- Menyatakan terdakwa Muh. Sadik Bin Lahunde tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Muh. Sadik Bin Lahunde terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1)Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh. Sadik Bin Lahunde dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000; ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 3 ( tiga ) bulan penjara ;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 00442 tanggal 23/04/2016, Senilai Rp.164.250.000 Penerima UD.Mario Rita ;
- 1 (satu) (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 00465 tanggal 25/04/2016, Senilai Rp.164.250.000 Penerima UD.Mario Rita
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 01150 tanggal 05/09/2016, Senilai Rp.219.000.000 Penerima UD.Sipatuo
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 01169 tanggal 08/09/2016, Senilai Rp.109.500.000 Penerima UD.Sipatuo
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 01000 tanggal 19/08/2016, Senilai Rp.328.500.000 Penerima UD.Mapparani
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 01009 tanggal 20/08/2016, Senilai Rp.766.500.000 Penerima UD.Mapparani
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 01022 tanggal 22/08/2016, Senilai Rp.766.500.000 Penerima UD.Mapparani
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 01033 tanggal 23/08/2016, Senilai Rp.328.500.000 Penerima UD.Mapparani
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 01146 tanggal 05/09/2016, Senilai Rp.219.000.000 Penerima UD.Mapparani ;
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 01156 tanggal 06/09/2016, Senilai Rp.470.850.000 Penerima UD.Mapparani
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 01166 tanggal 08/09/2016, Senilai Rp.405.150.000 Penerima UD.Mapparani
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 01178 tanggal 09/09/2016, Senilai Rp.328.500.000 Penerima UD.Mapparani
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 01179 tanggal 10/09/2016, senilai Rp.766.500.000 Penerima UD.Mapparani
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 00023 tanggal 04/08/2016, Senilai Rp.876.000.000 Penerima Satgas Ada Gabah
- 1 (satu) Eksamplar Kwitansi SPP Nomor 00022 tanggal 01/08/2016 Senilai Rp.1.423.500.000 Penerima Satgas Ada Gabah.
- 1 (satu) Eksamplar Surat Perintah Terima Barang (SPTB) Nomor SPTB : 00003/08/2016/023/01 tanggal 01 Agustus 2016.
- 1 (satu) Eksamplar Surat Perintah Terima Barang (SPTB) Nomor SPTB : 00029/08/2016/023/01 tanggal 10 Agustus 2016.
- Beras sebanyak 383.975 KG yang tersimpan dalam gudang GSP lamajakka 1 Pinrang ;
- Pada gudang 02 ( dua) tumpukan 03 sebanyak 2015. 155 KG
- Pada gudang 02 ( dua) tumpukan 04 sebanyak 20.195 Kg.
- Pada gudang 09 ( sembilan ) tumpukan 01 sebanyak158.625 Kg.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 78/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Pratu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Andi Syukri Syahriri |
Panitera | Panitera Pengganti: Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam berkas perkara UMAR Bin LAHUNDE; |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 78/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Statistik4914