- Syarifuddin bin Dg. Rurung, Umur 53 tahun, alamat JI. Prof. Dr. Sutami Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya KotaMakassar;
- Hj.Hamsinah binti H. Nasir, umur 62 tahun, alamat BTN Batara Ugi B3 No.8, RT.03IRW.020 Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar;
- Hj. Hasmiati binti H. Nasir, umur 51 tahun, alamat JI. Rappocini Raya Lrg.01 No.36RT/RW.01/02. Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini Kota Makassar;
- Hj. St. Hasmiah binti H. Nasir, umur 34 tahun, alamat JI. Tidung V Stapak 6 No. 98 RT.02,RW.05 Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini Kota Makassar;
- Ruslibin Dg.Rurung, umur 52 tahun, alamat JI. Da'waI No.29 RT.02,RW.05 Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan WajoKota Makassar;
- Amiruddin bin Mahmuddin, umur 36 tahun, alamat JI.Tidung Ill Blok 18 No.69 RT.002,RW.008 Kelurahan Bento Makkio, Kecamatan Rappocini Kota Makassar;
- Hama bin Nara, beralamat di jalan. Salodong No.15 Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar;
- Hj. Lima, beralamat di jalan. Salodong No. 15 Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar;
- Hj. Sonna, beralamat di jalan. Salodong No.15 Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar;
- Udin alias Onje, beralamat di jalan. Salodong No.15 Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar;
- Mansur, beralamat di jalan . Salodong No.17 Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar;
- Bahwa sesuai dengan dokumen atau Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah milik Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia tercatat atas nama Djipadengan nomor bukti pendaftaran huruf C1.168 Desa Beroangin No.130 Kecamatan Bira Kewedanan Maras Kabupaten Makassar (dulu), Kota Makassar sekarang, provinsi Sulawesi Selatan;
- Bahwa sesuai dengan dokumen atau surat tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran dan Pajak Penghasilan tanah milik Indonesia tercatat pula objek tanah darat atau sawah yang dimaksud masing-masing-masing:
- Persil 27 S II luas 0,45Ha;
- Persil 27 S II luas 0,80Ha;
- Persil 27 S II luas 0,16Ha;
- Persil 27 S II luas 0,40Ha;
- Bahwa pada tanggal 07 Juli 2014 kami (SyarifuddinBinDg.Rurung) selaku kuasa ahli waris Almarhumah Djipa melakukan pengecekan pada Kantor Kelurahan Bira yaitul bu Miriam Novita, S.STP, M.Si memberikan kepada kami Surat Keterangan Nomor:593//313/KBNll/2014 yang membenarkan bahwa berdasarkan buku Rincik Blok130 tercatat atas nama DJIPA;
- Bahwa pada tanggal 27 Juni 2014 Syarifuddin Bin Dg.Rurung selaku kuasa ahli waris Almarhumah Djipa melakukan melakukan Permohonan Penerbitan SPPT/PBB pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar dan telah dilakukan peninjauan lokasi dan dibuatkan Berita Acara Peninjauan Lokasi;
- Bahwa sehubungan point 01 sampai point 04 diatas maka timbullah pokok permasalahan yaitu:
- Berdasarkan dokumen atau Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran dan Pajak Penghasilan tanah milik Indonesia sesuai dengan rincik Blok 130 sampai saat sekarang masih dalam penguasaan para ahli waris Almarhumah Djipa;
- Bahwa Almarhumah Djipa adalah satu-satunya pemilik objek bidang yang dimaksud sesuai dengan yang tercatat dalam rincik Blok 130 dan belum pernah atau tidak pernah beralih dan atau dialihkan kepemilikan kepihak lain selain kepada ahli warisnya;
- Bahwa pada tahun 1951 Almarhumah meninggal dunia, namun penguasaan dan kepemilikan obyek bidang tanah yang dimaksud sesuai dengan Buku Rincik Blok 130 masih tetap dalam penguasaan para ahli waris Almarhumah Djipa;
- Pada tahun 1973 salah satu ahli waris Almarhumah Djipa yakni Yasse Bin Sila satelah melakukan jual beli dengan Naping Bin Pajolli sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli yang dibuat oleh kedua belah pihak. Namun dalam keterangan jual beli tersebut dicatat dan dijelaskan bahwa pihak penjual Yasse Bin Sila satelah menjual delapan petak sawah dengan luas 0,65 Ha atau dengan kata lain telah menjual sebagian obyek bidang tanah milik Almarhumah Djipa sesuai dengan Buku Rincik Blok130;
- Pada tahun 1995 dari informasi masyarakat dan para kerabat, kami selaku para ahli waris terkejut saat mengetahui bahwa obyek bidang tanah kering berupa sawah yang dalam buku rincik telah tercatat atas nama Djipa yang termuat keseluruhan obyek bidang tanah yang tertera dalam Buku Rincik Blok 130 tersebut telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Hajji Hanaping alias Naping bin Pajolli;
- Bahwa para ahli waris telah berkali ? kali menanyakan kepada pihak H. Hanaping namun tidak ada jawaban yang pasti, bahkan sulit sekali bertemu untuk membicarakan tentang bidang tanah yang sesuai dengan Buku Rincik Blok 130 tersebut dengan secara kekeluargaan akan tetapi hingga saat ini tidak pernah ada respon sama sekali;
- Bahwa para ahli waris Almarhumah Djipa telah melakukan permintaan kepada pemerintah setempat untuk menjadi mediator antara pihak para ahli waris Almarhumah Djipa dengan pihak H. Hanaping akan tetapi sampai saat ini tidak pernah respon bahkan tidak ada itikad baik dari H. Hanaping untuk membicarakan hal tersebut secara kekeluargaan;
- Bahwa pada tahun 2013, para ahli waris Almarhumah Djipa melakukan pemagaran pada obyek lokasi bidang tanah kering / atau sawah yang telah di Sertifikat atas nama H. Hanaping yakni masing-masing:
- Sertifikat Hak Milik No.1442/1995 Gambar Situasi No.5854/1995 luas 4766 M2 An.Haji Hanaping JI. Salodong Bulurokeng Biringkanaya Makassar.
- Sertifikat Hak Milik No.1442/1995 Gambar Situasi No.5854/1995 luas 4638 M2 An. Haji Hanaping JI. Salodong Bulurokeng Biringkanaya Makassar.
- Sertifikat Hak Milik No.1442/1995 Gambar Situasi No.5833/1995 luas 4766 M2 An. Haji Hanaping JI. Salodong Bulurokeng Biringkanaya Makassar.
- Bahwa sampai saat sekarang ini tanah kering atau sawah yang tercatat dalam buku Rincik Blok 130 atas nama Djipa yang masih dalam penguasaan para ahli waris dari Almarhumah Djipa tersebut para ahli waris pula yang memanfaatkan hasilnya;
- Bahwa sampai saat sekarang ini pula bahkan setelah sekian lama lokasi tanah yang dalam buku Rincik Blok 130 atas nama Djipa tidak ada reaksi apapun dari Haji Hanaping selaku pihak yang telah mendaftarkan dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik tersebut;
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa lokasi seluas 18.400 m2 yang tertera dan atau tercatat dalam Buku Rincik Blok 130 atas nama Almarhumah Djipa yang telah diterbitkan Sertifikat atas nama Haji Hanaping yang terletak dijalan Solodong Bulurokeng Kota Makassar tersebut adalah milik Ahli Waris Almarhumah Djipa;
- Menyatakan bahwa lokasi bidang tanah yang dikuasai dan dikelola para ahli waris Almarhumah Djipa yang tercatat dalam buku rincik Blok 130 yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama H. Hanaping, oleh kantor Badan Pertanahan Kota Makassar tidak mendasar dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perlawanan hukum oleh karena itu lokasi bidang tanah yang dikuasai oleh para ahli waris Almarhumah Djipa sudah dan dapat diterbitkan Sertifikat untuk dan atas nama ahli waris Almarhumah Djipa sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan menurut hukum bahwa apabila tergugat masih mengklaim bahwa tanah yang diterbitkan Sertifikat alias nama dirinya adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan cara menggun akan surat palsu untuk mengelabui instansi yang terkait dalam hal ini Sadan Pertanahan Kota Makassar untuk menerbitkan Sertifikat alias nama dirinya;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah milik ahli waris dari Almarhumah yang tercatat dalam buku rincik Blok 130 Nomor Bukti Pendaftaran huruf C1168 Desa Beroanging Kecamatan Bira Kawedanan Maros Kabupaten Makassar (dahulu) Kota Makassar sekarang Provinsi Sulawesi Selatan. Seluas 18.400 m2 yang terletak di Kelurahan Bira Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut:
- SebelahUtara : Dg.Daddi
- SebelahBarat : Dg.Tahera
- SebelahSelatan : Dg.Tahera
- SebelahTimur : Avion
- Menghukum kepada Tergugat untuk pembayaran biaya yang timbul dalam perkara ini dan atau apabila KetuaIMajelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
- Bukti P1 : Foto copy Salinan Penetapan No. 54/Pdt.P/2013/P.A.Mks, tertanggal 16 Mei 2013;
- Bukti P2 : Foto copy Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tertanggal 27 Juni 2014;
- Bukti P3 : Foto copy Surat Keterangan dari Kantor Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Bira No.593/313/KB/VII/2014, tertanggal 7 Juli 2014;
- Bukti P4 : Foto copy Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia An. Djipa;
- Bukti P5 : Foto copy Tanda Pendaftaran Pelayanan PBB beserta lampirannya;
- Bukti P6 : Foto copy Surat Keterangan Kematian No.474/105/IV/KBR/2013 tertanggal 8 April 2013 dari Kantor Pemerintah Kota Makassar, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya;
- Bukti P7 : Foto copy Surat Keterangan Kematian No.474/106/IV/KBR/2013 tertanggal 8 April 2013 dari Kantor Pemerintah Kota Makassar, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya;
- Bukti P8 : Foto copy Surat Isin Kuasa Insidentil No.W20-A1/504/Hk.05/III/2013 tertanggal 11 Maret 2013 dari Pengadilan Agama Makassar;
- Bukti P9 : Foto copy Surat Silsilah Keturunan Dg. Silasa dan Djipa tertanggal 8 April 2013;
- Bukti P10 : Foto copy Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 01 Agustus 2016;
- Posita gugatan harus jelas subjek Penggugatnya, jelas pula kedudukan hukum Penggugatnya, jelas objeknya, kemudian jelas hubungan hukuman antara subjek dan objek yang dipersengketakan;
- Posita gugatan harus jelas subjek Tergugatnya, jelas pula peristiwa hukum yang dilakukan para Tergugatnya yang menandai adanya suatu hubungan yang dianggap berlawanan dengan hak subjektif para Penggugatnya berkaitan dengan keberadaan objekny;
- Dalam hal menimbulkan kerugian, maka harus diuraikan secara cermat kerugian yang dirasakan oleh para Penggugatnya;
- Dalam hal diperlukan suatu tindakan oleh Pengadilan, maka harus diuraikan tindakan apa dan dasar hukumnya apa?
- Segala sesuatu uraian dalam posita itulah yang menjadi dasar petitum yang dimintakan oleh para Penggugat untuk diberikan hukumnya oleh Pengadilan, dengan kata lain harus sinkron antara posita-posita yang diuraikan dengan petitum-petitumnya;
- Petitum harus berisikan sesuatu tuntutan yang dibenarkan oleh hukum atau suatu causa yang halal;
- Diuraikan bahwa para Penggugat adalah1.Syarifuddin bin Dg.Rurung, 2. Hj. Hamsinah binti H.Nasir, 3. Hj. Hasmiati binti H. Nasir, 4. Hj. St. Hasmiah binti H.Nasir, 5.Rusli bin Dg.Rurung, 6. Amiruddin bin Mahmuddin, namun tidak diuraikan dengan jelas dalam posita gugatan yang menyangkut kedudukan hukum antar para Penggugatnya, hubungan hukum berkaitan Penggugat dengan objek yang dipersengketakan;
- Tidak jelas diuraikan hubungan antara Syarifuddin Bin Og.Rurung selaku kuasa ahli waris Almarhumah Djipa dengan para Penggugat lainnya;
- Tidak jelas kedudukan dan halikhwan salah satu ahli waris Almarhumah Djipa yakni Yasse Bin Silasa yang telah melakukan jual beli dengan Naping Bin Pajolli;
- Berkaitan dengan peran para Tergugat : 1. H. Hama bin Nara, 2. Hj. Lima, 3. Hj. Sonna, 4. Udin alias Onje, 5. Mansur, dalam gugatan tidak jelas peristiwa hukum yang dilakukan para Tergugat yang menandai adanya suatu hubungan yang dianggap berlawanan dengan hak subjektif para Penggugatnya berkaitan dengan keberadaan objeknya;
- Disisi lain diuraikan bahwa "keseluruhan obyek bidang tanah yang tertera dalam Buku Rincik Blok 130 tersebut telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Hajji Hanaping alias Naping bin Pajolli" namun dalam gugatan Kantor Pertanahan Kota Makassar yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Hajji Hanaping alias Naping bin Pajolli tidak didudukkan sebagai pihak berperkara, sedangkan sertipikat adalah merupakan bukti kepemilikan terkuat hak atas tanah;
- Kemudian diuraikan bahwa "obyek lokasi bidang tanah kering / atau sawah yang telah diSertifikat atas nama H. Hanaping yakni masing-masing:
- Sertifikat Hak Milik No.1442/1995 Gambar Situasi No.5854/1995 luas 4766 M2 An, Haji Hanaping JI. Salodong Bulurokeng Biringkanaya Makassar.
- Sertifikat Hak Milik No.1442/1995 Gambar Situasi No.5854/1995 luas 4638 M2 An. Haji Hanaping JI. Salodong Bulurokeng Biringkanaya Makassar.
- Sertifikat Hak Milik No.1442/1995 Gambar Situasi No.5833/1995 luas 4766 M2 An. Haji Hanaping JI.Salodong Bulurokeng Biringkanaya Makassar., Juga menimbulkan ketidak jelasan, sebab memang status hukum tanah kering dengan sawah adalah berbeda, demikianpun mengenai uraian objek sengketanya;
- Di dalam satu petiumnya dikatakan "apabila tergugat masih mengklaim bahwa tanah yang diterbitkan Sertifikat alias nama dirinya adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan cara menggunakan surat palsu untuk mengelabui instansi yang terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Kota Makassar untuk menerbitkan Sertifikat alias nama dirinya" adalah suatu tuntutan yang sama sekali tidak jelas baik mengenai struktur bahasanya maupun substansi tuntutannya yang mendasarkan pada suatu syarat dengan kata "apabila", sehingga dengan demikian syarat suatu Petitum harus berisikan sesuatu tuntutan yang dibenarkan oleh hukum tidak terpenuhi;
- Berkaitan dengan isi petitumnya, antara posita gugatan yang diuraikan dengan petitum-petitumnya tidak sinkron dikarenakan uraian posita gugatannya tidak jelas demikian pula isi petitumnya secara keseluruhan juga tidak jelas;
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan Verstek;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp.2.176.000,-(dua juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 398/Pdt.G/2016/PN Mks |
|
Nomor | 398/Pdt.G/2016/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safri, Br Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Muchlis Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
PUTUSA N Nomor :398/Pdt.G/2016/PN.Mks DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: Kesemuanya disebut sebagai?????????????Para PENGGUGAT; L a w a n Kesemuanya disebut sebagai .......................................................Para TERGUGAT; Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca surat-surat dalam perkara yang bersangkutan; Telah mendengar saksi-saksi; TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 28 Nopember 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 07 Desember 2016 dibawah Register perkara Nomor.398/PDT.G/2016/PN.Mks, telah mengajukan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas dengan kerendahan hati kami mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makassar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili aquo agar menyatakan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat telah datang menghadap kuasanya yaitu ABDULLAH MAHIR,SH Advokat, NIK.260962/027/DPP-KAl/2010, alamat JI. Adipura 13.d No.02 Kel. Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar; Menimbang, bahwa Tergugat tidak datang serta tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya kepersidangan, meski pun sesuai relas panggilan tertanggal 16 Desember 2016 dan 23 Desember 2016 yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil dengan patut dan sah dan yang bersangkutan menandatangani surat panggilannya; Menimbang, bahwa ternyata tidak datangnya Tergugat tersebut bukan disebabkan sesuatu halangan yang sah, sehingga persidangan dilangsungkan tanpa hadirnya Tergugat; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menyarankan agar Penggugat dapat menyelesaikan perkara ini dengan damai, namun Penggugat menyatakan tetap bermohon agar gugatannya diputus oleh Majelis Hakim; Menimbang, bahwa Penggugat telah membacakan surat gugatannya didepan persidangan; Menimbang, bahwa atas surat gugatan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat didalam persidangan telah mengajukan bukti surat berupa photo copi yang telah dicocokkan dengan aslinya serta telah diberi meterai secukupnya berupa: Menimbang, atas gugatan Penggugat, Penggugat tidak mengajukan saksi; Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat tidak lagi mengajukan sesuatu melaikan mohon putusan; Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tertera didalam berita acara persidangan dianggap telah pula termuat dalam putusan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan ini adalah seperti diuraikan tersebut diatas; Menimbang, bahwa dipersidangan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengirimkan kuasa atau wakilnya yang sah meskipun kepadanya telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah; Menimbang, bahwa mengenai pemanggilan berdasarkan ketentuan Pasal 718 ayat (1) RBg dan pasal 1 Rv maka pemanggilan dilakukan ditempat tinggal atau tempat domisili pilihan Tergugat disampaikan kepada yang bersangkutan; Menimbang, bahwa Juru sita Pengadilan Negeri Makassar yang ditugaskan untuk melakukan pemanggilan kepada Tergugat telah melakukan pemanggilan langsung kepada Tergugat sebanyak 2(dua) kali masing-masing sesuai relas panggilan tertanggal 16 Desember 2016 dan 23 Desember 2016 yang dibacakan dipersidangan, Tergugat telah dipanggil dengan patut dan sah; Menimbang, bahwa meski pun telah dipanggil secara patut dan sah namun Tergugat tidak datang menghadap maupun mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah untuk hadir dipersidangan, serta ternyata pula bahwa ketidak hadirannya itu bukan disebabkan suatu halangan yang sah terhadap Tergugat harus dinyatakan bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan terhadap perkara ini dapat diperiksa tanpa kehadiran Tergugat (Verstek); Menimbang, bahwa meskipun dalam mengadili perkara aquo diperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat (Verstek), namun Pengadilan wajib terlebih dahulu memeriksa kejelasan gugatan dan memastikan bahwa gugatan penggugat merupakan gugatan yang dapat dibenarkan menurut hukum; Menimbang, bahwa suatu gugatan berdasarkan berbagai jurisprudensi dan berdasarkan doktrin akan dapat dikatakan jelas jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan isi gugatan diperoleh fakta-fakta dan penilaian sebagai berikut: Berkaitan dengan positanya Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka gugatan penggugat harus dinyatakan tidak jelas (obscuurlibel) sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Mengingat, pasal 149 RBg, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkut; MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pdt.G/2016/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 398/Pdt.G/2016/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 398/Pdt.G/2016/PN Mks
Statistik12584