- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUNUS NASUTION ALS UNUS Bin H. SUTEN NASUTION tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative Kesatu, dakwaan alternatif kedua dan dakwaan alternative ketiga.;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD YUNUS NASUTION ALS UNUS Bin H. SUTEN NASUTION, oleh karena itu, dari semua dakwaan Penuntut Umum.
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan 10 (Sepuluh) plastik bening;
- 1 (satu) buah kertas karton kecil;
- 1 (satu) bungkus rokok Merk DUNHIL putih sisa 9 (Sembilan Batang rokok yang di dalam rokok diselipkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan 4 (empat) paket kecil yang di duga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor 081271037810;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Tipe 105 Warna Hitam dengan nomor 082268019533;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru dengan nomor 081296203843;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Yaris warna putih nomor Polisi B 1682 CMC;
- 1 (satu) lembar Bukti transfer BRI, Uang tunai Rp.27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Prp |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nopelita Sembiring, Br Hakim Anggota Henry Diputra Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi NENI Als NENI Bin H. SUTEN NASUTION ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.Sus/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 249/Pid.Sus/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 249/Pid.Sus/2020/PN Prp
Kasasi : 294 K/Pid.Sus/2022
Statistik4910