- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Kuasa Ahli Waris tanggal 8 Agustus 2021;
- Menyatakan sah secara hukum dan berharga Surat Pengikatan Jual Beli sebidang tanah seluas 1.464 m2 yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Desa Sukadamai Kecamatan Ujungbatu antara Husin/Husin Nur (Penjual) dengan Yusrianto (Pembeli) yang sudah di Waarmerking oleh Notaris Yamolala Harefa, S.H., M.Kn, dengan Nomor: 01/D/YM/RH/XI/2013 tanggal 26-11-2013, dengan batas sempadan sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sirun = 24 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya = 24 m;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alinafiah Tajat = 61 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Samsiah = 61 m;
- Menyatakan sebagian tanah hak milik Alm. Yusrianto Suami Penggugat seluas 1.032 M2 telah diambil dan dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dengan batas letak dan sempadan sebagai berikut :
- Sebelah Utara (Alm. Yusrianto/Penggugat) : 24 Meter
- Sebelah Selatan (Jln. Jendral Sudirman) : 24 Meter
- Sebelah Timur (Alinafiah Tajat) : 43 Meter
- Sebelah Barat (Samsiah) : 43 Meter
- Menyatakan tindakan Tergugat dan Turut Tergugat I yang menguasai objek sengketa tanpa seizin Penggugat yang bukan haknya adalah merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatijge Daads);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menyerahkan objek a quo kepada Penggugat tanpa beban apapun;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.375.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 246/Pdt.G/2021/PN Prp |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nopelita Sembiring, Hakim Anggota Geri Caniggia |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Alfandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah hak milik Alm. Yusrianto Suami Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 246/Pdt.G/2021/PN Prp
Kasasi : 1606 K/Pdt/2022
Banding : 252/PDT/2021/PT.PBR
Statistik9411