Putusan PN MAKASSAR Nomor 42/PID.SUS/TPK/2014/PN.MKS |
|
Nomor | 42/PID.SUS/TPK/2014/PN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibrahim Palinobr Hakim Anggota Abdul Rahim Saije |
Panitera | Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Abdul Salam Sijaya Bin Dg. Sangka, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut umum dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; 3. Menyatakan terdakwa Abdul Salam Sijaya Bin Dg. Sangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa abdul salam sijaya bin dg.sangka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan, denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta uang pengganti sebesar Rp 537.324.761 (lima ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ,dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut; 6. menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) Kwitansi Asli tertanggal 16 Nopember 2011 untuk penerimaan uang sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari LKM Pantai Lamalaka kepada Sdra. NASIR AWING; 1 (satu) Kwitansi Asli tertanggal 21 Nopember 2011 untuk penerimaan uang sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari LKM Pantai Lamalaka kepada Sdra. NASIR AWING; 1 (satu) Kwitansi Asli tertanggal 29 Nopember 2011 untuk penerimaan uang sebanyak Rp. 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dari BKM Pantai Lamalaka kepada Sdra. NASIR AWING; 1 (satu) Kwitansi Asli tertanggal 14 Desember 2011 untuk penerimaan uang sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari LKM Pantai Lamalaka kepada Sdra. H. RIDWAN; 1 (satu ) Kwitansi Asli tertanggal 20 Desember 2011 untuk penerimaan uang sebanyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari BKM Pantai Lamalaka kepada Sdra. H. RIDWAN.S; 1 (satu) Kwitansi Asli tertanggal 17 Nopember 2011 untuk penerimaan uang sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari Sdra. NASIR AWING, S.Sos kepada Sdra. H. RIDWAN SAMADI; 1 (satu ) Kwitansi Asli tertanggal 22 Nopember 2011 untuk penerimaan uang sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari Sdra. NASIR AWING, S.Sos kepada Sdra. H. RIDWAN SAMADI; 1 (satu) Kwitansi Asli tanpa tanggal untuk penerimaan uang sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Sdra. NASIR AWING, S.Sos kepada Sdra. H. RIDWAN SAMADI; 1 (satu) Kwitansi Asli tanpa tanggal untuk penerimaan uang sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dari Sdra. NASIR AWING, S.Sos kepada Sdra. SURYANTO; 1 (satu) Eksamplar Foto Copy Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat R.I Nomor 11 tahun 2011 tertanggal 24 Januari 2011 tentang Pengangkatan Atasan / Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Melakukan tindakan yang mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja / Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja di Lingkungan Kementrian Perumahan Rakyat T.A 2011; 1 (satu) Eksamplar Foto Copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor : 0004 / 091-01.1.01 / 00 / 2011; 1 (satu) Eksamplar Foto Copy Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat R.I Nomor : 18 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Penetapan Kabupaten / Kota Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2011; 1 (satu) Eksamplar Foto Copy Surat Keptusan Kepala Pusat Pengembangan Perumahan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) / Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) Kabupaten / Kota Sebagai Penerima dan Penyalur Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2011; 1 (satu) Eksamplar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Dari Bendahara Umum Negara tanggal 28 Oktober 2011, Nomor : 539164T / 019 / 110 untuk Pembayaran Tahap I Gelombang 6 Pembangunan PSU Perumahan Swadaya sebesar Empat Milyar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Rupiah; 1 (satu) Eksamplar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Dari Bendahara Umum Negara tanggal 28 Oktober 2011, Nomor : 538427T / 019 / 110 untuk Pembayaran Tahap I Gelombang 6 Pembangunan Baru Perumahan Swadaya sebesar Sembilan Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah; 1 (satu) Eksamplar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Dari Bendahara Umum Negara tanggal 31 Oktober 2011, Nomor : 539848T / 019 / 110 untuk Pembayaran Tahap I Gelombang 6 Peningkatan Kualitas Perumahan Swadaya sebesar Enam Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah; 1 (satu) Eksamplar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Dari Bendahara Umum Negara tanggal 22 Desember 2011, Nomor : 579137T / 019 / 110 untuk Pembayaran Tahap 2 Gelombang 5 Pembangunan Baru Perumahan Swadaya sebesar Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah; 1 (satu) Eksamplar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Dari Bendahara Umum Negara tanggal 28 Desember 2011, Nomor : 926131W / 019 / 110 untuk Pembayaran Tahap 2 Gelombang 6 Peningkatan Kualitas Perumahan Swadaya sebesar Tujuh Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah; 1 (satu) Eksamplar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Dari Bendahara Umum Negara tanggal 28 Desember 2011, Nomor : 926140W / 019 / 110 untuk Pembayaran Tahap 2 Gelombang 6 Pembangunan PSU Perumahan Swadaya sebesar Enam Milyar Tiga Ratus Enam Juta Rupiah; 1 (satu) Bundel Foto Copy Proposal Termin I Lembaga Keuangan Mikro Pantai Lamalaka Kab. Bantaeng Kegiatan BSPS-PK 2011; 1 (satu) Bundel Dokumen Administratif Lembaga Keuangan Mikro Pantai Lamalaka Kab. Bantaeng Kegiatan BSPS 2011 (Modul 1 PK); 1 (satu) Bundel Foto Copy Proposal Termin I Lembaga Keuangan Mikro Pantai Lamalaka Kab. Bantaeng Kegiatan BSPS-PB 2011 ( Modul 2 PB ); 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Administratif Lembaga Keuangan Mikro Pantai Lamalaka Kab. Bantaeng Kegiatan BSPS 2011 ( Modul 1 PB ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N H. IRIANTO untuk PK PSU Desa Baruga tertanggal 19 Desember 2011 sebesar Rp. 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N H. IRIANTO untuk PK PSU Desa Baruga tertanggal 12 Januari 2012 sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga puluh juta rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N H. IRIANTO untuk PK PSU Desa Baruga tertanggal 28 Pebruari 2012 sebesar Rp. 6.000.000 ( enam juta rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SANJI untuk panjar PB & PK Kel. Lamalaka tertanggal 10 Nopember 2011 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SANJI untuk PB & PK Kel. Lamalaka tertanggal 15 Nopember 2011 sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SANJI untuk Kel. Lamalaka tertanggal 21 Nopember 2011 sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SANJI untuk PB & PK Kel. Lamalaka tertanggal 29 Nopember 2011 sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SANJI untuk PK Kel. Lamalaka tertanggal 17 Desember 2011 sebesar Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SANJI untuk PB, PK & PSU Kel. Lamalaka tertanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh juta rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SANJI untuk PB, PK & PSU Kel. Lamalaka tertanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh juta rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SANJI untuk PB, PK & PSU Kel.Lamalaka tertanggal 06 Januari 2012 sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluhjuta rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N ASWIN GUNTUNG untuk Panjar 5 buah Rumah Desa Nipa-nipa tertanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N ASWIN GUNTUNG tertanggal 19 Nopember 2011 sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N ASWIN GUNTUNG untuk PB & PK Desa Nipa ? nipa tertanggal 30 Desember 2011 sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N HARYADI NAKKA untuk PB, PK & PSU Desa Pa?jukukang tertanggal 23 Nopember 2011 sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N HARYADI NAKKA untuk PB, PK & PSU Desa Pa?jukukang tertanggal 19 Desember 2011 sebesar Rp. 40.000.000 ( Empat puluh juta rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N HARYADI NAKKA untuk PK & PSU Desa Pa?jukukang tertanggal 14 Januari 2012 sebesar Rp. 23.100.000 ( Dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SULAEMAN untuk Panjar Kerja tertanggal 21 Nopember 2011 sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SULAEMAN untuk PK & PSU Kel. Pallantikang tertanggal 19 Nopember 2011 sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SULAEMAN untuk PK, PB & PSU Kel. Pallantikang tertanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SULAEMAN untuk tambahan Kel. Pallantikang tertanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan A.N SULAEMAN untuk tambahan PK & PSU Kel. Pallantikang tertanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan dari Bendahara LKM kepada A.N Kr. AMBO untuk Panjar Kerja Desa Biangkeke tertanggal 19 Nopember 2011 sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan dari Bendahara LKM kepada A.N Kr. AMBO untuk PSU Desa Biangkeke tertanggal 12 Desember 2011 sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan dari LKM Pantai lamalaka kepada A.N Kr. AMBO untuk PK, PB &PSU Desa Biangkeke tertanggal 21 Desember 2011 sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan dari LKM Pantai lamalaka kepada A.N Kr. AMBO untuk PSU Desa Biangkeke tertanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp. 14.000.000 (Empat belas juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan dari LKM Pantai lamalaka kepada A.N Kr. AMBO untuk PK Desa Biangkeke tertanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah); 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan dari LKM Pantai lamalaka kepada A.N Kr. AMBO untuk Desa Biangkeke tertanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 11.000.000 ( Sebelas Juta Rupiah ); 1 ( Satu ) Exsamplar Foto Copy buku Tabungan atas nama LKM Pantai Lamalaka alamat Jl. A. Mannapiang Kel. Lembang Kec. Bantaeng dengan Nomor Rekening 024001015001508 tertanggal 01 / 02 / 2011; 1 ( Satu ) Exsamplar Foto Copy Akta Notaris Pendirian Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) Pantai Lamalaka Tanggal 15 Juni 2011 Nomor : 07 ( Tujuh ); 1 ( Satu ) Exsamplar Foto Copy Akta Pendirian Lembaga Keuangan Mikro ( LKM) Lamalaka Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng Tertanggal 20 Desember 2010 dengan alamat Jln. A. Mannapiang ( KUD Tamarunang ), Kel. Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan. Terlampir dalam berkas perkara. 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID.SUS/TPK/2014/PN.MKS.zip
- Download PDF
- 42/PID.SUS/TPK/2014/PN.MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada