- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 3438/PDT.G/2021 /PA.TGRS., TANGGAL 20 APRIL 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 RAMADHAN 1443 HIJRIAH;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- BENDA TIDAK BERGERAK BERUPA:
- SEBIDANG TANAH YANG TERDAPAT BANGUNAN BERUPA RUMAH YANG DAHULU BERALAMAT DI KP. BOJONG BULAK, RT.001/RW.011 KELURAHAN KUNCIRAN, KECAMATAN PINANG, KOTA TANGERANG DAN SETELAH TERJADI PEMEKARAN WILAYAH ALAMAT TERSEBUT BERUBAH MENJADI JLN. PEPABRI RAYA, GG. MURSYID, NO. 34, RT. 003 / RW. 012, KELURAHAN KUNCIRAN INDUK, KECAMATAN PINANG, KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN, SHM NO. 4857 LUASNYA 175 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBIDANG TANAH YANG TERDAPAT BANGUNAN BERUPA RUMAH YANG TERLETAK DI KOMPLEK DUTA BINTARO, BLOK. E2/22 RT. 001 / RW. 009, KELURAHAN KUNCIRAN, KECAMATAN PINANG, KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN, LUAS TANAH DAN BANGUNAN 146 M2 DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBIDANG TANAH YANG TERDAPAT BANGUNAN BERUPA RUMAH YANG TERLETAK DI KOMPLEK. GRAHA RAYA CATALINA, CLUSTER CATALINA XV, BLOK. N, NO. 01 RT. 002/RW.019, KELURAHAN PAKU JAYA, KECAMATAN SERPONG UTARA, KOTA TANGERANG SELATAN, PROVINSI BANTEN, LUAS 146 M2, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 2 (DUA) DI ATAS MASING-MASING 40 % (EMPAT PULUH PERSEN) BAGIAN PENGGUGAT DAN 60 % (ENAM PULUH PERSEN) BAGIAN TERGUGAT;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING 40 % (EMPAT PULUH PERSEN) BAGIAN TERSEBUT DI ATAS YANG MENJADI HAK PENGGUGAT/TERBANDING DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA (RIIL), MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN ANGKA 2 (DUA) TERSEBUT DIATAS DAPAT DILAKUKAN DENGAN MENJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG;
- MENETAPKAN HARTA BENDA BERGERAK BERUPA: KENDARAAN RODA 2 (MOTOR) MERK HONDA SCOOPY DENGAN NOMOR POLISI B 3358 BEY ADALAH MILIK TERGUGAT/PEMBANDING .
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP3.191.000,00 (TIGA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 3438/Pdt.G/2021 /PA.Tgrs., tanggal 20 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1443 Hijriah;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Benda Tidak Bergerak berupa:
- Sebidang tanah yang terdapat bangunan berupa rumah yang dahulu beralamat di Kp. Bojong Bulak, RT.001/RW.011 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan setelah terjadi pemekaran wilayah alamat tersebut berubah menjadi Jln. Pepabri Raya, Gg. Mursyid, No. 34, RT. 003 / RW. 012, Kelurahan Kunciran Induk, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, SHM No. 4857 luasnya 175 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang tanah yang terdapat bangunan berupa rumah yang terletak di Komplek Duta Bintaro, Blok. E2/22 RT. 001 / RW. 009, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, luas tanah dan bangunan 146 M2 dengan batas batas sebagai berikut ;
- Sebidang tanah yang terdapat bangunan berupa rumah yang terletak di Komplek. Graha Raya Catalina, Cluster Catalina XV, Blok. N, No. 01 RT. 002/RW.019, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, luas 146 M2, dengan batas batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding atas harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2 (dua) di atas masing-masing 40 % (empat puluh persen) bagian Penggugat dan 60 % (enam puluh persen) bagian Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan kepada Penggugat/Terbanding 40 % (empat puluh persen) bagian tersebut di atas yang menjadi hak Penggugat/Terbanding dan jika tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka harta bersama tersebut dalam amar putusan angka 2 (dua) tersebut diatas dapat dilakukan dengan menjual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Tergugat/Pembanding atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menetapkan harta benda bergerak berupa: Kendaraan roda 2 (motor) merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi B 3358 BEY adalah milik Tergugat/Pembanding .
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk seluruhnya.
- Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.191.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 83/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 83/Pdt.G/2022/PTA.Btn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. A. Imron. A.r | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Dra. Hj. Erni Zurnilah, Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Nuning Wahyuni | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SEBAGIAN. 2. MENETAPKAN HARTA BENDA BERUPA; 2.1 BENDA BERGERAK BERUPA: KENDARAAN RODA EMPAT (MOBIL) MERK TOYOTA YARIS DENGAN NOMOR POLISI B 1583 BZE;
ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/ PEMBANDING; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dengan mengadili sendiri Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian. 2. Menetapkan harta benda berupa; 2.1 Benda Bergerak berupa: Kendaraan roda empat (Mobil) Merk Toyota Yaris dengan Nomor Polisi B 1583 BZE;
Adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada