- Menyatakan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Mursal, S.T. bin Muhlis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), dengan memperhitungkan uang tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan penyitaan dan dijadikan Barang Bukti Angka Romawi Dua (II);
- Menetapkan uang sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan penyitaan dan dijadikan Barang Bukti Angka Romawi Dua (II), disetor ke kas Negara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MAKASSAR Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Arief Agus Nindito |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: I.Disita dari Ahmad Fauzy Akmal bin Akmal: 1.1 (satu) lembar Kuitansi penerimaan uang muka Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp247.770.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2019 dari CV Golden Brick Sulawesi (Fauzy) kepada Rusdi; 2.1 (satu) lembar Kuitansi penerimaan uang seratus persen Pengerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp502.600.000,00 (lima ratus dua juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2019 dari CV Golden Brick Sulawesi (Ahmad Fauzy) kepada Rusdi; 3.2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pinjam Perusahaan antara Ahmad Fauzy Akmal dan Rusdi tanggal 05 Juli 2019; 4.3 (tiga) lembar rekening koran Golden Brick Sulawesi, CV, No Rekening 031-003-000012354-1 Periode 01 Januari 2019 sampai dengan 23 Desember 2020; II. Disita dari Rusdi alias Ruse bin La Penno: Uang Tunai sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian 1.040 (seribu empat puluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 120 (seratus dua puluh) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); III. Disita dari Robi Suherman Ponglabba, S.T., M.T. anak dari Saham Ismail: 1. 8 (delapan) lembar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA.K/L) Tahun Anggaran 2019 Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (Legalisir); 2. 1 (satu) bundel dokumen permohonan bantuan di lokasi Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru (Legalisir); 3. 6 (enam) lembar Surat Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: S.24/PKP.02/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 perihal undangan (Legalisir); 4. 7 (tujuh) lembar Surat Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor: S.518/PKP.02/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 perihal Bantuan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); 5. 1 (satu) lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Asli); 6. Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kelompok Kerja Pemilihan 4 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); 7. 3 (tiga) lembar Persyaratan Kualifikasi Peserta (Legalisir); 8. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); 9. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Vhatambero (Legalisir); 10. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan (Legalisir); 11. 3 (tiga) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran (Legalisir); 12. 3 (tiga) lembar Berita Acara Hasil Pemilihan (Legalisir); 13. 1 (satu) lembar Surat Penawaran (Legalisir); 14. 2 (dua) lembar Rincian Penawaran (Legalisir); 15. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Administrasi (Legalisir); 16. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Kualifikasi (Legalisir); 17. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Teknis (Legalisir); 18. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Harga/Biaya (Legalisir); 19. 4 (empat) lembar Undangan Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); 20. 2 (dua) lembar Hasil Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); 21. 2 (dua) lembar Informasi Detil Penawaran Reverse Auction (Legalisir); 22. 2 (dua) lembar Hasil Reverse Auction Golden Brick Sulawesi (Legalisir); 23. 4 (empat) lembar Pengumuman Pemenang (Legalisir); 24. 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor: 033/SPPBJ/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 (Asli); 25. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 033/Kontrak/PPK IV-SPKP/PDTT/VII/2019, tanggal 15 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Golden Brick Sulawesi tentang Pekerjaan Konstruksi (Asli) 26. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Addendum-1 Nomor: 033.2/Kontrak/PPK IV-SPKP/DPDTT/IX/2019 tanggal 2 September 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan Golden Brick Sulawesi tentang Pekerjaan Konstruksi (Asli); 27. 2 (dua) lembar Berita Acara Mutual Check (MC 0%) tanggal 30 Juli 2019 (Legalisir); 28. 2 (dua) lembar Berita Acara Mutual Check seratus persen (MC seratus persen) tanggal 28 November 2019 (Legalisir); 29. 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima II (Kedua) FHO Hasil Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 027/FHO/PPK4/PKP/V/2020, tanggal 29 Juni 2020 (Legalisir); 30. 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Awal Pekerjaan (PHO) Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Legalisir); 31. 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 01/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 (Legalisir); 32. 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 02/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/IX/2019 tanggal 2 September 2019 (Legalisir); 33. 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 03/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/IX/2019 tanggal 23 September 2019 (Legalisir); 34. 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 04/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 (Legalisir); 35. 2 (dua) lembar Surat Terguran dan Tanda Terima Nomor: 05/ST/SUG/Pngwsn-Pemb.Jln Desa/XI/2019 tanggal 2 November 2019 (Legalisir); 36. 1 (satu) bundel Laporan Progres kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Kontraktor (Legalisir); 37. 1 (satu) bundel As Built Drawing Pekerjaan Pembangunan Jalan Penghubung Kawasan Perdesaan Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); 38. 1 (satu) bundel dokumen pencairan Uang Muka yang berisikan: - 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331301038811 tanggal 29 Juli 2019 (Legalisir); - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40169/DPKP/KEMENDESA/07/2019 tanggal 24 Juli 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 197/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 22 Juli 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 197/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 22 Juli 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 22 Juli 2019 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka (Asli); - 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 01/CVGBS/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 40/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka No. Bond: 111021103071900093 tanggal 18 Juli 2019 (Legalisir); 39. 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Termin I yang berisikan: - 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913313001068759 tanggal 18 November 2019 (Legalisir); - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40456/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 15 November 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 517/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 13 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 517/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 13 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 13 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 4 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap I (Legalisir); - 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 02/CVGBS/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); - 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 1501/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); - 2 (dua) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 1501/BAPP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 4 November 2019 (Legalisir); 40. 1 (satu) bundel dokumen pencairan Termin II yang berisikan: - 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331301072905 tanggal 29 November 2019 (Legalisir); - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40560/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 28 November 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 640/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 26 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 640/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 26 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Direktur CV Golden Brick Sulawesi tanggal 26 November 2019 perihal Permohonan Pembayaran Tahap II (Asli); - 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 03/CVGBS/XI/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 222.29/BAP/PPK IV-SPKP/DPDTT/XI/2019 tanggal 26 November 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 26.1/BAST/PPK4/PKP/XI/2019 tanggal 18 November 2019 (Asli); 41. 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); 42. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kerja Nomor: 08.3/SPK-KPJ/PPK4/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan CV Solidarity Utama Group tentang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas (Asli); 43. 1 (satu) Bundel Laporan Progres Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); 44. 1 (satu) Bundel Laporan Pendahuluan Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); 45. 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Kegiatan Pembangunan Jalan Desa di Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Penghubung Desa Galung-Desa Palakka Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 oleh Konsultan Pengawas CV Solidarity Utama Group (Legalisir); 46. 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawas yang berisikan: - 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 1913311301067467 tanggal 14 November 2019 (Legalisir); - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40450/DPKP/KEMENDESA/11/2019 tanggal 12 November 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 513/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 11 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 513/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/11/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); - Ringkasan SPK/Kontrak tanggal 11 November 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang/Jasa Hasil Pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Jalan Kawasan Perdesaan Kabupaten Barru Nomor: 41/BAST.Js.Konsultan/PPK4-DPKP/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 154.3/BAP/PPK4/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli) - 1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: 35/KW/SUG/XI/2019 tanggal 11 November 2019 (Asli); 47. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 01/KEP/KPA-PKP/01/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); 48. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen IV Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daera Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 045/SK/PPK.4-DPKP/07/2019 tanggal 12 Juli 2018 tentang Penetapan Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan Kabupaten Barru Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Asli); 49. 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Honor Tim Pengendali Daerah yang berisikan: - 1 (satu) lembar Daftar SP2D Satker No. SP2D: 191331303016630 tanggal 26 Agustus 2019 (Legalisir); - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 40230/DPKP/KEMENDESA/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 270/SPP/PPK4-DPKP/KDPDTT/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 270/SPTJB/PPK4-DPKP/KDPDTT/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 (Asli); - 2 (dua) lembar Daftar Honorium Tim Pengendali Daerah Bantuan Pembangunan Jalan di Kawasan Perdesaan Kegiatan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun Anggaran 2019 (Asli); IV. Disita dari Ardia Jaka Bustami, S.T. bin Didi Rusnadi; 1. Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kelompok Kerja Pemilihan 4 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 (Legalisir); 2. 3 (tiga) lembar Persyaratan Kualifikasi Peserta (Legalisir); 3. 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Golden Brick Sulawesi (Legalisir); 4. 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Penyedia Jasa Konstruksi CV Vhatambero (Legalisir); 5. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemberian Penjelasan (Legalisir); 6. 3 (tiga) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran (Legalisir); 7. 3 (tiga) lembar Berita Acara Hasil Pemilihan (Legalisir); 8. 1 (satu) lembar Surat Penawaran (Legalisir); 9. 2 (dua) lembar Rincian Penawaran (Legalisir); 10. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Administrasi (Legalisir); 11. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Kualifikasi (Legalisir); 12. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Teknis (Legalisir); 13. 2 (dua) lembar Hasil Evaluasi Harga/Biaya (Legalisir); 14. 4 (empat) lembar Undangan Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); 15. 2 (dua) lembar Hasil Pembuktian Kualifikasi (Legalisir); 16. 2 (dua) lembar Informasi Detil Penawaran Reverse Auction (Legalisir); 17. 2 (dua) lembar Hasil Reverse Auction Golden Brick Sulawesi (Legalisir); 18. 4 (empat) lembar Pengumuman Pemenang (Legalisir); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ardi, S.T. bin Abdul Kadir; 10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada