- Menyatakan Terdakwa H. BURHANUDDIN, SP BIN MUSTAFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa H. BURHANUDDIN, SP BIN MUSTAFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 134.000.000,- (seratus tiga puluh empat juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Pembayaran uang pengganti sebagai pemulihan kerugian negara yang dititipkan oleh Terdakwa H.BURHANUDDIN, SP kepada penuntut umum sejumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
- Pembayaran pengembalian kerugian negara dari saksi FIRSAN selaku anggota kelompok tani Teratai sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 17 / II / 2017 / Reskrim, tanggal 17 Februari 2017 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti untuk berupa :
- 2 lembar Fhoto Coy SP2D (Surat Perintah Pencairanh Dana).
- 2 lembar Fhoto Copy SPM (Surat Perintah Membayar).
- 2 lembar Fhoto Copy Lampiran Surat Perintah Membayar.
- 2 lembar Fhoto Copy Surat Permintaan Pembayaran.
- Foto Copy SK Dinas Pertanian Prov. Sulsel Nomor : 82 / I / 28 / DISTPH, tgl 20 Jan 2015 ttg pengangkatan PPK, pejabat penandatanganan SPM, bendahara pengeluaran dan bendaharan penerimaan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sulsel dan Pejabat pembuat komitmen Dinas Kab. yang membidangi tanaman pangan se Prov. Sulsel T.A. 2015.;
- Fhoto Copy SK Penetapan Kelompok Tani Kab. Wajo, Oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pertenakan Kab. Wajo, Nomor : 520/447/DISTANNAK.
- 3 buah Fhoto Copy DIPA Petikan (Daftar Isian Pelaksanaan anggaran Tahun 2015), DIPA Revisi Awal, DIPA Revisi Ke 02, dengan Nomor : SP DIPA ? 018.03.4.199125/2015.
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 59 / V / 2017 / Reskrim, tanggal 29 Mei 2017 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Kwitansi pengembalian dana titipan banih sebesar Rp. 97.500.000 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Desember 2015 dari PB. SIPATUO kepada H. BURHANUDDIN.;
- Kwitansi pembelian benih kedelai sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 15 Desember 2015 dari H. BURHANDDIN kepada RISWAN, S.Sos.
- Kwitansi pembelian benih kedelai sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 7 Desember 2015 dari H. BURHANDDIN kepada RISWAN, S.Sos.
- Surat pengantar barang No. : 70/SP/X/2015 benih kedelai sebanyak 6500 Kg tanggal 30 Oktober 2015 dari PB. SIPATUO kepada H. BURHANUDDIN.
- Surat pengantar barang No. : 63/SP/X/2015 benih kedelai sebanyak 1500 Kg tanggal 25 Oktober 2015 dari PB. SIPATUO kepada H. BURHANUDDIN.
- Surat pengantar barang No. : 58/SP/X/2015 benih kedelai sebanyak 2200 Kg tanggal 17 Oktober 2015 dari PB. SIPATUO kepada H. BURHANUDDIN.
- Surat pengantar barang No. : 45/SP/IX/2015 benih kedelai sebanyak 500 Kg tanggal 22 September 2015 dari PB. SIPATUO kepada YUDI, SP.
- Surat pengantar barang No. : 39/SP/IX/2015 benih kedelai sebanyak 1000 Kg tanggal 3 September 2015 dari PB. SIPATUO kepada H. BURHANUDDIN.;
- Surat pengantar barang No. : 32/SP/VIII/2015 benih kedelai sebanyak 2500 Kg tanggal 13 Agustus 2015 dari PB. SIPATUO kepada H. BURHANUDDIN.
- Surat pengantar barang No. : 025/SP/VII/2015 benih kedelai sebanyak 2000 Kg tanggal 20 Juli 2015 dari PB. SIPATUO kepada H. BURHANUDDIN.
- Surat pengantar barang No. : 024/SP/VII/2015 benih kedelai sebanyak 1000 Kg tanggal 19 Juli 2015 dari PB. SIPATUO kepada Mesjid Tempe.
- Surat pengantar barang No. : 023/SP/VII/2015 benih kedelai sebanyak 2800 Kg tanggal 5 Juli 2015 dari PB. SIPATUO kepada H. BURHANUDDIN.
- Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 206/SITU/KPT/III/2015, tanggal 26 Maret 2015.;
- Foto copy Surat Izin Gangguan (HO) Nomor : 206/HO/KPT/III/2015, tanggal 26 Maret 2015.
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan Perorangan Nomor: 134/TDP/KPT/III/2015, tanggal 27 Maret 2015.
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 111/PM/PO/SIUP/KPT/III/2015 tanggal 27 Maret 2015.
- Foto copy Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 219/IMB/KPT/V/2016 tanggal 7 Juni 2016.
- Foto copy Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Tanaman Pangan Nomor: 42/UPTDBPSPTPH/VIII/2016 tanggal 11 Agustus 2016.
- Foto copy Piagam Penghargan dari Kementerian Pertanian kepada Riswan, S.Sos November 2014.
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 58 / V / 2017 / Reskrim, tanggal 29 Mei 2017 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Foto copy Surat Keterangan Kelayakan Produsen Benih Bina Nomor: 19/UPTDBPSBTPH/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014.
- Foto copy Sertifikat Kompetisi yang ditujukan kepada Nasaruddin tanggal 1 Desember 2015.
- Foto copy Sertifikat Pelatihan Penangkaran Kedelai Angkatan I diberikan kepada Nasaruddin tanggal 7 Mei 2014.
- Foto copy KTP (kartu tanda penduduk) Nasaruddin dengan NIK 7313011104780001.
- Foto copy tanda daftar perusahaan perorangan Nomor 0470/TDP/BPPTPM/2016, tanggal 17 September 2016.
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro Nomor: 0470:PR-PO/SIUP/BPPTPM/IX/2016, tanggal 17 September 2016.
- Foto copy izin gangguan HO Nomor: 0360/HP/BPPTPM/2016, tanggal 17 September 2016.
- Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor: 0490/SITU/BPPTPM/2016, tanggal 17 September 2016.
- Foto copy rekomendasi sebagai produsen benih tanaman pangan Nomor: 04/UPTDBPSBTPH/I2017, tanggal 23 Januari 2017.
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 54 / V / 2017 / Reskrim, tanggal 30 Mei 2017 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Kontrak kerja kelompok tani Lemo-lemo I
- Kontrak kerja kelompok tani Bola Mallimpong I
- Kontrak kerja kelompok tani Paceccang II
- Kontrak kerja kelompok tani Turungenglappae
- Kontrak kerja kelompok tani Mattappa I
- Kontrak kerja kelompok tani Teratai
- Kontrak kerja kelompok tani Tingaradeceng II
- Kontrak kerja kelompok tani Pammase
- Kontrak kerja kelompok tani Sipammase-mase
- Laporan akhir realisasi GP-PTT kedelai tahun 2015 Kab. Wajo
- Blanko laporan bulanan kecematan realisasi GP-PTT kedelai tahun 2015
- Petunjuk Teknis Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) dan Perluasan areal tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai tahun 2015 ;
- SK Nomor : 829 / 328 / DISTPH ttg penunjukan dan pengangkatan pengelola keuangan dan kegiatan dana tugas pembantuan pada SKPD/Dinas yang menangani pertanian tanaman pangan di kabupaten/kota satuan kerja dinas pertanian tanaman pangan dan hortikul tura Provinsi Sulsel (kode satker : 018.03.4.199125) tahun anggaran 2015, tgl 23 Januari 2015.
- Dokumen rekomendasi pencairan dana masing-masing kelompok tani kedelai (9 kelompok).
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 61 / V / 2017 / Reskrim, tanggal 29 Mei 2017 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Foto copy rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) susulan pupuk bersubsidi GP-PTT Kedelai tahun 2015
- Foto copy bukti serah penyaluran pupuk bersubsidi PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR.
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 62 / VI / 2017 / Reskrim, tanggal 08 Juni 2017 telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa :
- Foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian Propinsi Sulawesi Selatan Nomor KP.420/725/Kpts/Luh/I/94 ttg kenaikan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian yang ditujukan kepada BURHANUDDIN, tanggal 24 Januari 1994.
- Foto copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : PD. 823.4-42 yang ditujukan kepada BURHANUDDIN tanggal 17 April 2014.
- Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Badan Pengendali Bimas Nomor : KP 330/4055/11/1987 yang ditujukan kepada SUARNI, tanggal 30 November 1987.
- Foto copy Keputusan Bupati Wajo Prov. Sulsel Nomor : 86 tahun 2015 ttg penetapan nama-nama pemimpin Pertanian Dan Peternakan Kecematan (PPK) dalam lingkup pemerintah Kab. Wajo Tahun 2015, tanggal 5 Januari 2015.
- Foto copy Keputusan Bupati Wajo Prov. Sulsel Nomor : 87 tahun 2015 ttg penetapan penyuluh pertanian tingkat kabupaten, kecematan, kelurahan, dan desa dalam lingkup pemerintah Kab. Wajo, tanggal 5 Januari 2015.
- Foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Wajo Nomor: 520/395/Distannak ttg penetapan kelompok tani penerima dana bantuan sosial (Bansos) dan Perluasan Areal Tanam (PAT) melalui PIP komoditi kedelai tahun anggaran 2015, tanggal 6 Maret 2015.
- Foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Wajo Nomor: 520/447/Distannak ttg Penetapan kelompok tani penerima dana bantuan sosial (Bansos) GP-PTT kedelai Non kawasan Kab. Wajo TA. 2015, tanggal 13 Maret 2015.
- Foto copy keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sulsel Nomor : 821/128/DISTPH ttg penunjukan dan pengangkatan pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara penerimaan dan pejabat pembuat komitmen Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi tanaman pangan se Prov. Sulsel TA. 2015, tanggal 20 Jan 2015.
- Foto copy keputusan Bupati Wajo Prov. Sulsel Nomor 3 tahun 2016 ttg penempatan peyuluh pertanian tingkat kabupaten, kecematan, kelurahan, dan desa dalam lingkup Pemerintah Kab. Wajo, tanggal 2 Jan 2016
- Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Badan Pengendali Bimas Nomor : Kp. 330/4930/11/1987, tanggal 30 November 1987 ;
- Foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian Propinsi Sulsel Nomor : KP. 340/123/SK/XII/1988, tanggal 31 Des 1988.
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 71 / V/ 2017 / Reskrim, tanggal 09 Mei 2017, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti untuk berupa :
- Laporan Pertanggung Jawaban 9 (Sembilan) Kelompok Tani Kedelai Kec. Tempe Kab. Wajo T.A 2015.
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 80 / VII / 2017 / Reskrim, tanggal 12 Juli 2017, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti untuk berupa :
- 1 (Satu) lembar Nota pembelian barang (Saprodi) Senilai Rp. 22.580.000,-tertanggal 24 Juli 2015, dari PT Indah Agro Lestari yang ditujukan kepada Kelompok TaniTingngara Deceng 2.
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian barang (Saprodi) Senilai Rp. 7.500.000,- tertanggal 29 Juli 2015 dari PT. INDAH AGRO LESTARI yang ditujukan kepada Kelompok tani Tingngara Deceng 2.
- Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 81 / VII / 2017 / Reskrim, tanggal 14 Juli 2017, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti untuk berupa :
- 12 (Dua Belas Lembar) Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh ABD. RAHMAN selaku Pimpinan CV. Bila Mandiri Tani, Masing-Masing PPL dan Ketua Kelompok.
- 3 (Tiga) Lembar Berita Acara Peralihan sarana yang ditanda tangani oleh masing-masing PPL, Ketua Kelompok dan Anggota Kelompok.
- 1 (Satu) lembar Keterangan kegiatan GP-PTT Kedelai tahun 2015 yang di tandatangani oleh ABD. RAHMAN.
- 9 (Sembilan) lembar nota penjualan barang CV.Bila Mandiri Tani kepada Ketua Kelompok.
- Fhoto Copy Surat Isin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil dengan Nomor : 338/PK/PO/SIUP/KPTSP/2013, Tanggal 6 November 2013.
- Fhoto Copy Izin Sarana Produksi Pertanian dengan Nomor : 38/IUPS/KPTSP/10/2013, Tanggal 30 Oktober 2013.
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhar, Br Hakim Anggota Andi Syukri Syahriri |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj.sarilu. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara, selanjutnya memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkannya ke Kas Negara. Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, oleh WIDIARSO, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, ADHAR, S.H., M.H., dan ANDI SYUKRI SYAHRIR, S.H.,M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi kedua Hakim Anggota, dibantu oleh HJ. SARILU, S.H. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh A. SAIFULLAH, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.; HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, t.t.d. t.t.d. 2. ADHAR, S.H.M.H 1. WIDIARSO, S.H.M.H t.t.d. 3. ANDI SYUKRI SYAHRIR, S.H.MH. PANITERA PENGGANTI, t.t.d. HJ. SARILU, SH. |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada