- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Nasdin Bin Nata, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan Korupsi secara berlanjut? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nasdin Bin Nata, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Nasdin Bin Nata, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 321.679.698,81 (tiga ratus dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah koma delapan puluh satu sen), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap I tahun anggaran 2015 nomor : 0603/SP2D-LS/DPPKAD/2015, Tanggal 05 Mei 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap II tahun anggaran 2015 nomor : 1063/SP2D-LS/DPPKAD/2015, Tanggal 11 Juni 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap III tahun anggaran 2015 nomor : 2435/SP2D-LS/DPPKAD/2015, Tanggal 17 September 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap IV tahun anggaran 2015 nomor : 3431/SP2D-LS/DPPKAD/2015, Tanggal 25 Nopember 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran DD (dana desa) Tahap I Penyaluran I tahun anggaran 2015 nomor : 0604/SP2D-LS/DPPKAD/2015, Tanggal 05 Mei 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran DD (dana desa) Tahap I Penyaluran II tahun anggaran 2015 nomor : 1193/SP2D-LS/DPPKAD/2015, Tanggal 23 Juni 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran DD (dana desa) Tahap II tahun anggaran 2015 nomor : 2386/SP2D-LS/DPPKAD/2015, Tanggal 16 September 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap I tahun anggaran 2016 nomor : 0389/SP2D-LS/DPPK-AD/2016, Tanggal 21 April 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap II tahun anggaran 2016 nomor : 1092/SP2D-LS/DPPK-AD/2016, Tanggal 01 Juni 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap III tahun anggaran 2016 nomor : 2215/SP2D-LS/DPPK-AD/2016, Tanggal 04 Agustus 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap IV tahun anggaran 2016 nomor : 3958/SP2D-LS/DPPK-AD/2016, Tanggal 04 Nopember 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran DD (dana desa) Tahap I tahun anggaran 2016 nomor : 0584/SP2D-LS/DPPK-AD/2016, Tanggal 04 Mei 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran DD (dana desa) Tahap II tahun anggaran 2016 nomor : 3959/SP2D-LS/DPPK-AD/2016, Tanggal 04 Nopember 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap I tahun anggaran 2017 nomor : 0909/SP2D-LS/DPPK-AD/2017, Tanggal 29 Mei 2017 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap II tahun anggaran 2017 nomor : 3205/SP2D-LS/DPPK-AD/2017, Tanggal 11 Oktober 2017 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap III tahun anggaran 2017 nomor : 3422/SP2D-LS/DPPK-AD/2017, Tanggal 18 Oktober 2017 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap IV tahun anggaran 2017 nomor : 5898/SP2D-LS/DPPK-AD/2017, Tanggal 21 Desember 2017 ;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran DD (dana desa) Tahap I tahun anggaran 2017 nomor : 0910/SP2D-LS/DPPK-AD/2017, Tanggal 29 Mei 2017;
- 1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran DD (dana desa) Tahap II tahun anggaran 2017 nomor : 5890/SP2D-LS/DPPK-AD/2017, Tanggal 21 Desember 2017 ;
- 1 (satu) bundel berkas pencairan anggaran PBHP (Penerimaan bagi hasil pajak) tahun anggaran 2015 nomor : 3761/SP2D-LS/DPPKAD/2015, Tanggal 03 Desember 2015 ;
- 1 (satu) bundel berkas pencairan anggaran PBHP (Penerimaan bagi hasil pajak) tahun anggaran 2016 nomor : 4527/SP2D-LS/DPPKAD/2016, Tanggal 30 Nopember 2016 ;
- 1 (satu) bundel berkas pencairan anggaran PBHP (Penerimaan bagi hasil pajak) tahun anggaran 2017 nomor : 6464/SP2D-LS/DPPKAD/2017, Tanggal 29 Desember 2017 ;
- 1 (satu) Lembar undangan Rapat membahas percepatan penyelesaian atas keterlambatan kemajuan pekerjaan nomor : 800/01/BPD-DKP/XII/2016. tanggal 8 Desember 2016 ;
- 8 (delapan) Lembar surat peryataan di buat oleh Lk. JAFARUDDIN Pada pada tahun 2016 yang berisikan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 ;
- 1 (satu) Lembar surat teguran atas keterlambatan Progres pembangunan Fisik nomor : 800/02/BPD-DKP/I/2017. tertanggal 12 Januari 2017 ;
- 1 (satu) Lembar surat teguran atas keterlambatan progress pekerjaan pembangunan fisik nomor : 800/01/BPD-DKP/XII/2017 tertanggal 15 Desember 2017 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran DD (dana desa) Tahap I tahun anggaran 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran DD (dana desa) Tahap II tahun anggaran 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap I tahun anggaran 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap II tahun anggaran 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap III tahun anggaran 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap IV tahun anggaran 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran DD (dana desa) Tahap I tahun anggaran 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran DD (dana desa) Tahap II tahun anggaran 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap I tahun anggaran 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap II tahun anggaran 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap III tahun anggaran 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap IV tahun anggaran 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap I tahun anggaran 2017 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap II tahun anggaran 2017 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap III tahun anggaran 2017 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran ADD (alokasi dana desa) Tahap IV tahun anggaran 2017 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran DD (dana desa) Tahap I tahun anggaran 2017 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran DD (dana desa) Tahap II tahun anggaran 2017 ;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Desa khusus pasitallu untuk anggaran DD (dana desa) Tahap III tahun anggaran 2017 ;
- 1 (satu) Bundel peraturan desa khusus pasitallu nomor 1 tahun 2015 tentang APBDesa tahun anggaran 2015 ;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Khusus Pasitallu nomor 3 tahun 2016 tentang APBD khusus Pasitallu Tahun anggaran 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Khusus Pasitallu nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan APBD khusus Pasitallu Tahun anggaran 2016 ;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Khusus Pasitallu nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan APBD khusus Pasitallu Tahun anggaran 2017 ;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Khusus Pasitallu nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan APBD khusus Pasitallu Tahun anggaran 2015 ;
- 1 (satu) bundel gambar pembangunan jalan desa khusus pasitallu kec. taka bonerate kab kep selayar tahun anggaran 2015 ;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi sarana dan prasarana desa pembangunan tanggul tahun anggaran 2016 ;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi daftar kuantitas dan harga pembangunan kantor BPD desa Khusus Pasitallu Kec. Taka bonerate kab kep selayar T.A. 2016 ;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi daftar kuantitas dan harga pembangunan MCK 4 Unit desa Khusus Pasitallu Kec. Taka bonerate kab kep selayar T.A. 2016 ;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi daftar kuantitas dan harga pembangunan MCK (4 Unit) desa Khusus Pasitallu Kec. Taka bonerate kab kep selayar T.A. 2014 ;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi daftar kuantitas dan harga Lanjutan pembangunan kantor BPD desa Khusus Pasitallu Kec. Taka bonerate kab kep selayar T.A. 2017 ;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi daftar kuantitas dan harga pembangunan Gedung Serba Guna desa Khusus Pasitallu Kec. Taka bonerate kab kep selayar T.A. 2017 ;
- 1 (satu) bundel Rekapitulasi daftar kuantitas dan harga pembangunan TPA desa Khusus Pasitallu Kec. Taka bonerate kab kep selayar T.A. 2017 ;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan selayar nomor : 461/VII/ tahun 2012 tentang penghentian pejabat kepala desa Khusus pastillau dan pengesahan pengangkatan kepala desa khusus pasitallu kec. takabonerate kab kep selayar, tanggal 2 Juni 2012 ;
- 3 (tiga) Lembar surat keputusan bupati kepulauan selayar nomor : 64/II/tahun 2018 tentang pemberhentian sementara kepala desa khusus pasitallu dan pengangkatan pejabat sementara kepala desa khusus pasitallu kec. taka bonerate kab kep selayar tanggal 12 Pebruari 2018 ;
- 3 (tiga) Lembar surat keputusan kepala desa khusus pasitallu nomor : 1/I/ tahun 2015 tentang pengukuhan perangkat desa khusus pasitallu pada tanggal 05 januari 2015 ;
- 3 (tiga) Lembar surat keputusan kepala desa khusus pasitallu nomor : 3/I/ tahun 2015 tentang pengukuhan penunjang kegiatan desa khusus pasitallu pada tanggal 05 januari 2015 ;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Khusus Pasitallu nomor : 4/I/ tahun 2015 tentang pengukuhan petugas kemasyarakatan Desa Khusus Pasitallu pada tanggal 05 januari 2015 ;
- 4 (lembar) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Khusus Pasitallu Nomor : 3/I/ tahun 2016 tentang pengukuhan perangkat Desa Khusus Pasitallu pada tanggal 04 januari 2016 ;
- 4 (lembar) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Khusus Pasitallu Nomor : 5/I/ tahun 2016 tentang pengukuhan perangkat Desa Khusus Pasitallu pada tanggal 04 januari 2016 ;
- 4 (lembar) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Khusus Pasitallu Nomor : 9/I/ tahun 2016 tentang penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Khusus Pasitallu pada tanggal 04 januari 2016 ;
- 4 (lembar) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Khusus Pasitallu Nomor : 1/I/ tahun 2017 tentang pengukuhan perangkat Desa Khusus Pasitallu pada tanggal 03 januari 2017 ;
- 4 (lembar) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Khusus Pasitallu Nomor : -/I/ tahun 2017 tentang penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Khusus Pasitallu pada tanggal 03 januari 2017 ;
- 4 (lembar) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Khusus Pasitallu Nomor : 1/I/ tahun 2017 tentang pengukuhan penunjang kegiatan Desa Khusus Pasitallu pada tanggal 03 januari 2017 ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 110/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harto Pancono, Br Hakim Anggota Rostansar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Nasdin Bin Nata, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo.Pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Primair; 8.1 (satu) Bundel Berkas Pencairan anggaran DD (dana desa) Tahap III tahun anggaran 2015 nomor : 4174/SP2D-LS/DPPKAD/2015, Tanggal 10 Desember 2015 ; Digunakan dalam perkara lain ; 9. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada