- Menyatakan Terdakwa Dahri Alias Darik Bin Suharto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10,60 (satu nol koma enam nol) gram;
- 14 (empat belas) bungkus plastik bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah korek api gas (mancis);
- 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam;
- 1 (satu) buah dompet gantungan kunci warna Hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok LA Bold warna Hitam;
- 1 (satu) buah botol warna Putih;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna Merah dengan nomor 0822 5943 7071.
- Uang tunai sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik1109