- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING/PENGGUGAT DENGAN TERBANDING/TERGUGAT SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTE PERKAWINAN NOMOR AK 5420005235 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI PADA TANGGAL 28 APRIL 2014 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN PANITERA KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PERKARA INI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TEBING TINGGI UNTUK DICATAT DALAM REGISTER AKTA PERCERAIAN ATAU BUKU YANG KHUSUS DISEDIAKAN UNTUK ITU;
- MENYATAKAN PEMBANDING/PENGGUGAT YANG BERHAK ATAS PEMELIHARAAN DAN MENDIDIK ANAK SAMPAI DENGAN DEWASA MASING-MASING BERNAMA :
- MATTADEVI CALYSTA TANAKA, PEREMPUAN, TEMPAT/TANGGAL LAHIR TEBING TINGGI, 3 MEI 2013 (6 TAHUN);
- DERRICK KENZIO TANAKA, LAKI-LAKI, TEMPAT/TANGGAL LAHIR TEBING TINGGI, 21 SEPTEMBER 2014 (5 TAHUN);
- MENGHUKUM TERBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS BIAYA PEMELIHARAAN (BIAYA HIDUP) DAN BIAYA PENDIDIKAN TERHADAP ANAK MASING-MASING BERNAMA MATTADEVI CALYSTA TANAKA, PEREMPUAN, TEMPAT/TANGGAL LAHIR TEBING TINGGI, 3 MEI 2013 (6 TAHUN) DAN DERRICK KENZIO TANAKA, LAKI-LAKI, TEMPAT/TANGGAL LAHIR TEBING TINGGI, 21 SEPTEMBER 2014 (5 TAHUN) SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULANNYA SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA TERHITUNG SEJAK GUGATAN PERCERAIAN INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI;
- MENGHUKUM TERBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
M E N G A D I L I:
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NOMOR 62/PDT.G/2018/PN TBT., TANGGAL 30 JANUARI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
MENGADILI SENDIRI:
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING/PENGGUGAT DENGAN TERBANDING/TERGUGAT SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTE PERKAWINAN NOMOR AK 5420005235 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI PADA TANGGAL 28 APRIL 2014 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN PANITERA KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PERKARA INI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TEBING TINGGI UNTUK DICATAT DALAM REGISTER AKTA PERCERAIAN ATAU BUKU YANG KHUSUS DISEDIAKAN UNTUK ITU;
- MENYATAKAN PEMBANDING/PENGGUGAT YANG BERHAK ATAS PEMELIHARAAN DAN MENDIDIK ANAK SAMPAI DENGAN DEWASA MASING-MASING BERNAMA :
- MATTADEVI CALYSTA TANAKA, PEREMPUAN, TEMPAT/TANGGAL LAHIR TEBING TINGGI, 3 MEI 2013 (6 TAHUN);
- DERRICK KENZIO TANAKA, LAKI-LAKI, TEMPAT/TANGGAL LAHIR TEBING TINGGI, 21 SEPTEMBER 2014 (5 TAHUN);
- MENGHUKUM TERBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS BIAYA PEMELIHARAAN (BIAYA HIDUP) DAN BIAYA PENDIDIKAN TERHADAP ANAK MASING-MASING BERNAMA MATTADEVI CALYSTA TANAKA, PEREMPUAN, TEMPAT/TANGGAL LAHIR TEBING TINGGI, 3 MEI 2013 (6 TAHUN) DAN DERRICK KENZIO TANAKA, LAKI-LAKI, TEMPAT/TANGGAL LAHIR TEBING TINGGI, 21 SEPTEMBER 2014 (5 TAHUN) SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULANNYA SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA TERHITUNG SEJAK GUGATAN PERCERAIAN INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI;
- MENGHUKUM TERBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akte Perkawinan Nomor AK 5420005235 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tebing Tinggi pada tanggal 28 April 2014 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi untuk dicatat dalam register Akta Perceraian atau buku yang khusus disediakan untuk itu;
- Menyatakan Pembanding/Penggugat yang berhak atas pemeliharaan dan mendidik anak sampai dengan dewasa masing-masing bernama :
- MATTADEVI CALYSTA TANAKA, perempuan, tempat/tanggal lahir Tebing Tinggi, 3 Mei 2013 (6 tahun);
- DERRICK KENZIO TANAKA, laki-laki, tempat/tanggal lahir Tebing Tinggi, 21 September 2014 (5 tahun);
- Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar dan bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan (biaya hidup) dan biaya pendidikan terhadap anak masing-masing bernama MATTADEVI CALYSTA TANAKA, perempuan, tempat/tanggal lahir Tebing Tinggi, 3 Mei 2013 (6 tahun) dan DERRICK KENZIO TANAKA, laki-laki, tempat/tanggal lahir Tebing Tinggi, 21 September 2014 (5 tahun) sejumlah RP3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa terhitung sejak gugatan perceraian ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;
- Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 62/Pdt.G/2018/PN Tbt., tanggal 30 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akte Perkawinan Nomor AK 5420005235 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tebing Tinggi pada tanggal 28 April 2014 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi untuk dicatat dalam register Akta Perceraian atau buku yang khusus disediakan untuk itu;
- Menyatakan Pembanding/Penggugat yang berhak atas pemeliharaan dan mendidik anak sampai dengan dewasa masing-masing bernama :
- MATTADEVI CALYSTA TANAKA, perempuan, tempat/tanggal lahir Tebing Tinggi, 3 Mei 2013 (6 tahun);
- DERRICK KENZIO TANAKA, laki-laki, tempat/tanggal lahir Tebing Tinggi, 21 September 2014 (5 tahun);
- Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar dan bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan (biaya hidup) dan biaya pendidikan terhadap anak masing-masing bernama MATTADEVI CALYSTA TANAKA, perempuan, tempat/tanggal lahir Tebing Tinggi, 3 Mei 2013 (6 tahun) dan DERRICK KENZIO TANAKA, laki-laki, tempat/tanggal lahir Tebing Tinggi, 21 September 2014 (5 tahun) sejumlah RP3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa terhitung sejak gugatan perceraian ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;
- Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 105/PDT/2019/PT MDN |
|
Nomor | 105/PDT/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daliun Sailan |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | J A I N A B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NOMOR 62/PDT.G/2018/PN TBT., TANGGAL 30 JANUARI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 62/Pdt.G/2018/PN Tbt., tanggal 30 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada