- Menyatakan Terdakwa A.Gusti Jaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara permufakatan jahat? ;
- 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 8,3630 gram;
- 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan Kristal bening yang diduga shabu- shabu dengan berat netto 1,7720 gram;
- 1 (satu) buah tas HP warna hitam yang didalmnya terdapat 9 (sembilan) sachet plastik kecil berisikan Kristal bening yang diduga shabu- shabu dengan berat netto 0,6179 gram;
- 1 (satu) buah mobil minibus merk Daihatsu Granmax warna silver metalik No. Polisi DD 1059 BK
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1911/Pid.Sus/2017/PN Mks |
|
Nomor | 1911/Pid.Sus/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot, Br Hakim Anggota Aris Gunawan.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Husna Machmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A.Gusti Jaya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.merintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1911/Pid.Sus/2017/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1911/Pid.Sus/2017/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1911/Pid.Sus/2017/PN Mks
Statistik167