- Menyatakan Terdakwa Johan Iskandar Gufron, S.H. Bin Jose Yani Gufron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Johan Iskandar Gufron, S.H. Bin Jose Yani Gufron dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 ( lima ) lembar RESI KIRIM WESELPOS/INSTAN yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar RESI KIRIM WESELPOS / INSTAN tanggal 31-01-2020 besar uang kiriman Rp 435.000,00 dan bea kirim Rp. 20.000.- dengan nomor NTP 92007 68 00 4006 Pin 1970;
- 1 (satu) lembar RESI KIRIM WESELPOS / INSTAN tanggal 01-02-2020 besar uang kiriman Rp 1.230.000,00 dan bea kirim Rp. 27.000.- dengan nomor NTP 52007 68 05 4964 Pin 1970;
- 1 (satu) lembar RESI KIRIM WESELPOS / INSTAN tanggal 03-02-2020 besar uang kiriman Rp 850.000,00 dan bea kirim Rp. 20.000.- dengan nomor NTP 02007 68 12 6610, Pin 1970;
- 1 (satu) lembar RESI KIRIM WESELPOS / INSTAN tanggal 03-02-2020 besar uang kiriman Rp 350.000,00 dan bea kirim Rp. 20.000.- dengan nomor NTP 72007 68 14 4180, Pin 1970 dan;
- 1 (satu) lembar RESI KIRIM WESELPOS / INSTAN tanggal 03-02-2020 besar uang kiriman Rp 380.000,00 dan bea kirim Rp. 20.000.- dengan nomor NTP 12007 68 19 2423, Pin 1970;
Putusan PN BANTUL Nomor 72/Pid.B/2020/PN Btl |
|
Nomor | 72/Pid.B/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evi Insiyati, Br Hakim Anggota Dewi Kurniasari |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan Nugroho Adhadini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Dwi Nur Rahayu; b. 1 ( satu ) lembar Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan NIK : 347109.120783. 0002 atas nama JOHAN ISKANDAR GUFRON, S.H, Tempat tanggal lahir Bangka, 12 - 07 - 1983, Alamat Dsn. Jombor / Dk. Ngasem RT. 06, Ds. Timbulharjo, Kec. Sewon, Bantul; Dikembalikan kepada Terdakwa; c. 1 ( satu ) lembar Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan NIK : 340210.600590. 0001 atas nama DWI NUR RAHAYU Tempat tanggal lahir Bantul, 20 - 05 - 1990, alamat Singosaren RT 01, Wukirsari, Imogiri, Bantul; Dikembalikan kepada Saksi Dwi Nur Rahayu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2020/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2020/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2020/PN Btl
Statistik3811