- Menyatakan terdakwa AKMAL BIN USMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Membebaskan terdakwa AKMAL BIN USMAN dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwaAKMAL BIN USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKMAL BIN USMAN dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
- Menjatuhkan denda terhadap terdakwa AKMAL BIN USMAN dengan Denda sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
- Menghukum Terdakwa AKMAL BIN USMAN untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 474.063.575,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) dan apabila dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan yang terdiri atas :
- Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 349/Kep.Bup/Bpm-Pd/2016 Tanggal 04 April 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pematang Raman Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi.
- Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 427/Kep.Bup/Bpm-Pd/2014 Tanggal 25 Juni 2014 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Penetapan Perangkat Desa Dalam Jabatan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 01 Tahun 2019 Tanggal 02 Januari 2020 Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa Dan Penunjukan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Pematang Raman TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 18 Tahun 2017 Tanggal 02 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pengesahan Kepengurusan Karang Taruna ?Tunas Harapan? Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2017.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Kader Posyandu Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Kader Lansia Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penunjukan Petugas Kolektor Pajak Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penunjukan Petugas Operator Profil Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 09 Tahun 2020 Tanggal Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengukuhan Pegawai Syara? Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Ke1putusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 07 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Guru Paud Restu Bunda Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 06 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepengurusan Tp. Pkk Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Ketua Lembaga Adat Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 07 Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Linmas Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal Januari 2020 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Ketua LPM Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Gedung Paud Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 07 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Iv / Trotoar Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 09 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut Vi Rt. 07 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut III Rt. 04 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut VIII Rt. 01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut VII Rt. 07 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 04 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut II Jembatan Layang Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Kegiatan Pembangunan Jut Jut V Rt. 04 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Dan Penunjukan Pelaksana Keuangan Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupatan Muaro Jambi TA 2020.
- Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 311/Kep.Bup/DPMD/2021 tanggal 09 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pematng Raman Kecamatan Kumpeh Muaro Jambi.
- 1 (satu) Eksemplar nomor: 900/005/PMTR/1/2021 penyampaian perdes pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2020, tanggal 10 Januari 2021.
- 1 (satu) Eksemplar nomor: 900/005/PMTR/1/2021 penyampaian perdes pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2020, tanggal 04 Maret 2021.
- Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi Periode 01 Januari S/D 31 Desember 2020.
- Asli Register Surat Pemerintahan Pembayaran Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020.
- Asli Buku Kas Umum Pemerintah Desa Pematang Raman TA 2020.
- Asli Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020.
- Asli Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020.
- Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 06 Tahun 2019 tanggal 30 desember 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2020.
- Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 30 desember 2019 Tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019.
- Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal 13 desember 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2020.
- Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 tanggal 08 Mei 2020 Tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020.
- Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 05 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020.
- Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal Mei 2020 Tentang Rencana Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes-P) TA 2020.
- Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 08 Tahun 2020 tanggal 05 Oktober 2020 Tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes-P) TA 2020.
- Asli Peraturan Desa Pematang Raman tanggal oktober 2020 Tentang Rencana Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes-P) TA 2020.
- Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 3 Tahun 2019 tanggal September 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020.
- Asli Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 08 Mei 2020 Tentang Perubahan Pertama Rencana Kerja Pemerintah Dsa Pematan Raman 2020.
- Asli dan Fotocopy Pajak 2020.
- 1 (satu) Eksemplar Asli rekap yang terdiri atas:
- Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pekerja).
- Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Tukang).
- Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Kayu Kaso Dan Papan Kelas III).
- Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Semen).
- Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Kerikil).
- Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Pasir Urug).
- Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Pasir Beton).
- Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Tukang Besi).
- Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Ketua Kelompok).
- Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pengawas).
- Asli Rekap Perminggu Harian Orang Kerja (HOK) Pembangunan Jalan Poros V RT 04 Desa Pematang Raman (Pelangsir Wiremesh).
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0009/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0052/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0002/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0057/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 Nomor 0003/Spp/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 Nomor 0138/Spp/03.2004/2020 tanggal 20 November 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0008/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 Maret 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0036/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0037/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0001/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0139/SPP/03.2004/2020 tanggal 04 Desember 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0033/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 April 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0049/SPP/03.2004/2020 tanggal 19 Mei 2020..
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0006/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0105/SPP/03.2004/2020 tanggal 16 September 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0004/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0053/SPP/03.2004/2020 tanggal 05 Juni 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0023/SPP/03.2004/2020 tanggal 20 April 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0005/SPP/03.2004/2020 tanggal 21 Februari 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0123/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0021/SPP/03.2004/2020 tanggal 23 Maret 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0061/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 Juli 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0075/SPP/03.2004/2020 tanggal 07 Agustus 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0091/SPP/03.2004/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0120/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0128/SPP/03.2004/2020 tanggal 10 November 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0107/SPP/03.2004/2020 tanggal 30 September 2020.
- Surat Permintaan Pembayaran TA 2020 nomor 0048/SPP/03.2004/2020 tanggal 15 Mei 2020.
- Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh TA 2020 tanggal 22 Februari 2020.
- Peraturan Kepala Desa Pematang Raman Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 05 Maret 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus (COVID-19) Tahun 2020.
- Perihal Penyampaian Laporan Realisasi Persumber Dana Nomor : 900/006/PMTR/l/2021 tanggal 04 Maret 2021.
- Peraturan Kepala Desa Pematang Raman Nomor : 01 Tahun 2019 tanggal 21 Maret 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019.
- Rancangan Peraturan Desa Pematang Raman Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman TA 2019 tanggal Februari 2019.
- Peraturan Desa Pematang Raman Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2019 tanggal 19 Maret 2019.
- Penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan Dana Capaian Out Put Dana Desa Nomor : 900/005/PMTR/I/2020 tanggal 06 Januari 2020.
- Penyampaian Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2019 nomor 900/005/PMTR/I/2020 tanggal 06 Januari 2020.
- Salinan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
- Buku Kas Pembantu Pajak Per Jenis Pajak Pemerintah Desa Pematang Raman TA 2020.
- 1 (satu) buah Buku Kwitansi.
- 1 (satu) Eksemplar Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Desa pematang raman TA 2020.
Putusan PN JAMBI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yofistian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pematang Raman melalui Saksi ZAENAL ARIFIN Bin ANWAR Dikembalikan kepada saksi M. AZWAN ASSAZALI Bin H. M. ZAWAWI 8. Membebankan kepada Terdakwa AKMAL BIN USMAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
107
38