- MengabuIkan gugatan Penggugat untuk sebagian,
- Menyatakan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Riau H.Annas Maamun Nomor : Kpts.562NI11/2014 Tanggal 22 Agustus 2014 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu masa Jabatan 2009-2014 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu masa jabatan 2014-2019 yang diantaranya PENGGUGAT selaku Anggota DPRD Rokan Hulu Periode 2014 s/d 2019 sah secara hukum dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT masih sah dan aktif secara hukum sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Periode 2014 s/d 2019;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kerugian Materill sebagai
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Prp |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2019/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setyawan, Br Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi TergugatIdan Tergugat II DALAM POKOK PERKARA berikut: a)Tunjangan Komunikasi Intensif 15 bulan x Rp.8.925.000,- = Rp.133.875.000,- b)Tunjangan Perumahan. 15 bulan x Rp. 9.185.950,- = Rp.137.789.250,- c) Tunjangan Transportasi. 15 bulan x Rp.12.750.000,- = Rp.191.250.000,- dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.586.000,-(lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2019/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2019/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2980 K/Pdt/2020
Lainnya : 18/Pdt.G/2019/PN Prp
Banding : 202/PDT/2019/PT PBR
Statistik5623