. tertanggal 10-05-2003. (Dan SHM. No. 20277/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00324/2003. tertanggal 10-05-2003, kemudian dipecah menjadi 2 (dua) sertipikat hak milik, yaitu :Sertifikat Hak Milik No. 27540/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 02676/2015. tertanggal 8-12-2015 dan Sertifikat Hak Milik No. 27541/Parangloe,Surat Ukur Nomor : 02677/2015. tertanggal 8-12-2015)., Sertifikat Hak Milik No. 20281/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 00328/2003. tertanggal 19-01-2001., Sertifikat Hak Milik No. 20308/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 00354/2003. tertanggal 08-07-2002., Sertifikat Hak Milik No. 27386/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02523/2014. tertanggal 10-12-2014., Sertifikat Hak Milik No. 27387/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02520/2014. tertanggal 10-12-2014., Sertifikat Hak Milik No. 27393/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02527/2014. tertanggal 10-12-2014., Sertifikat Hak Milik No. 27400/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02543/2015. tertanggal 27-01-2015., Sertifikat Hak Milik No. 27398/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02541/2015. tertanggal 27-01-2015., Sertifikat Hak Milik No. 27397/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02540/2015. tertanggal 27-01-2015 dan Sertifikat Hak Milik No. 27399/Parang Loe , Surat Ukur Nomor : 02542/2015. tertanggal 27-01-2015. (sekarang sudah berubah menjadi SHM. No. 20192/Parang Loe), adalah milik Penggugat.
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta Surat Kuasa Menjual No. 28 tanggal 25 November 2014 dan Akta Surat Kuasa Menjual No. 25 tanggal 25 Maret 2015 serta Akta Kuasa Menjual No. 31 tanggal 23 Mei 2016, kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun menurut hukum, serta sah dan mengikat semua peralihan dan/atau penjualan atas seluruh tanah obyek sengketa yang dilakukan Penggugat, baik kepada diri sendiri atau kepada pihak lain
- Menyatakan Tergugat I, II dan III telah mangkir/cidera janji, dengan tidak melakukan penyerahan 6 (enam) sertifikat hak milik bidang tanah obyek Perjanjian.
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk segera menyerahkan bidang tanah dan sertipikatnya kepada Penggugat, berupa :
Putusan PN MAKASSAR Nomor 215/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 215/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh, Br Hakim Anggota Yamto Susena |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabeth Rantepadang.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sanghir No. 181, Kelurahan Wajo, Kecamatan Melayu Baru, Kota Makassar, seluas 99 m2 (sembilan puluh sembilan persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 20717/Melayu Baru, sesuai dengan Surat Ukur No. 00751/2013, tertanggal 11-12-2013, dengan batas-batas : Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sanghir No. 181, Kelurahan Wajo, Kecamatan Melayu Baru, Kota Makassar, seluas 103 m2 (seratus tiga meter persegi) dengan Sertifikat Hak MilikNo. 20719/Melayu Baru, sesuai dengan Surat Ukur No. 00753/2013, tertanggal 11-12-2013, dengan batas-batas : mengenai pembelian 8 (delapan) bidang tanah seluas 9.398 M2 (sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh delapan meter persegi). Dengan harga sebesar Rp.2.349.500.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dibayar lunas, terletak di Kelurahan Parang Loe, Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar dan Akta Surat Kuasa Menjual No. 28 tanggal 25 November 2014, yaitu : Ukur Nomor : 00317/2003, tertanggal 22-02-1992. Dan SHM. No. 20277/Parangloe, Surat Ukur Nomor : 00324/2003. tertanggal 10-05-2003, kemudian dipecah menjadi 2 (dua) sertipikat hak milik, yaitu : Kecamatan Tamalanre, Kota Makassar, seluas 790 m2 (tujuh ratus sembilan puluh meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 27398/Parang Loe, Surat Ukur Nomor : 02541/2015. tertanggal 27-01-2015. |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pdt.G/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 215/Pdt.G/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 215/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik8428