- Menyatakan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANDI SYAHRUL PATI BAE, S.T terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulandan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Meneta2 pkan selama Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya hukuman yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Bina Marga Tahun Anggaran 2015 ;
- Foto Copy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan pembangunan jalan beton (RIGID) T.A 2015 ;
- Foto copy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pembangunan jalan kabupaten (DAU) Jalan Poros PPI Bontobahari Kec.Bontobahari T.A 2015;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB KOSONG) Kegiatan Pembangunan jalan kabupaten (DAU) Jalan Poros PPI Bontobahari Kec.Bontobahari T.A 2015;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan jalan kabupaten (DAU) Jalan Poros PPI Bontobahari Kec.Bontobahari T.A 2015 ;
- Gambar rencana kegiatan pembetonan jalan poros PPI Bontobahari T.A 2015;
- Berita Acara Mutual Check (MC.0) Nomor : 02/BA-MC.0/BETON/PPK/DBM/V/2015 Tanggal 18 Mei 2015;
- Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Bina Marga Nomor : Kpts.05 / DBM-BLK / I / 2015 Tanggal 02 Januari 2015 tentang Penetapan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Lingkup Dinas Bina Marga Kab.Bulukumba T.A 2015 ;
- Surat perjanjian (kontrak) Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Beton PPI Bontobahari CV. ABITAMA KARYA CONSULINDO Nomor : 01/SPK/PL-JS.KONSL.PERENC.BETON PPI/DBM/I/2015 ;
- Dokumen Penawaran CV.ALFINA UTAMA MANDIRI ;
- Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah SYAHRIR AMRI, SH Perihal Kuasa Direksi dari Direktur C.V Alfina Utama Mandiri Sdr.SUHAFID kepada Sdr. FITRIADI AHMAD ;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 02 / SPK / Beton / PPK / DBM / V / 2015 Tanggal 11 Mei 2015 pembangunan jalan beton poros PPI Kec.Bontobahari Antara Dinas Bina Marga Kab. Bulukumba dengan CV.ALFINA UTAMA MANDIRI ;
- Foto Copy sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Muhammad Israjuddin, ST beserta 1 lembar lampiran sertifikat ;
- Pekerjaan tambah kurang (CCO) Pembangunan Jalan Beton Poros PPI Kec.Bontobahari T.A 2015 ;
- Laporan kemajuan pekerjaan Pembangunan jalan beton ruas PPI Bontobahari oleh Kontraktor pelaksana CV.ALFINA UTAMA MANDIRI ;
- Berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 02/BAKP/Beton/PPK/DBM/ IX/2015 Tanggal 08 September 2015 ;
- Back Up data pekerjaan pembangunan jalan beton (DAU) Jalan Beton Poros PPI Bontobahari TA.2015 oleh Kontraktor pelaksana CV.ALFINA UTAMA MANDIRI ;
- Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 02/BA-PP/Beton/ PPK/DBM/ IX/2015 Tanggal 08 September 2015 ;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 5/SPK/PL-JS.KONSL.PGWS. PEMBETONAN DAN TALUD JALAN/DBM/V/2015 Perihal Pengawasan Teknis Pembetonan dan Talud jalan antara Dinas Bina Marga Kab.Bulukumba dengan CV.Karya Ramadhan ;
- Laporan hasil pengetesan kuat tekan beton kubus CV.ALFINA UTAMA MANDIRI Oleh Bidang Pengujian dan pengembangan teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawsi-Selatan tanggal pengetesan 28 September 2015;
- Laporan hasil pengetesan kuat tekan beton kubus CV.ALFINA UTAMA MANDIRI Oleh Bidang Pengujian dan pengembangan teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawsi-Selatan tanggal pengetesan 20 November 2015;
- Laporan hasil pemeriksaan MIX DESIGN BETON K-350 Proyek pembangunan jalan beton (DAU) Ruas Jalan Beton Poros PPI Bontobahari CV.Alfina Utama Mandiri oleh Bidang Pengujian dan pengembangan teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawsi-Selatan;
- Laporan hasil Test Beton Kubus CV.Alfina Utama Mandiri oleh Bidang Pengujian dan pengembangan teknologi Dinas Bina Marga Provinsi Sulawsi-Selatan;
- Dokumentasi 0-85 % pekerjaan pembangunan jalan beton poros PPI Bontobahari Kec.Bontobahari oleh pelaksana CV.ALFINA UTAMA MANDIRI;
- Surat CV.ALFINA UTAMA MANDIRI nomor : 05 / AUM / V / 2015 Tanggal 30 Mei 2015 perihal permohonan uang muka pekerjaan sebesar Rp.432.450.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)beserta lampiran : Rincian Penggunaan Uang Muka, Rekening Koran CV.ALFINA UTAMA MANDIRI (SUHAFID) No.Rek 041-003-000007721-7, Surat Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan uang muka Nomor Jaminan : SDB 2015 05.0 1 02276 dan SBD 2015 05.0 1 02267 Tanggal 20 Mei 2015 serta foto copy NPWP CV.AUM.
- Dokumen pencairan uang muka (30%) pekerjaan pembangunan jalan beton paket II Ruas Poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015, berupa :
- Surat Perintah Pencairan dana dari Kuasa BUD Nomor : 3113/1.03.01.01/LS/VI/2015, Tanggal 25 Juni 2015
- SPM-LS, Nomor : 0247/1.03.01.01/LS/VI/2015, tanggal 10 Juni 2015;
- SPP-LS Barang dan Jasa, Nomor : 0247/1.03.01.01/LS/VI/2015, Tanggal 10 Juni 2015;
- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, Nomor : 0247/SKTJM/DBM-BLK/VI2015;
- Berita Acara Pembayaran, Nomor : 02/BAP/BETON/DBM/VI/2015 Tanggal 04 Juni 2015;
- Kwitansi pembayaran uang muka (30%) sebesar Rp.432.450.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), tanggal 04 Juni 2015;
- Penelitian kelengkapan dokumen SPP Tanggal 10 Juni 2015.
- Dokumen pencairan pembayaran (75%) pekerjaan pembangunan jalan beton paket II Ruas Poros PPI Kec.Bontobahari Kab.Bulukumba TA.2015, berupa :
- Surat Perintah Pencairan dana dari kuasa BUD Nomor : 5213/1.03.01.01/LS/IX/2015, Tanggal 16 September 2015 ;
- SPM-LS, Nomor : 0361/1.03.01.01/LS/IX/2015 Tanggal 8 September 2015 ;
- SPP-LS Barang dan Jasa, Nomor : 0361/1.03.01.01/LS/IX/2015 Tanggal 8 September 2015;
- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, Nomor : 0361/SKTJM/DBM-BLK/IX/2015;
- Kwitansi pembayaran (75%) sebesar Rp.756.787.500 (Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), tanggal 08 September 2015;
- Surat CV.ALFINA UTAMA MANDIRI Nomor : 07/PHO/CV.AUM/XI/2015 Perihal Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) ;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga Nomor : Kpts.03/DBM-BLK/I/2015 Tanggal 02 Januari 2015 tentang pengangkatan/ penunjukan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah lingkup dinas bina marga Kab.Bulukumba T.A 2015;
- Berita acara pemeriksaan pekerjaan pelaksanaan fisik 100 % nomor : 06/BAPP/SPK-Beton/DBM/XI/2015 Tanggal 23 November 2015.
- Berita acara kemajuan pekerjaan pelaksanaan fisik 100 % Nomor : 06/BAKP/SPK-Beton/DBM/XI/2015 Tanggal 23 Novemeber 2015;
- Berita acara penyelesaian pekerjaan pelaksanaan fisik 100 % Nomor : 03/BA-PP/SPK-Beton/DBM/XI/2015 Tanggal 23 November 2015.
- Berita acara pemeriksaan pekerjaan pelaksanaan fisik 84,93 % nomor : 02/BA-PP/ Beton/PPK/DBM/IX/2015 Tanggal 08 September 2015.
- Berita acara kemajuan pekerjaan pelaksanaan fisik 84,93 % Nomor : 02/BAKP/ Beton/PPK/DBM/IX/2015 Tanggal 08 September 2015.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga Nomor : Kpts.06/DBM-BLK/I/2015 Tanggal 02 Januari 2015 trentang Penetapan / Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lingkup Dinas Bina Marga Kab.Bulukumba TA.2015.
- Dengan surat perintah Penyitaan nomor : Sp.Sita/ 54 / XII /2018 / Reskrim tanggal 12 Desember 2018 Barang Bukti yang disita antara lain:
- Foto Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor : Kpts.103/I/2015 Tanggal 19 Januari 2015 Tentang Pengangkatan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Kepala Sekretariat, Kelompok Kerja dan Staf pendukung Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Kab.Bulukumba T.A 2015
- urat Permohonan lelang Nomor : 44 / SP / DBM / III / 2015 Tanggal 19 Maret 2015 dari Kepala Dinas Bina Marga Kab.Bulukumba H.A.SYAMSUL MULHAYAT,SH,MH kepada Kepala ULP Kab.Bulukumba.
- Surat Tugas Pokja ULP Kab.Bulukumba Nomor : 16 / ULP-BLK / III / 2015 Tanggal 25 Maret 2015 beserta 1 lembar lampiran;
- Surat Tugas Pokja ULP Kab.Bulukumba Nomor : 5 / ULP-BLK / II / 2015 Tanggal 16 Februari 2015 beserta 2 lembar lampiran;
- Koreksi Aritmatik dan koreksi aritmatik rekapitulasi paket XIX Poka ULP kepada Penawar CV.ALFINA UTAMA MANDIRI;
- Koreksi Aritmatik dan koreksi aritmatik rekapitulasi paket XIX Poka ULP kepada Penawar CV.INTAN JAYA KONSTRUKSI;
- Koreksi Aritmatik dan koreksi aritmatik rekapitulasi paket XIX Poka ULP kepada Penawar CV.PUTRA JAYA;
- Koreksi Aritmatik dan koreksi aritmatik rekapitulasi paket XIX Poka ULP kepada Penawar CV.DIMAR INDAH PERKASA;
- Check List Evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga Pokja ULP kepada Penawar CV.ALFINA UTAMA MANDIRI, CV.DIMAR INDAH PERKASA, CV.INTAN JAYA KONSTRUKSI, CV.PUTRA JAYA;
- 4 (Empat) lembar Check List Evaluasi Kualifikasi kosong yang telah ditandatangani Pokja ULP;
- Surat Kepala ULP Dra.Hj.Krg.Sugina Nomor : 47 / ULP-BLK / IV / 2015 Tanggal 30 April 2015 perihal penyampaian hasil pelelangan / pemilihan langsung penyedia jasa konstruksi kepada Kepala Dinas Bina Marga Kab.Bulukumba;
- Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 19-BAHP/P.1/ULP-BLK/IV/2015 beserta 1 lembar lampiran
- Penetapan pemenang Nomor : 19-PP/P1/ULP-BLK/IV/2015 tanggal 23 April 2015 ;
- Pengumuman pemenang lelang Nomor : 19-PPP/P.1/ULP-BLK/IV/2015 Tanggal 23 April 2015.
- Dengan Surat perintah penyitaan Nomor : Sp.Sita / 54 / XII / 2018 / Reskrim Tanggal 17 Desember 2018 Barang Bukti yang disita antara lain :
- Rekening Koran an. nasabah : CV Sartika, Contak Person FITRIADI / 082 344 699 379 No. Rekening : 41-003-000001096-1, Periode 01 Januari 2015 S/d 29 Februari 2015;
- Rekining Koran an. FITRIADI AKHMAD No. Rekening : 1520013375460 Periode 01 Januari 2015 S/d 29 Februari 2016;
- Rekening Koran an. Nasabah : CV Alfina Utama Mandiri / SUHAFID No. Rekening : 41-003-000007721-7 Tanggal 25 Mei 2015 S/d 31 Desember 2015.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|||
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||
Tahun | 2019 | ||
Tanggal Register | 25 Maret 2019 | ||
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.abdul Rahim Saije, Br Hakim Anggota Rostansar | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Bongko Daeng | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
||
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 | ||
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
117
32