- Menyatakan Terdakwa Edoh bin Darta, tidak pernah hadir dalam persidangan (In Absensia);
- Menyatakan Terdakwa Edoh Binti Darta, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Edoh Binti Darta tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Edoh Binti Darta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
- Menghukum Terdakwa Edoh Binti Darta membayar uang pengganti sebesar Rp.220.051.416,38,- (dua ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Foto Copy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024;
- Fotocopy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 245/DPMD Tahun 2019 tentang Peresmian Anggota Badan Pemusyawaratan Dusun (BPD) Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Perode 2019-2025;
- Fotocopy Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo, beserta Lampiran Nama-nama yang mengemban Jabatan terkait;
- Fotocopy Keputusan Rio Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
- Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Dusun Tahun Anggaran 2019;
- Fotocopy Peraturan Rio Cilodang Nomor 05 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2018;
- Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
- Fotocopy Peraturan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
- Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
- Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
- Asli Keputusan Camat Pelepat Nomor 024 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun Cilodang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal Oktober 2019;
- Fotocopy Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2019 (tanpa nomor);
- Fotocopy Gambar Desain dan RAB kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang T.A. 2019 yang dibuat oleh Tigor Sinambela;
- Fotocopy Berita Acara Musyawarah Bencana Alam (Force Majeure) Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Dusun Cilodang tanggal 29 Januari 2020 (tanpa nomor) berikut daftar hadir dan dokumentasi;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pembangunan Turap Jalan Lembah Cilodang dari Nana Sutisna kepada RIO Dusun Cilodang Terdakwa Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 tanggal 16 September 2019;
- Fotocopy Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019;
- Asli Buku Pemesanan Bahan Bangunan Merek Concise warna Pink milik sdra. Nana Sutisna;
- Asli 68 (enam puluh delapan) lembar nota, faktur, catatan pembelian, catatan pembayaran upah pekerja dan tukang, catatan pembayaran alat berat dan alat angkut;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0028/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 27 Mei 2019 senilai Rp. 93.600.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0051/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 20 Juni 2019 senilai Rp. 65.124.000,- (enam puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0071/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 02 Juli 2019 senilai Rp. 68.296.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0075/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 10 Juli 2019 senilai Rp. 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0077/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 15 Juli 2019 senilai Rp. 71.537.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0080/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 04 Agustus 2019 senilai Rp. 56.800.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0081/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 19 Agustus 2019 senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 01 November 2019 senilai Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Bukti Penyetoran Pajak Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019;
- Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019;
- Fotocopy Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/07/21 s/d 31/07/2021;\
- Asli Surat Bukti Setor Tunai ke rekening Nomor 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tentang Pengembalian Temuan Khusus 2019 tanggal 02 Juli 2021;
- Asli Berita Acara Musyawarah LPM dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Dusun tanggal 01 November 2018;
- Asli Buku Catatan Pemasukan dan Pengeluaran Kegiatan Desa Cilodang Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 merek Kiky warna Coklat milik sdra. Cucun Cunayah;
- Fotocopy Catatan Pribadi mengenai Pengeluaran Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 milik sdri. Cucun Cunayah dan Terdakwa;
- Asli Register Kwitansi Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021;
- Asli Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021;
- Asli Surat Rio Dusun Cilodang Nomor 900/43/KEU/2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I;
- Fotocopy Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/III/Tapem mengenai Penetapan APBDus Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 15 April 2019;
- Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 dari Dinas PMD kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo tanggal 23 April 2019;
- Asli Surat Permohonan Transfer Dana Dusun Cilodang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2019 dari Rio Cilodang kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomor 900/162/Keu/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
- Asli Surat Rekomendasi Camat Pelepat mengenai Penyaluran Dana Transfer Dusun Cilodang Nomor : 900/306/Tapem tanggal 21 Oktober 2019;
- Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap II dan Tahap III Tahun 2019 dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomot 900/329/DPMD/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
- Fotocopy Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor: 0463/ 4.04.01. 02/SP2D-LS ADD/2019 tanggal 24 April 2019 berikut SPP dan SPM;
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2801/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 tanggal 23 Oktober 2019 berikut SPP dan SPM;
- Fotocopy Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan Dinas PU Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 tanggal Januari 2019;
- Fotocopy Catatan Pribadi Pembukuan Toko Bima Suci Milik sdra. Agus Setiyonugroho;
- Fotocopy catatan pribadi Toko Pak Tani dari Sdr. Nur Abidin;
- Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Siskeudes Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019;
Putusan PN JAMBI Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yofistian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Khaidir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Nana Als Nana Sutisna Bin Rakim; 8. Menetapkan Uang titipan sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang sudah di setorkan oleh Terdakwa Edoh binti Darta ke Kas Desa Dusun Cilodang dipergunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara;; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
145
64