- 1 (Satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 2 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2017 An. Taufiqurrahman.
- 1 (Satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 3 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2016 An. Taufiqurrahman.
- 1 (Satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 141 tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Penyusun Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare.
- 1 (Satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 821.23-22-2012 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon IV Lingkup Pemerintahan Kota Parepare.
- 1 (Satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor : 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Keputusan Walikota Parepare Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare Tahun Anggaran 2016 An. Muhammad Syukur, SE.
- 1 (Satu) rangkap fotocopy Keputusan Direktur RSUD Andi Makkasau Nomor 129 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Instalasi Farmasi Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare Tahun 2016 An. Dra. Hj. Nurjihadi Arsyad, apt.
- 1 (Satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare An. Hikmawan, Amd,Tem.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 821.21-17-2016 Tentang Pemberhentian/Pemindahan, Pengangkatan Dan Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemerintahan Kota Parepare An. Dra. Andi Rahmat.
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 821-29-7a-2016 Petunjuk Pelaksana Tugas Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 821-29-13-2015 tentang Penujukan dr. H. Muhammad Yamin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSU Daerah Rumah Sakit Daerah Andi Makkasau Kota Parepare Tanggal 27 April 2015
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 821-21-04-2014 tentang Pemberhentian / Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan struktural Eselon II Lingkup Pemerintah Kota Parepare An. dr. H. Muhammad Yamin (Kadis Kesehatan)
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 668 Tahun 2017 tentang Penujukan Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerha Andi Makkasau Kota Parepare Tanggal 08 Juni 2017
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 821-22-12-2013 tentang Pemberhentian / Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan struktural Eselon III Lingkup Pemerintah Kota Parepare An. Darnawati, Skm,M.Kes;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 667 Tahun 2017 tentang Pemberhentian / Pemindahan dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Lingkup Pemerintah Kota Parepare An. dr. Hj. Renny Anggraeny & Darnawati, Skm,M.Kes;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare Tahun Anggaran 2017 Tanggal 3 Januari 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Walikota Parepare Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare Tahun Anggaran 2016 Tanggal 7 Maret 2016;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Parepare Tanggal 5 November 2014;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 475 Tahun 2010 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Status BLUD Penuh pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Tanggal 03 November 2010;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 Tanggal 01 Februari 2018;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare Tahun Anggaran 2016 Tanggal 02 Januari 2016;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Parepare Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2016 Tanggal 04 Januari 2016;
- Surat Pernyataan Muhammad Syukur, SE,M.Kes menyatakan menyanggupi akan melunasi utang obat Tanggal 19 Juni 2017
- 1 (satu) rangkap Nota pesanan barang RSUD Makkasau kepada PT. Yanti Jaya Farma tanggal 12-07-2016 / 30-06-2016.
- 1 (satu) rangkap Surat pesanan barang RSUD Andi Makkasau kepada PT. Bina San Prima tanggal 19-07-2016.
- 1 ( satu) rangkap Surat pesanan barang kepada PT. Bina San Prima tanggal 12-07-2016.
- 1 (satu) rangkap Tanda terima dokumen tagihan PT. Aneka Gas Industri kepada RSUD Andi Makkasau.
- 1 (satu) rangkap berita acara penerimaan barang / berita acara penerimaan hasil pekerjaan berikut dokumen pendukungnya dari PT. Labora Indonesia.
- 1 (satu) rangkap kwitansi pembayaran faktur Nomor :3211123696 dan dokumen pendukungnya An. PT. Anugrah Pharmasindo lestari.
- 1 (satu) rangkap kwitansi pembayaran faktur Nomor :3211124830 dan dokumen pendukungnya An. PT. Anugrah Pharmasindo lestari.
- 1 (satu) rangkap Daftar pembayaran jasa pelayanan dan belanja bahan-bahan obat pada RSUD Andi makkasau bulan Maret/April 2017 berikut data pendukungnya PT. Tivan berkat mulia.
- 1 (satu) rangkap Daftar pembayaran jasa pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD RSUD Andi makkasau bulan Januari/Maret 2017 PT. Surya Indo Tim Imex dan data pendukungnya.
- Buku pemeriksaan Tim PPHP untuk Perb Farmasi periode Agustus-Desember 2016.
- Buku penerimaan Faktur tahun 2016.
- Buku pemeriksaan Tim PPHP untuk perbekalan farmasi periode Mei-Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar daftar faktur penjualan PT. Bintang Muda dari januari 2016 ke 31 desember 2016
- 1 (satu) rangkap daftar utang RSUD Andi Makkasau Tahun 2016 pada PT. Tivan berkat mulia.
- 1 (satu) lembar rincian data piutang RSUD Andi Makkasau tahun 2016 dari PT. Haura Abadi Jaya.
- 1 (satu) rangkap data faktur bahan habis pakai PT. Kencana arjuna Sakti untuk RSUD Andi Makasau tahun 2016 berikut data pendukungnya.
- 1 (satu) rangkap daftar pesanan 2016 PT. Anugrah Argon Medica beserta data pendukungnya.
- 1 (satu) rangkap faktur dari PT. Enseval tahun 2015,2016,2017.
- 1 (satu) rangkap faktur belum lunas tanggal 22 januari 2018 dari PT. Bina San Prima berikut data pendukungnya.
- 1 (satu) rangkap faktur belum lunas PT. Bina San Prima 2017.
- 1 satu) rangkap konfirmasi piutang PT. Bina San Prima tahun 2017.
- 1 (satu) rangkap rincian data piutang RSUD Andi makkasau tahun 2016 dari PT. Yanti Jaya Farma berikut data pendukungnya
- 1 (satu) rangkap Nota pesanan barang RSUD Andi Makkasau kepada PT. SII.
- 1 (satu) rangkap keterangan piutang RSUD Andi Makkasau dari PT. SII bulan Maret 2018
- 1 (satu) rangkap Expedisi Faktur Collector PT. Dos Ni Roha berikut data pendukungnya tanggal 09-04-2017
- 1 (satu) rangkap fotocopy surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan nomor : SPHP-00069/WPJ.15/KP.0205/2018 tanggal 22 Februari 2018 perihal pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada PT. Mawar Pharmasindo.
- 1 (satu) rangkap asli Daftar Pembayaran Obat pada Perusahaan Besar Farmasi (PBF) SPM BLUD : No.090 Rp. 1.565.609.738,- Tanggal 26 Oktober 2016.
- 1 (satu) rangkap Asli Laporan Realisasi Anggaran dan Belanja Periode Tanggal 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016.
- 1 (satu) rangkap Rekening Giro HIT bunga BB Pemerintah Periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2017
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran No. Rekening 30/002/000006079/3 An. RSUD Andi Makkasau Periode 01 Januari 2016 s/d 03 Januari 2017.
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran No. Rekening 30/002/000006079/3 Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 An. RSUD Andi Makkasau.
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran No. Rekening 30/002/000002708/7 Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017 An. RSUD Andi Makkasau.
- Laporan transaksi bank BRI No Rekening 006401000968305.
- Daftar SP2D dan SPM BLUD Bendahara Pengeluaran Taufiqurrahman tahun anggaran 2016.
- Daftar SP2D dan SPM BLUD Bendahara Pengeluaran Taufiqurrahman tahun anggaran 2017.
- Laporan Keuangan BLUD RSUD Andi Makkasau tahun anggaran 2015.
- Pedoman sistem dan prosedur penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan RSUD Andi Makkasau.
- Laporan keuangan RSUD Andi Makkasau tahun anggaran 2017.
- Laporan keuangan RSUD Andi makkasau tahun anggaran 2016.
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 24-9-2012
- 1 (satu) rangkap asli SPM Nomor : 100/SPM/LS/1,02,02/11/2016 tanggal 28 November 2016 dan bukti pendukungnya.
- 1 rangkap asli SPM Nomor : 106/SPM/LS/1,02,02/12/2016 tanggal 15 Desember 2016 dan bukti pendukungnya.
- 1 (Satu) rangkap asli SPM Nomor : 116/SPM/LS/1,02,02/12/2016 tanggal 29 Desember 2016 s/d 30 Desember 2016 dan bukti pendukungnya.
- 1 Rangkap asli SPM Nomor : 028/SPM/LS/1,02,02/04/2016 tanggal 29 April 2016 dan bukti pendukungnya.
- SP2D Nomor : 936/00162/BL tanggal 23 Maret 2017 SPM : 004 tanggal 01 Maret 2017
- SP2D Nomor : 936/00589/BL tanggal 10 April 2017 SPM : 006 tanggal 23 Maret 2017
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Andi Makkasau No: 800/18/IFRS/IV/2015 Tanggal 22 April 2015 Tentang Pembentukan Tim Rencana Pembekalan Farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai instalasi farmasi RSUD Andi Makkasau.
- 1 (satu) rangkap Anggaran Belanja IFRS Tahun 2016 (RKA 9 bulan).
- 1 (satu) rangkap Anggaran Belanja IFRS Tahun 2016 (RKA 1 tahun).
- 1 (Satu) rangkap Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/523/2015 Tentang Formularium Nasional.
- 1 (satu) rangkap surat penagihan piutang PBF PT. Anugrah Agron Medika tanggal 6 Juni 2017
- 1 (satu) rencana Kebutuhan Obat Jaminan Periode : 21 Juli 2016.
- 1 (satu) rangkap Daftar Harga E-Katalog Update April 2015.
- 1 (satu) lembar surat PT. Mawar Pharmasindo Nomor : 07/II/MKS/2018 tanggal 7 Februari 2018 perihal Penagihan Sisa Pembayaran kepada RSUD Andi Makkasau Parepare.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pengembalian pinjaman sementara senilai Rp. 704.768.651,- (tujuh ratus empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) tanggal 09 Februari 2018 yang di tandatangani oleh Taufiqurrahman, SE.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pengembalian pinjaman sementara senilai Rp. 673.182.734,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) tanggal 13 Maret 2018 yang di tandatangani oleh Taufiqurrahman, SE.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pengembalian pinjaman sementara senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 05 April 2018 yang di tandatangani oleh Taufiqurrahman, SE.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pengembalian pinjaman sementara senilai Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 24 April 2018 yang di tandatangani oleh Taufiqurrahman, SE.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pengembalian pinjaman sementara senilai Rp. 535.501.495,- (lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) tanggal 04 Mei 2018 yang di tandatangani oleh Taufiqurrahman, SE.
- (nomor 1 s/d 81) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara a.n. Muhammad Syukur, S.E., M.Kes.;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 78/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibrahim Palino, Br Hakim Anggota Rostansar |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal Mustafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Taufiqurrahman, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif kesatu primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Taufiqurrahman, S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan supaya barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada