- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG TANGGAL 12 JULI 2022 NOMOR 2/PDT G/2022/PN KSP;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, II, III DAN TURUT TERGUGAT ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK KESELURUHAN;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari kuasa para Pembanding semula para Tergugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 12 Juli 2022 Nomor 2/Pdt G/2022/PN Ksp;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 76/PDT/2022/PT BNA |
|
Nomor | 76/PDT/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Sifaurosidin, Brmasrul |
Panitera | Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PDT/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 76/PDT/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1210 K/Pdt/2023
Banding : 76/PDT/2022/PT BNA
Statistik10732