- Menyatakan Terdakwa Budi Abdiyuana Bedjani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang Menjual Satuan Lingkungan Perumahan Atau Lisiba Yang Belum Menyelesaikan Status Hak Atas Tanahnya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Abdiyuana Bedjani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar fotocopy Perjanjian pengikatan jual beli tanggal 14 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Budi Abdiyuwana Bedjani dan Okky Sandi telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000034 tanggal 13 Juli 2019 atas nama pemesan okky sandi yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000098 tanggal 13 Juli 2019 telah terima dari Okky Sandy, terbilang tujuh puluh lima juta rupiah, untuk pembayaran perincian uang muka angsuran pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 0000102 tanggal 14 Juli 2019 telah terima dari Okky Sandy, terbilang dua puluh lima juta rupiah, untuk pembayaran perincian uang muka angsuran kedua pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000202 tanggal 19 Oktober 2019 telah terima dari Okky Sandy, terbilang tujuh puluh lima juta rupiah, untuk pembayaran perincian uang muka angsuran ketiga pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000206 tanggal 20 Oktober 2019 telah terima dari Okky Sandy, terbilang tiga puluh lima juta rupiah, untuk pembayaran perincian uang muka angsuran ke empat pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000209 tanggal 21 Oktober 2021 telah terima dari Okky Sandy, terbilang sepuluh juta rupiah, untuk pembayaran perincian uang muka angsuran ke empat pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000052 tanggal 11 Mei 2019 telah terima dari Hendry Nurhamid, terbilang satu juta rupiah, untuk pembayaran uang tanda jadi pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar kwitansi fotocopy nomor 000057 tanggal 18 Mei 2019 telah terima dari Hendry Nurhamid, terbilang seratus lima puluh juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000064 tanggal 25 Mei 2019 telah terima dari Hendry Nurhamid, terbilang empat puluh delapan juta rupiah, untuk pembayaran pelunasan pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- . 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tanggal 26 September 2020 telah terima dari Hendry Nurhamid, terbilang dua juta rupiah, untuk pembayaran perpindahan blok dari blok C ke blok B-19 dan pergantian PPJB pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000023 tanggal 18 Mei 2019 atas nama pemesan Hendry Nurhamid yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy site plan perumahan Villa Jati I Suruh Sukodono;
- 4 (empat) lembar fotocopy Perjanjian pengikatan jual beli tanggal 18 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Budi Abdiyuwana Bedjani dan Hendry Nurhamid telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000110 tanggal 30 Juni 2019 atas nama Ronzi Yusri Hadiansyah yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi, terbilang lima ratus ribu rupiah, pembayaran pelunasan PPJB Blok 15/ T.36 Villa Jati New, tanggal 11 Juli 2020 yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy pembayaran PPJB, terbilang satu juta rupiah tanggal 24 Juni 2020 yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000306 tanggal 4 Januari 2020 telah terima dari Yogo Oka Prima, terbilang tiga juta lima ratus ribu rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran ketiga pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 2 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000262 tanggal 28 November 2019 telah terima dari Yogo Oka Prima, terbilang lima juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran kedua pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 2 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000191 tanggal 12 Oktober 2019 telah terima dari Yogo Oka Prima, terbilang sepuluh juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 2 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000190 tanggal 12 Oktober 2019 telah terima dari Yogo Oka Prima, terbilang satu juta lima ratus ribu rupiah, untuk pembayaran booking kavling pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 2 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000493 tanggal 30 Juni 2020 telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah, terbilang tiga juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah, untuk pembayaran angsuran inhouse pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000512 tanggal 30 Juli 2020 telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah, terbilang tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah, untuk pembayaran angsuran inhouse kedua pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000535 tanggal 30 Agustus 2020 telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah, terbilang tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah, untuk pembayaran angsuran inhouse ketiga pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 4 (empat) lembar fotocopy Perjanjian pengikatan jual beli tanggal 13 April 2020 yang ditandatangani oleh Budi Abdiyuwana Bedjani dan Ronzi Yusri Hadiansyah telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah pembayaran PPJB terbilang satu juta lima ratus ribu rupiah, tanggal 19 April 2020 yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 2 (dua) lembar foto copy surat pemesanan rumah nomor 000061 tanggal 13 Oktober 2019 atas nama Ronzi Hadiansyah yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000160 tanggal 23 September 2019 telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah, terbilang dua puluh juta rupiah, untuk pembayaran angsuran pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000159 tanggal 23 September 2019 telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah, terbilang satu juta lima ratus rupiah, pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000244 tanggal 10 November 2019 telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah, terbilang delapan juta rupiah, untuk pembayaran angsuran uang muka ketiga pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000193 tanggal 13 Oktober 2019 telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah, terbilang tiga puluh juta rupiah, untuk pembayaran angsuran uang muka kedua pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000244 tanggal 15 Februari 2020 telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah, terbilang delapan juta rupiah, untuk pembayaran angsuran uang muka keenam pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000280 tanggal 7 Desember 2019 telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah, terbilang enam belas juta rupiah, untuk pembayaran angsuran uang muka keempat dan kelima pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000444 tanggal 13 April 2020 telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah, terbilang delapan juta rupiah, untuk pembayaran angsuran uang muka kedelapan pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000389 tanggal 29 Februari 2020 telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah, terbilang delapan juta rupiah, untuk pembayaran angsuran uang muka ketujuh pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000463 tanggal 2 Mei 2020 telah terima dari Ronzi Yusri Hadiansyah, terbilang dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah, untuk pembayaran angsuran inhouse pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat balasan pengajuan pembatalan atas nama Dwi Kusbiantara, terbilang empat puluh juta rupiah, tanggal 17 Juni 2020 yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000045 tanggal 20 Agustus 2019 atas nama Dwi Kusbiantara yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000127 tanggal 21 Agustus 2019 telah terima dari Dwi Kusbiantara, terbilang satu juta lima ratus rupiah, untuk pembayaran booking kavling pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 2 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000128 telah terima dari Dwi Kusbiantara, terbilang sepuluh juta rupiah, untuk pembayaran angsuran uang muka pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 2 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000128 tanggal 22 Agustus 2019 telah terima dari Dwi Kusbiantara, terbilang tiga puluh juta rupiah, untuk pembayaran angsuran uang muka kedua pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 2 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000092 atas nama Mocahmmad Ilham Kalbariyang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000366 tanggal 06 Februari 2020 telah terima dari Mochamad Ilham Kalbari, terbilang seratus sembilan puluh juta rupiah, untuk pembayaran angsuran uang muka pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000367 tanggal 07 Februari 2020 telah terima dari Mochamad Ilham Kalbari, terbilang sepuluh juta rupiah, untuk pembayaran angsuran uang muka kedua pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000317 tanggal 07 Januari 2020 telah terima dari Mochamad Ilham Kalbari, terbilang satu juta lima ratus ribu rupiah, untuk pembayaran booking kavling pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 4 (empat) fotocopy lembar Perjanjian pengikatan jual beli tanggal 08 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Budi Abdiyuwana Bedjani dan Mochamad Ilham Kalbari telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000094 atas nama Eko Hadi Sulistiono tanggal 12 Februari 2020 yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran tunai terbilang tiga puluh juta rupiah kepada PT. Wiji Jati Lestari tanggal 17 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000372 tanggal 11 Februari 2020 telah terima dari Eko Hadi Sulistiono, terbilang satu juta lima ratus ribu rupiah, untuk pembayaran booking kavling pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati Junwangi yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000536 September 2020 telah terima dari Eko Hadi Sulistiono, terbilang tiga puluh juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran kedua pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati Junwangi yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000379 tanggal 17 Februari 2020 telah terima dari Eko Hadi Sulistiono, terbilang tiga puluh juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati Junwangi yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000013 tanggal 27 April 2019 atas nama Edi Supriyanto yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000032 tanggal 27 April 2019 telah terima dari Edi Supriyanto, terbilang seratus juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000054 tanggal 14 Mei 2019 telah terima dari Edi Supriyanto, terbilang lima puluh juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran kedua pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000027 tanggal 25 April 2019 telah terima dari Edi Supriyanto, terbilang satu juta rupiah, untuk pembayaran booking kavling pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000083 tanggal 26 Juni 2019 telah terima dari Edi Supriyanto, terbilang empat puluh tujuh juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran ketiga pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 4 (empat) lembar fotocopy Perjanjian pengikatan jual beli tanggal 27 April 2019 yang ditandatangani Budi Abdiyuwana Bedjani dan Edi Supriyanto telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat perjanjian progres pembangunan pada lokasi perumahan Villa Jati 1 Blok A 18 tanggal 5 Oktober 2020 yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan pembatalan pembelian rumah tanggal 09 November 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000134 tanggal 24 Agustus 2019 telah terima dari Tri Wahyu Cahyo Utomo, S.E., terbilang tujuh puluh lima juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran kedua pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000123 tanggal 20 Agustus 2019 telah terima dari Tri Wahyu Cahyo Utomo, S.E., terbilang dua puluh lima juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 4 (empat) lembar fotocopy perjanjian pengikatan jual beli rumah tanggal 24 Agustus 2019 yang ditandatangani Budi Abdiyuwana Bedjani dan Tri Wahyu Cahyo Utomo, S.E. telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000048 tanggal 24 Agustus 2019 atas nama Tri Wahyu Cahyo Utomo, S.E. yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 4 (empat) lembar fotocopy Perjanjian pengikatan jual beli tanggal 13 April 2020 yang ditandatangani Budi Abdiyuwana Bedjani dan Rizqi Purwitama Putra telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000106 tanggal 9 April 2020 atas nama Rizqi Purwitama Putra yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat balasan pengajuan pembatalan tanggal 1 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti angsuran yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tanggal 9 April 2020 telah terima dariRizqi Purwitama Putra, terbilang satu juta lima ratus ribu rupiah, untuk pembayaran pembuatan PPJB pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000443 tanggal 9 April 2020 telah terima dari Rizqi Purwitama Putra, terbilang sepuluh juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000445 tanggal 13 April 2020 telah terima dari Rizqi Purwitama Putra, terbilang tujuh puluh juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran kedua pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000459 tanggal 30 April 2020 telah terima dari Rizqi Purwitama Putra, terbilang tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah, untuk pembayaran angsuran inhouse pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000490 tanggal 29 Juni 2020 telah terima dari Rizqi Purwitama Putra, terbilang tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah, untuk pembayaran angsuran inhouse kedua pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000510 tanggal 30 Juli 2020 telah terima dari Rizqi Purwitama Putra, terbilang tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah, untuk pembayaran angsuran inhouse ketiga pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000528 tanggal 22 Agustus 2020 telah terima dari Rizqi Purwitama Putra, terbilang tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah, untuk pembayaran angsuran inhouse keempat pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 3 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tanggal 23 April 2019 telah terima dari Sulikah terbilang satu juta rupiah, untuk pembayaran booking kavling Blok B-08 pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000012 tanggal 26 April 2019 atas nama Sulikah yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000029 tanggal 26 April 2019 telah terima dari Sulikah, terbilang seratus juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000207 tanggal 21 Oktober 2019 telah terima dari Sulikah, terbilang sembilan puluh juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 4 (empat) lembar fotocopy Perjanjian pengikatan jual beli tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani Budi Abdiyuwana Bedjani dan Sulikah telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000017 tanggal 2 Mei 2019 atas nama Agustian Saptoputro yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000043 tanggal 2 Mei 2019 telah terima dari Agustian Sapto Putro, terbilang lima juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000049 tanggal 2 Mei 2019 telah terima dari Agustian Sapto Putro, terbilang tiga puluh lima juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran pertama pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000060 tanggal 2 Mei 2019 telah terima dari Agustian Sapto Putro, terbilang enam puluh juta rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran ketiga pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 4 (empat) lembar fotocopy Perjanjian pengikatan jual beli tanggal 22 Mei 2019 yang ditandatangani Budi Abdiyuwana Bedjani dan Agustian Saptoputro telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pengajuan pembatalan tanggal 9 Juni 2019 atas nama Sugiarto, pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 4 (empat) lembar fotocopy Perjanjian pengikatan jual beli tanggal 7 Juli 2019 yang ditandatangani Budi Abdiyuwana Bedjani dan Sugiarto telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000033 tanggal 8 Juli 2019 atas nama Sugiarto yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000095 tanggal 7 Juli 2019 telah terima dari Sugiarto, terbilang satu juta lima ratus ribu rupiah, untuk pembayaran booking kavling pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000096 tanggal 8 Juli 2019 telah terima dari Sugiarto, terbilang dua ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran kedua pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 1 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima surat pengajuan pembatalan SPR tanggal 23 September 2020 atas nama Yogo Oka Prima pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 2 Sukodono;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat pemesanan rumah nomor 000059 tanggal 12 Oktober 2019 atas nama Yogo Oka Prima yang telah dilegalisir oleh kantor pos;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi nomor 000409 tanggal 10 Maret 2020 telah terima dari Yogo Oka Prima, terbilang tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah, untuk pembayaran uang muka angsuran keempat pembelian satu unit rumah pada perumahan Villa Jati 2 Sukodono yang telah dilegalisir oleh kantor pos
Putusan PN SIDOARJO Nomor 321/Pid.B/2022/PN Sda |
|
Nomor | 321/Pid.B/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua S. Pujiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Iswani, Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizky Wirianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
70
5