- Menyatakan terdakwaH. EllyaliasH. Icangterbukti bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidan penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli nota pembelian H. Icang dari Toko Laris tertanggal 21 desember 2015 dengan nilai harga sebesar Rp. 21.130.000,- (dua puluh satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli nota pembelian H. Elly/H. Icang dari Toko Laris tertanggal 24 desember 2015 dengan nilai harga sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli nota pembelian H. Lik/H. Acok dari Toko Laris tertanggal 5 februari 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 17.291.800,- (tujuh belas juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar asli nota pembelian H. Acok Sidrap dari Toko Laris tertanggal 5 februari 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 63.109.900,- (enam puluh tiga juta seratus Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar asli nota pembelian H. Acok Sidrap dari Toko Laris tertanggal 5 februari 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 46.890.00,- (empat puluh enam juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 18 februari 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 87.813.000,- (delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 18 februari 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 18 februari 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 82.095.000,- (delapan puluh dua juta Sembilan puluh lima ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 18 februari 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 32.651.000,- (tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 19 februari 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 36.890,000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 19 februari 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 33.995.000,- (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 24 februari 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 28.380.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 19 februari 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 9.375.000,- (Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 27februari 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 3.780.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 31 maret 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 99.135.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 31 maret 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 51.790.000,- (lima puluh satu juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 6 April 20116 dengan nilai harga sebesar Rp. 10.633.000,- (sepuluh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 27 April 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 22.084.000,- (dua puluh dua juta delapan puluh empat ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 14 April 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 5.710.000g,- (lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 15 April 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 27 April 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 47.320.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 27 April 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 36.398.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 3 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 48.420.000,- (empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 9 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 29.400.000,- (dua puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 20 April 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 39.280.000,- (tiga puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 24 April 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 31.840.000,- (tiga puluh satu juta delapan empat puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 24 April 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 70.680.000,- (tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 27 April 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 22.072.000,- (dua puluh dua juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 10 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 16.560.000,-(enam belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 12 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 22.620.000,- (dua puluh dua juta enam ratus).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 12 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 38.012.000,- (tiga puluh delapan juta dua belas ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 12 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 11.920.000,- (sebelas juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 18 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 71.330.000,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 18 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 21.750.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 24 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 25 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 26.312.500,- (dua puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 6 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 67.900.000,- (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 10 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 37.200.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 11 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 22 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 27.440.000,- (dua puluh tujuh juta emapt ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 24 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 21.800.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 31 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 22.300.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 6 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 5.325.000,- (lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 7 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 18.690.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 8 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 24.740.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 10 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 11 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 9.430.000,- (Sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 11 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 9.325.000,- (Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 24 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 80.275.000,- (delapan puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 26 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 38.220.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 28 Mei 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 114.400.000,- (seratus empat belas juta empat ratus ribu rupiah)
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 1 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 132.860.000,- (sertus tiga puluh dua juta delapan ratus enam piluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 1 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 78.125.000,- (tujuh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 1 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 127.920.000,- (sertus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 15 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 63.578.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 16 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 11.220.000,- (sebelas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 16 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 20 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 43.640.000,- (empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 20 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 18.120.000,- (delapan belas juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 21 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 21 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 291.700.000,- (dua ratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- 1(satu) lembar asli nota pembelian H. Icang Sidrap dari Toko Laris tertanggal 22 Juni 2016 dengan nilai harga sebesar Rp. 9.625.000,- (Sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- 1(satu) lembar fotocopy cek Bank Mandiri No. GV 742991 tanggal 10 Juni 2016 senilai Rp. 69.700.000,- (enam puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy cek Bank Mandiri No. GV 742994 tanggal 25 Juni 2016 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy cek Bank Mandiri No. GV 742994 tanggal 3 Juli 2016 senilai Rp. 36.100.000,- (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy cek Bank Mandiri No. GV 742999 tanggal 7 Juli 2016 senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy cek Bank Mandiri No. GV 742995 tanggal 10 Juli 2016 senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy cek Bank Mandiri No. GV 742996 tanggal 1 Agustus 2016 senilai Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy cek Bank Mandiri No. GV 742997 tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp. 80.538.000,- (delapan puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AD.182361 tanggal 7 Juli 2016 senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AD.182352 tanggal 11 Juli 2016 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AD.182362 tanggal 14 Juli 2016 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AD.182353 tanggal 18 Juli 2016 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AD.182363 tanggal 21 Juli 2016 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AD.182364 tanggal 30 Juli 2016 senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AE.209080 tanggal 15 Agustus 2016 senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AE.209081 tanggal 30 Agustus 2016 senilai Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AD.182354 tanggal 19 September 2016 senilai Rp. 120.714.000,- (Seratus dua puluh juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AE.209084 tanggal 25 September 2016 senilai Rp. 58.900.000,- (lima puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AD.182355 tanggal 30 September 2016 senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AE.209083 tanggal 30 September 2016 senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AE.209085 tanggal 15 September 2016 senilai Rp.105.896.000,- (seratus lima juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AE.209086 tanggal 30 Desember 2016 senilai Rp. 105.896.000,- (seratus lima juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AE.209087 tanggal 5 Januari 2017 senilai Rp. 105.896.000,- (seratus lima juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AE.209088 tanggal 15 Januari 2017 senilai Rp. 105.896.000,- (seratus lima juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AE.209089 tanggal 30 Januari 2017 senilai Rp. 105.896.000,- (seratus lima juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 1(satu) lembar fotocopy Bilyet Giro Panin Bank No. AE.209090 tanggal 1 Pebruari 2017 senilai Rp. 105.896.000,- (seratus lima juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) yang telah dilegalisir di pengadilan Negeri Makassar.
- 2(dua) lembar asli rekap return barang sajadah dari H. ICANG (Makassar) yang diterima oleh ACHMAD UMAR SMEER, tanggal 30 Nopember 2016.
- 1(satu) lembar surat penolakan dari PT. Bank Central Asia untuk nomor warkat : 182361 dengan nominal sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) atas nama nasabah ULLI
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1007/Pid.B/2019/PN Mks |
|
Nomor | 1007/Pid.B/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widiarso, Br Hakim Anggota Basuki Wiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliati Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agardikembalikankepada Sdr. USAMA GATNEH (korban). Agartetapdilampirkan dalam Berkas Perkara terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1007/Pid.B/2019/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1007/Pid.B/2019/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
17
3