- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar masing-masing klaim Asuransi Para Penggugat sejumlah:
- Rp399.994.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan nomor polis 2003487028 atas nama Kristina Samara (Penggugat I);
- Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) dengan nomor Polis 219100135146 atas nama Bambang (Penggugat II);
- Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan nomor polis 219100090277 atas nama Robert Tunggal (Penggugat III);
- Rp6.391.895,00 (enam juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah dengan nomor Polis 2003028938 atas nama Paulus Montini (Penggugat III);
- Rp162.380.210,00 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh ribu dua ratus sepuluh rupiah) dengan nomor Polis 207102301944 atas nama Paulus Montini (Penggugat III);
- Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan nomor Polis 219100205880 atas nama Paulus Montini (Penggugat III);
- Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah) dengan nomot polis 219100205851 atas nama Paulus Montini (Penggugat III);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MAUMERE Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Mme |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodi Efrizon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mira Herawaty, Br Hakim Anggota Widyastomo Isworo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Fransiska Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: secara tunai kepada masing-masing Para Penggugat sesuai nominal nilai klaim tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Mme
Statistik12945