- Menyatakan Terdakwa SUARNI, SP BIN LAMATTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa SUARNI, SP BIN LAMATTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Memerintahkan Terdakwa SUARNI, SP Binti LAMATTA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.129.071.250,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dana apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) Dirampas untuk Negara, selanjutnya memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan ke Kas Negara.
- Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor Pol. : SP.Sita / 17 / II / 2017 / Reskrim tanggal 17 Februari 2017, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 2 lembar Fhoto Coy SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
- 2 lembar Fhoto Copy SPM (Surat Perintah Membayar).
- 2 lembar Fhoto Copy Lampiran Surat Perintah Membayar.
- 2 lembar Fhoto Copy Surat Permintaan Pembayaran.
- Foto Copy SK Dinas Pertanian Prov. Sulsel Nomor : 82 / I / 28 / DISTPH, tgl 20 Jan 2015 ttg pengangkatan PPK, pejabat penandatanganan SPM, bendahara pengeluaran dan bendaharan penerimaan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sulsel dan Pejabat pembuat komitmen Dinas Kab. yang membidangi tanaman pangan se Prov. Sulsel T.A. 2015.
- Fhoto Copy SK Penetapan Kelompok Tani Kab. Wajo, Oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pertenakan Kab. Wajo, Nomor : 520/447/DISTANNAK.
- 3 buah Fhoto Copy DIPA Petikan (Daftar Isian Pelaksanaan anggaran Tahun 2015), DIPA Revisi Awal, DIPA Revisi Ke 02, dengan Nomor : SP DIPA ? 018.03.4.199125/2015.
- Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor Pol. : SP.Sita / 54 / V / 2017 / Reskrim tanggal 30 Mei 2017, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- Kontrak kerja kelompok tani lemo lemo I
- Kontrak kerja kelompok tani Bola Malimpong
- Kontrak kerja kelompok tani Paceccang II
- Kontrak kerja kelompok tani Turungenglappae
- Kontrak kerja kelompok tani Mattappa I
- Kontrak kerja kelompok tani Teratai
- Kontrak kerja kelompok tani Tingara deceng II
- Kontrak kerja kelompok tani Pammase
- Kontrak kerja kelompok tani Sipammase mase
- Laporan akhir realisasi GP-PTT kedelai tahun 2015 kab. Wajo
- Blanko Laporan bulanan kecamatan realisasi GP-PTT kedelai tahun 2015
- Petunjuk teknis gerakan penerapan pengelolaan tanaman terpadu (GP-PTT) dan perluasan areal tanam melalui peningkatan indeks pertanaman (PAT-PIP) kedelai tahun 2015.
- SK nomor : 829 / 328 / DISTPH tentang penunjukan dan pengangkatan pengelola keuangan dan kegiatan dana tugas pembantuan pada SKPD/Dinas yang menangani pertanian tanaman pangan dikabupaten /kota satuan kerja dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura prov. Sulawesi selatan (kode satker : 018.03.4.199125) tahun anggaran 2015 , tanggal 23 januari 201
- Dokumen rekomendasi pencairan dana masing masing kelompok tani kedelai (9 kelompok).
- Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor Pol. : SP.Sita / 61 / V / 2017 / Reskrim tanggal 29 Mei 2017, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- Foto copy rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) susulan pupuk bersubsidi GP-PTT Kedelai tahun 2015
- Foto copy bukti serah penyaluran pupuk bersubsidi PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR.
- Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor Pol. : SP.Sita / 62 / VI/ 2017 / Reskrim tanggal 8 Juni 2017, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- Foto copy Surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian Prov. Sulsel Nomor KP.420/725/Kpts/luh/I/94 tentang kenaikan jabatan fungsional penyuluh pertanian yang ditujukan kepada BURHANUDDIN tangal 24 januari 1994.
- Foto copy surat keputusan Gubernur sulawesi selatan nomor : PD.823.4-42 yang ditujukan kepada BURHANANuDDIN tanggal 17 april 2014.
- Foto copy surat keputusan sekertaris badan pengendali bimas nomor : KP330/4055/11/1987 yang ditujukan kepada SUARNI tanggal 30 november 1987.
- Foto copy surat keputusan bupati wajo prov.sulsel nomor 86 tahun 2015 tentang penetapan nama nama pimpinan pertanian dan peternakan kecamatan (PPK) dalam lingkup pemerintah kab. Wajo tahun 2015 tanggal 05 januari 2015.
- Foto copy surat keputusan bupati wajo prov.sulsel nomor 87 tahun 2015 tentang penetapan Penyuluh pertanian tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa dalam lingkup pemerintah kab. wajo , tanggal 05 januari 2015.
- Foto copy surat keputusan Kepala Dinas pertanian dan peternakan kab. Wajo nomor 520/395/Distannak tentang penetapan kelompok tani penerima dana banatuan sosial (bansos) dan perluasan areal tanam (PAT) melalui komoditi kedelai tahun anggaran 2015 tanggal 06 maret 2015.
- Foto copy surat keputusan Kepala Dinas pertanian dan peternakan kab. Wajo nomor 520/447/Distannak tentang kelompok tani penerima dana bantuan sosial (bansos) GP-PTT kedelai non kawasan kab. Wajo tahun anggaran 2015, tanggal 13 maret 2015.
- Foto copy surat keputusan Kepala Dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura prov sulsel nomor 821/128/DISTPH tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatanganan SPM, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan serta pejabat pembuat komitmen DInas kabupaten/kota yang membidangi tanaman pangan se-Prov. Sulsel TA. 2015 tanggal 20 januari 2015.
- Foto copy surat keputusan bupati wajo prov.sulsel nomor 3 tahun 2016 tentang penempatan Penyuluh pertanian tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa dalam lingkup pemerintah kab. wajo , tanggal 02 januari 2016.
- Foto copy surat keputusan sekertaris badan pengendali bimas nomor : KP330/4930/11/1987 tanggal 30 november 1987.
- Foto copy Surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian Prov. Sulsel Nomor KP.340/123/SK/XII/1998 tanggal 31 Desember 1988.
- Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor Pol. : SP.Sita / 71 / V / 2017 / Reskrim tanggal 9 Mei 2017, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa
- Laporan pertanggungjawaban sembilan kelompok tani kedelai kec.Tempe kab. Wajo TA 2015
- Selain itu terdapat barang bukti berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor Pol. : SP.Sita / 56 / VIII / 2016 / Reskrim tanggal 01 Agustus 2016, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) buah lemari Berkas
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Andi Syukri Syahriri |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Ungardin K. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI. Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
16