- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI JAYAPURA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 156/ PID.B/ 2022/PN JAP TANGGAL 12 JULI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I. CINDY ANNISA ROMPAS DAN TERDAKWA II. ANITA WIDYASTUTI SILITONGA TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGGELAPAN KARENA ADA HUBUNGAN KERJA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I. CINDY ANNISA ROMPAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU ) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN TERDAKWA II. ANITA WIDYASTUTI SILITONGA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU ) TAHUN DAN 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA II (ANITA WIDYASTUTI SILITONGA) TETAP BERADA DALAM TAHANAN SEDANGKAN UNTUK TERDAKWA I (CINDY ANNISA ROMPAS) SETELAH MASA PEMBANTARAN BERAKHIR AGAR DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR DARI HARUM PAPUA PERKASA NO. FAKTUR: N2109000082, TERTANGGAL 13 NOVEMBER 2021 KE CV. LOTUS MART DENGAN RINCIAN BARANG BERUPA: 3 CARTON MAIZENAKU 750 GR (CRT/24) DENGAN HARGA RP1.045.000,00 (SATU JUTA EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH), DAN 3 CARTON MAIZENAKU 300 GR (CRT/60), DENGAN HARGA RP885.000,00 (DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH), SEHINGGA TOTALNYA RP 1.930.500,00 (SATU JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR DARI HARUM PAPUA PERKASA NO. FAKTUR: N2111000048, TERTANGGAL 20 NOVEMBER 2021 KE TOKO TIGA SAUDARA DENGAN RINCIAN BARANG BERUPA: 2 CARTON BB 1 KG THE TARIK (CRT/10), DENGAN HARGA RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), 2 CARTON BB 1 KG CHOCO HAZELNUT (CRT/10), DENGAN HARGA RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), 2 CARTON BB 1 KG BUBBLE GUM (CRT/10), DENGAN HARGA RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), 2 CARTON BB 1 KG STRAWBERRY (CRT/10), DENGAN HARGA RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), 2 CARTON BB 1 KG AVOCADO (CRT/10), DENGAN HARGA RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), 2 CARTON BB 1 KG DURIAN (CRT/10), DENGAN HARGA RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), 2 CARTON BB 1 KG BLUEBERRY (CRT/10), DENGAN HARGA RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), 2 CARTON BB 1 KG MANGGO (CRT/10, DENGAN HARGA RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), 2 CARTON BB 1 KG MOCCACINO (CRT/10), DENGAN HARGA RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), DAN 2 CARTON BB 1 KG CHOCOOREO (CRT/10), DENGAN HARGA RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), SEHINGGA TOTALNYA RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR DARI HARUM PAPUA PERKASA NO. FAKTUR: P2111000145, TERTANGGAL 01 DESEMBER 2021 KE TOKO SAUDARA DUA DENGAN RINCIAN BARANG BERUPA : 10 CARTON TP PAPER CUP ECO PAK(50) (CRT/20), DENGAN HARGA RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR DARI HARUM PAPUA PERKASA NO. FAKTUR: N2112000036, TERTANGGAL 7 DESEMBER 2021 KE TOKO SAUDARA DUA DENGAN RINCIAN BARANG BERUPA: 2 CARTON GF UHT 1 LTR FC (CRT/12), DENGAN HARGA RP524.000,00 (LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), 1 CARTON GF UHT 200ML FC (CRT/24), DENGAN HARGA RP133.000,00 (SERATUS TIGA PULUH TIGA RIBU RUPIAH), 1 CARTON GF UHT 200ML CM (CRT/24), DENGAN HARGA RP133.000,00 (SERATUS TIGA PULUH TIGA RIBU RUPIAH), 1 CARTON GF UHT 200ML STR (CRT/24), DENGAN HARGA RP133.000,00 (SERATUS TIGA PULUH TIGA RIBU RUPIAH), 1 CARTON GF UHT 250ML FC (CRT/24), DENGAN HARGA RP153.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH TIGA RIBU RUPIAH), 1 CARTON GF UHT 250ML CM (CRT/24), DENGAN HARGA RP164.000,00 (SERATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), DAN 1 CARTON GF UHT 250ML STR (CRT/24), DENGAN HARGA RP164.000,00 (SERATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), SEHINGGA TOTALNYA SEBESAR RP1.404.000,00 (SATU JUTA EMPAT RATUS EMPAT RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 156/ Pid.B/ 2022/PN Jap tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I. Cindy Annisa Rompas dan Terdakwa II. Anita Widyastuti Silitonga tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Cindy Annisa Rompas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II. Anita Widyastuti Silitonga dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa II (Anita Widyastuti Silitonga) tetap berada dalam tahanan sedangkan untuk Terdakwa I (Cindy Annisa Rompas) setelah masa pembantaran berakhir agar ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar faktur dari Harum Papua Perkasa No. Faktur: N2109000082, tertanggal 13 November 2021 ke CV. Lotus Mart dengan rincian barang berupa: 3 Carton Maizenaku 750 GR (CRT/24) dengan harga Rp1.045.000,00 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah), dan 3 Carton Maizenaku 300 GR (CRT/60), dengan harga Rp885.000,00 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), sehingga totalnya Rp 1.930.500,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur dari Harum Papua Perkasa No. Faktur: N2111000048, tertanggal 20 November 2021 ke Toko Tiga Saudara dengan rincian barang berupa: 2 Carton BB 1 KG The Tarik (CRT/10), dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 Carton BB 1 KG Choco Hazelnut (CRT/10), dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 Carton BB 1 KG Bubble Gum (CRT/10), dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 Carton BB 1 KG Strawberry (CRT/10), dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 Carton BB 1 KG Avocado (CRT/10), dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 Carton BB 1 KG Durian (CRT/10), dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 Carton BB 1 KG Blueberry (CRT/10), dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 Carton BB 1 KG Manggo (CRT/10, dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 Carton BB 1 KG Moccacino (CRT/10), dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Dan 2 Carton BB 1 KG Chocooreo (CRT/10), dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga totalnya Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur dari Harum Papua Perkasa No. Faktur: P2111000145, tertanggal 01 Desember 2021 ke Toko Saudara Dua dengan rincian barang berupa : 10 Carton TP Paper Cup Eco Pak(50) (CRT/20), dengan harga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur dari Harum Papua Perkasa No. Faktur: N2112000036, tertanggal 7 Desember 2021 ke Toko Saudara Dua dengan rincian barang berupa: 2 Carton GF UHT 1 LTR FC (CRT/12), dengan harga Rp524.000,00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah), 1 Carton GF UHT 200ML FC (CRT/24), dengan harga Rp133.000,00 (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), 1 Carton GF UHT 200ML CM (CRT/24), dengan harga Rp133.000,00 (seratus tiga puluh tiga ribu Rupiah), 1 Carton GF UHT 200ML STR (CRT/24), dengan harga Rp133.000,00 (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), 1 Carton GF UHT 250ML FC (CRT/24), dengan harga Rp153.000,00 ( seratus lima puluh tiga ribu rupiah), 1 Carton GF UHT 250ML CM (CRT/24), dengan harga Rp164.000,00 (seratus enam puluh empat ribu rupiah), dan 1 Carton GF UHT 250ML STR (CRT/24), dengan harga Rp164.000,00 (seratus enam puluh empat ribu rupiah), sehingga totalnya sebesar Rp1.404.000,00 (satu juta empat ratus empat ribu rupiah)
Putusan PT JAYAPURA Nomor 61/PID/2022/PT JAP |
|
Nomor | 61/PID/2022/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wismonoto |
Hakim Anggota | Bonny Sanggah, Um.brpaluko Hutagalung |
Panitera | Any Fitriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSI VIVI TENDRA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Vivi Tendra; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
137
15