- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN NXX BINTI AXX NXX TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 19 DESEMBER 2021 DI KAMPUNG KXX KECAMATAN KXX KABUPATEN LAMPUNG TENGAH KARENA SAKIT;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH NXX BINTI AXX NXX (PEWARIS) ADALAH:
- SXX FXX BIN YXX (SUAMI);
- MXX SXX BINTI SXX RXX (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MXX AXX SANI BINTI SXX RXX (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- HXX NXX YXX BINTI SXX RXX (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN DIAN PERMASIH;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUSMIATI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN LINGKUNGAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SUKARSIH/JUWADI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN DIAN PERMASIH;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUSMIATI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN LINGKUNGAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SUKARSIH/JUWADI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA TANAH LADANG TANAM TUMBUH KARET SELUAS 2.044 M?2; YANG TERLETAK DI KAMPUNG KALIDADI KECAMATAN KALIREJO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH BARAT DENGAN TANAH MILIK PAK YUDI;
- SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH PAK MARNO;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN ARAH KE LADANG;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PAK HENDRI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Nxx binti Axx Nxx telah meninggal dunia pada tanggal 19 Desember 2021 di Kampung Kxx Kecamatan Kxx Kabupaten Lampung Tengah karena sakit;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Nxx binti Axx Nxx (Pewaris) adalah:
- Sxx Fxx bin Yxx (Suami);
- Mxx Sxx binti Sxx Rxx (anak perempuan kandung);
- Mxx Axx Sani binti Sxx Rxx (anak perempuan kandung);
- Hxx Nxx Yxx binti Sxx Rxx (anak perempuan kandung);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Dian Permasih;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rusmiati;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lingkungan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sukarsih/Juwadi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Dian Permasih;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rusmiati;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lingkungan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sukarsih/Juwadi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa tanah ladang tanam tumbuh Karet seluas 2.044 M?2; yang terletak di Kampung Kalidadi Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, dengan batas-batas:
- Sebelah barat dengan tanah milik pak Yudi;
- Sebelah Timur dengan tanah pak Marno;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan arah ke ladang;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik pak Hendri
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 50/Pdt.G/2022/PTA.Bdl |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2022/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Fathoni |
Hakim Anggota | H. Imamuddin, Brh. Ahud Misbahuddin |
Panitera | H. Sarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH NOMOR 540/PDT.G/2022/PA.GSG TANGGAL 15 JULI 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 DZULHIJJAH 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI. 4. MENETAPKAN SEBIDANG TANAH SELUAS 343 M?2; TERLETAK DI DUSUN VI RT.012 RW. 06 KAMPUNG KALIWUNGU KECAMATAN KALIREJO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS: ADALAH HARTA BAWAAN PEWARIS YANG JATUH KEPEMILIKANNYA KEPADA PARA TERGUGAT (ANAK KANDUNG PEWARIS); 5. MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI DENGAN ALMARHUMAH NXX BINTI AXX NXX ADALAH: 5.1 BANGUNAN RUMAH SELUAS 120 M2 YANG DIBANGUN DI ATAS TANAH BAWAAN PEWARIS, TERLETAK DI DUSUN VI RT.012 RW.006 KAMPUNG KALIWUNGU KECAMATAN KALIREJO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH ,DENGAN BATAS-BATAS: 5.2 BARANG-BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA YAITU: 5.2.1 UNIT TV PLASMA 42 INCH MERK LG DIBELI TAHUN 2015; 5.2.2 LEMARI JATI HIAS DIBELI TAHUN 2015; 5.2.3 KRAMIK PORSELIN DIBELI TAHUN 2015; 5.2.4 CERMIN ORNAMENT DIBELI TAHUN 2015; 5.2.5 2(DUA) SET LAMPU KRISTAL RUANG TAMU DAN RUANG TENGAH DIBELI TAHUN 2015; 5.2.6 BONSAI HIAS DIBELI TAHUN 2016; 5.2.7 POT BESAR BUNGA HIAS DIBELI TAHUN 2016; 5.2.8 VAS KECIL BUNGA HIAS DIBELI TAHUN 2016; 5.2.9 GUCI KRAMIK MULTI FUNGSIDIBELI TAHUN 2016; 5.2.10 KARPET/AMBAL UKURAN MEDIUM 2 SET DIBELI TAHUN 2016; 5.2.11 HORDEN PUTIH GADING DIBELI TAHUN 2016; 5.2.12 VITRAGE TIPIS PURING DIBELI TAHUN 2016; 5.2.13 PIRING MAKAN BIASA WARNA BIRU DAN 5 SET CANGKIR TAMU DIBELI TAHUN 2016; 5.2.14 2 (DUA) BUAH RAK SERBAGUNA (RAK TEMBOK) DIBELI TAHUN 2016; 5.2.15 MEJA KETAPANG DIBELI DI TOKO JATI MULYA TAHUN 2016; 5.2.16 MEJA MAKAN KAYU BULAT DIBELI DI TOKO JATI MULYA; 5.2.17 BUPET/LEMARI PENDEK DIBELI DI TOKO JATI MULYA; 5.2.18 3 (TIGA) BUAHTOPLES KUEH KAYU DIBELI DI TOKO JATI MULYA; 5.2.19 1 (SATU) UNIT KITCHEN SET DIBELI DI TOKO SARANA ALUMUNIUM; 5.2.20 1 (SATU) UNIT BUPET/LEMARI KECIL 3 PINTU DIBELI DI TOKO SARANA ALUMUNIUM; 5.2.211 (SATU) UNIT MEJA KERJADIBELI DI TOKO SARANA ALUMUNIUM; 5.2.22(SATU) UNIT LEMARI PAKAIAN 3 PINTU DIBELI DI TOKO SARANA ALUMUNIUM; 5.2.231 (SATU) UNIT RAK SEPATU DIBELI DI TOKO SARANA ALUMUNIUM; 5.2.24 1 (SATU) UNIT LEMARI PAKAIAN 2 PINTU DIBELI DI TOKO SARANA ALUMUNIUM; 5.2.25 1 (SATU) UNIT LEMARI 3 PINTU DIBELI DI TOKO SARANA ALUMUNIUM; 5.3 MOBIL INNOVA DENGAN PLAT NOMOR : B 2141 CBC, DENGAN NOMOR RANGKA: MHFXW4265D2245258, NOMOR MESIN : ITR7466086 ATAS NAMA NXX KXX; 6. MENETAPKAN 30 % (TIGA PULUH PERSEN) BAGIAN DARI NILAI HARGA HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DENGAN ALMARHUMAH NXX BINTI AXX NXX (PEWARIS) SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 5.1 DI ATAS UNTUK PENGGUGAT KONVENSI DAN 70 % (70 PERSEN) BAGIAN UNTUK ALMARHUMAH NURAINI BINTI ABUNAWI (PEWARIS); 7. MENETAPKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI NILAI HARGA HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DENGAN ALMARHUMAH NURAINI BINTI ABUNAWI (PEWARIS) SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 5.2 DAN 5.3 DIATAS UNTUK PENGGUGAT KONVENSI DAN (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK ALMARHUMAH NURAINI BINTI ABUNAWI (PEWARIS); 8. MENETAPKAN 70 % (70 PERSEN) PADA ANGKA 6 BAGIAN PEWARIS DAN (SEPERDUA) BAGIAN PEWARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 7 MERUPAKAN HARTA PENINGGALAN (TIRKAH) PEWARIS; 9. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS: 9.1. SXX FXX BIN YXX (SUAMI) BAGIAN; 9.2. MXX SXX BINTI SXX RXX BAGIAN; 9.3. MXX AXX SXX BINTI SXX RXX BAGIAN; 9.4. HXX NXX YXX BIN SXX RXX BAGIAN; 10. MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT KONVENSI BERUPA 30 % (TIGA PULUH PERSEN) BAGIAN DARI NILAI JUAL BANGUNAN RUMAH TERSEBUT PADA DIKTUM 5.1 DAN BAGIAN DARI NILAI PENJUALAN PERABOT RUMAH DIKTUM ANGKA 5.2 DAN MOBIL INNOVA DENGAN PLAT NOMOR: B 2141 CBC, DENGAN NOMOR RANGKA: MHFXW4265D2245258, NOMOR MESIN: ITR7466086 ATAS NAMA NXX KXX SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 5.3 DI ATAS; 11. MENGHUKUM PARA PIHAK UNTUK MEMBAGI HARTA WARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 8 DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 9; 12. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DILAKSANAKAN OLEH NUR ARDIAN, S.H JURUSITA PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH KELAS I B PADA TANGGAL 22 JUNI 2022; 13. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI. ADALAH HARTA BERSAMA TERGUGAT REKONVENSI DENGAN ALMARHUMAH NXX BINTI AXX NXX (PEWARIS); 3. MENETAPKAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS BAGIAN UNTUK TERGUGAT REKONVENSI DAN BAGIANNYA UNTUK ALMARHUMAH NURAINI BINTI ABUNAWI (PEWARIS); 4. MENETAPKAN BAGIAN ALMARHUMAH SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 MERUPAKAN HARTA TIRKAH NURAINI BINTI ABUNAWI; 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING DARI PARA AHLI WARIS PEWARIS YAITU: 5.1. SXX FXX BIN YXX (SUAMI) BAGIAN; 5.2. MXX SXX BINTI SXX RXX BAGIAN; 5.3. MXX AXX SXX BINTI SXX RXX BAGIAN; 5.4. HXX NXX YXX BIN SXX RXX BAGIAN; 6. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SESUAI DIKTUM ANGKA 3 DAN ANGKA 5; 7. MENGHUKUM PARA AHLI WARIS UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 5. 8. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI DAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP10.110.000,00 (SEPULUH JUTA SERATUS SEPULUH RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 540/Pdt.G/2022/PA.Gsg tanggal 15 Juli 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Dzulhijjah 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut: DALAM KONVENSI. 4. Menetapkan sebidang tanah seluas 343 m?2; terletak di Dusun VI Rt.012 Rw. 06 Kampung Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, dengan batas-batas: Adalah harta bawaan Pewaris yang jatuh kepemilikannya kepada Para Tergugat (anak kandung Pewaris); 5. Menetapkan Harta Bersama antara Penggugat Konvensi dengan almarhumah Nxx binti Axx Nxx adalah: 5.1 Bangunan rumah seluas 120 m2 yang dibangun di atas tanah bawaan Pewaris, terletak di Dusun VI Rt.012 Rw.006 Kampung Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Kabupaten lampung Tengah ,dengan batas-batas: 5.2 Barang-barang Perabotan rumah tangga yaitu: 5.2.1 Unit TV Plasma 42 Inch merk LG dibeli Tahun 2015; 5.2.2 Lemari Jati Hias dibeli Tahun 2015; 5.2.3 Kramik Porselin dibeli Tahun 2015; 5.2.4 Cermin Ornament dibeli Tahun 2015; 5.2.5 2(dua) set Lampu Kristal ruang tamu dan ruang tengah dibeli Tahun 2015; 5.2.6 Bonsai hias dibeli Tahun 2016; 5.2.7 Pot besar bunga hias dibeli Tahun 2016; 5.2.8 Vas kecil bunga hias dibeli Tahun 2016; 5.2.9 Guci kramik multi fungsidibeli Tahun 2016; 5.2.10 Karpet/ambal ukuran medium 2 set dibeli Tahun 2016; 5.2.11 Horden Putih Gading dibeli Tahun 2016; 5.2.12 Vitrage Tipis Puring dibeli Tahun 2016; 5.2.13 Piring makan biasa warna biru dan 5 set cangkir tamu dibeli Tahun 2016; 5.2.14 2 (dua) buah Rak serbaguna (rak tembok) dibeli Tahun 2016; 5.2.15 Meja ketapang dibeli di Toko Jati Mulya tahun 2016; 5.2.16 Meja makan kayu bulat dibeli di Toko Jati Mulya; 5.2.17 Bupet/lemari pendek dibeli di Toko Jati Mulya; 5.2.18 3 (tiga) buahToples kueh Kayu dibeli di Toko Jati Mulya; 5.2.19 1 (satu) Unit Kitchen Set dibeli di Toko Sarana Alumunium; 5.2.20 1 (satu) Unit Bupet/lemari kecil 3 pintu dibeli di Toko Sarana Alumunium; 5.2.211 (satu) Unit meja kerjadibeli di Toko Sarana Alumunium; 5.2.22(satu) Unit lemari pakaian 3 pintu dibeli di Toko Sarana Alumunium; 5.2.231 (satu) Unit Rak Sepatu dibeli di Toko Sarana Alumunium; 5.2.24 1 (satu) Unit lemari pakaian 2 pintu dibeli di Toko Sarana Alumunium; 5.2.25 1 (satu) Unit lemari 3 pintu dibeli di Toko Sarana Alumunium; 5.3 Mobil Innova dengan Plat Nomor : B 2141 CBC, dengan Nomor Rangka: MHFXW4265D2245258, Nomor Mesin : ITR7466086 Atas nama Nxx Kxx; 6. Menetapkan 30 % (tiga puluh persen) bagian dari nilai harga harta bersama Penggugat Konvensi dengan almarhumah Nxx binti Axx Nxx (Pewaris) sebagaimana diktum angka 5.1 di atas untuk Penggugat Konvensi dan 70 % (70 persen) bagian untuk almarhumah Nuraini binti Abunawi (Pewaris); 7. Menetapkan (seperdua) bagian dari nilai harga harta bersama Penggugat Konvensi dengan almarhumah Nuraini binti Abunawi (Pewaris) sebagaimana diktum angka 5.2 dan 5.3 diatas untuk Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian untuk almarhumah Nuraini binti Abunawi (Pewaris); 8. Menetapkan 70 % (70 persen) pada angka 6 bagian Pewaris dan (seperdua) bagian Pewaris sebagaimana tersebut pada angka 7 merupakan harta peninggalan (tirkah) Pewaris; 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris: 9.1. Sxx Fxx bin Yxx (Suami) bagian; 9.2. Mxx Sxx binti Sxx Rxx bagian; 9.3. Mxx Axx Sxx binti Sxx Rxx bagian; 9.4. Hxx Nxx Yxx bin Sxx Rxx bagian; 10. Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi berupa 30 % (tiga puluh persen) bagian dari nilai jual bangunan rumah tersebut pada diktum 5.1 dan bagian dari nilai penjualan Perabot rumah diktum angka 5.2 dan mobil Innova dengan Plat Nomor: B 2141 CBC, dengan Nomor Rangka: MHFXW4265D2245258, Nomor Mesin: ITR7466086 Atas nama Nxx Kxx sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5.3 di atas; 11. Menghukum para pihak untuk membagi harta waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 9; 12. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan oleh Nur Ardian, S.H Jurusita Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas I B pada tanggal 22 Juni 2022; 13. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI. Adalah harta bersama Tergugat Rekonvensi dengan almarhumah Nxx binti Axx Nxx (Pewaris); 3. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas bagian untuk Tergugat Rekonvensi dan bagiannya untuk almarhumah Nuraini binti Abunawi (Pewaris); 4. Menetapkan bagian almarhumah sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 merupakan harta tirkah Nuraini binti Abunawi; 5. Menetapkan bagian masing-masing dari para ahli waris Pewaris yaitu: 5.1. Sxx Fxx bin Yxx (Suami) bagian; 5.2. Mxx Sxx binti Sxx Rxx bagian; 5.3. Mxx Axx Sxx binti Sxx Rxx bagian; 5.4. Hxx Nxx Yxx bin Sxx Rxx bagian; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sesuai diktum angka 3 dan angka 5; 7. Menghukum para ahli waris untuk melaksanakan pembagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5. 8. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp10.110.000,00 (sepuluh juta seratus sepuluh ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada