- Menyatakan Terdakwa FEBI HAMZAH Alias FEBI Bin APRIANUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ?sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu yang melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih bening ;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih bening ;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca ;
- 1 (satu) buah kaca pirex ;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik ;
- 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala ;
- 1 (satu) buah tas warna biru ;
- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 240/Pid.Sus/2020/PN Prp |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhika Budi Prasetyo, Mba. |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaellen Yolanda Sinaga, Br Hakim Anggota Gilar Amrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 240/Pid.Sus/2020/PN Prp
Statistik537