- Menyatakan Terdakwa EDY LEONARDO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa EDY LEONARDO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EDY LEONARDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDY LEONARDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.167.763.922,- (Seratus Enam Puluh Tujuh juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga ribu Sembilan Ratus Dua Puluh dua rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan Rumah yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti yang terdiri atas :
- 1 (satu) lembar Foto copi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 584475T/019/110.
- 1 (satu) lembar Foto copi Surat Perintah Membayar Nomor : 00955/SATKER/P2P/XII/2011.
- 1 (satu ) lembar foto copi surat permintaan pembayaran Nomor : SPP-0446/Satker-PP/PK-PK/XI/2011.
- 1 (satu ) lembar foto copi surat pernyataan tanggungjawab kerja.
- 1 (satu ) lembar foto copi ringkasan kontrak.
- 1 (satu ) lembar foto copi surat pernyataan untuk SPP langsung (LS).
- 1 (satu ) lembar foto copi kwitansi nomor : 03/PPAT/TA100/PT.SHP/XII/2011.
- 1 (satu ) lembar foto copi permohonan pembayaran tagihan angsuran terakhir Nomor : 02/PPTAT/TA100/CV.PJM/XII/2011.
- 1 (satu ) lembar foto copi Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11/BA.KP/PK-PK/PKPSU11-222/02.
- 1 (satu ) lembar foto copi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : KU.08.11/BA.KP/PK-PK/PKPSU11-222/01.
- 1 (satu ) Bundel foto copi Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-PK/P2P/DEDPSU11-20/70 tanggal 03 Agustus 2011 antara PPK Pengambang Kawasan dengan PT. Wesitan Konsultasi Pembangunan untuk melaksanakan pekerjaan DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua TA 2011.
- 1 (satu ) Bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (DEDPSU11-20).
- 1 (satu ) Bundel foto inventarisasi jalan Pekerjaan DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (DEDPSU11-20).
- 1 (satu ) bundel Laporan Antara Pekerjaan DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
- 1 (satu ) Bundel Laporan Akhir Sementara Pekerjaan DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (DEDPSU11-20).
- 1 (satu ) Bundel Laporan Akhir Pekerjaan DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (DEDPSU11-20).
- 1 (satu ) Bundel Laporan Dokumen Lelang Pekerjaan Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua Tahun Anggaran 2011 (PKPSU11-222).
- 1 (satu ) Bundel Engineer Estimate (EE) Perumahan Sekkang Mas Kab. Pinrang DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
- 1 (satu ) Bundel Spesifikasi Teknik Pekerjaan Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang Prov. Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011 (PKPSU11-222).
- 1 (satu ) Bundel Dokumen Lelang Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang Prov. Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011 (PKPSU11-222).
- 1 (satu ) rangkap Foto Copi Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-PK/P2P/PKPSU11-222/355 tanggal 16 Nopember 2011 antara PPK Pengembang Kawasan dengan PT. Sartika Hafifa Perdana untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang (PKPSU11-222).
- 1 (satu ) Rangkap Foto Copi Addendum ke-1 tanggal 09 Desember 2011 terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-PK/P2P/PKPSU11-222/355 tanggal 16 Nopember 2011 antara PPK Pengembang Kawasan dengan PT. Sartika Hafifa Perdana untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang (PKPSU11-222).
- 1 (satu ) Rangkap Foto Copi AS Building Drawing Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana dab Utilitas Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang (PKPSU11-222) Lokasi Perumahan Sekkang Mas.
- 1 (satu ) Rangkap Foto Copi AS Building Drawing Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana dab Utilitas Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang (PKPSU11-222) Lokasi Perumahan Mattirobulu Mas.
- 1 (satu ) Rangkap Foto Copi Berita Acara Pembayaran Nomor : KU.08.11/BA-PEMB-TA/PK-PK/P2P/PKPSU11-222/04, tanggal 16 Desember 2011.
- 1 (satu ) Rangkap Foto Copi Dokumen Penyampaian Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2011, Nomor : KU.01.01/SM.3/I/239A tanggal 28 Januari 2011.
- 1 (satu ) Rangkap Foto Copi Serah Terima Pekerjaan Nomor : KU.09.04/BA-STP/PK-PK/P2P/PKPSU11-222/04 tanggal 15 Desember 2011 Pekerjaan Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang (PKPSU11-222) antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembang Kawasan dengan PT. Sartika Hafifa Perdana TA 2011.
- 1 (satu ) Rangkap Foto Copi Dokumen Pemilihan Pekerjaan Supervisi Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (SPVPSU11-20).
- 1 (satu ) Rangkap Laporan Mingguan Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Rumah Sejahtera Tapak Perumahan Sekkang Mas (PKPSU11-222) di Kab. Pinrang, Minggu ke-1 ( 29 Nopember s/d 05 Desember 2011).
- 1 (satu ) Rangkap Laporan Mingguan ke-I Periode : tanggal 16 Nopember s/d 21 Nopember 2011 TA 2011.
- 1 (satu ) Rangkap Laporan Mingguan ke-II Periode : tanggal 22 Nopember s/d 28 Nopember 2011 TA 2011.
- 1 (satu ) Rangkap Laporan Mingguan ke-III Periode : tanggal 29 Nopember s/d 05 Desember 2011 TA 2011.
- 1 (satu ) Rangkap Laporan Mingguan ke-IV Periode : tanggal 06 Desember s/d 12 Desember 2011 TA 2011.
- 1 (satu ) Rangkap Laporan Mingguan ke-V Periode : tanggal 13 Desember s/d 15 Desember 2011 TA 2011.
- 1 (satu ) Bundel Laporan Bulanan ke-I Periode : tanggal 16 Nopember s/d 15 Desember 2011 TA 2011.
- 1 (satu ) Bundel Foto Copi Surat Perjanjian Nomor : Ku.08.08/PK-PK/P2P/SPVPSU11-20/155 tanggal 24 Oktober 2011 antara PPK Pengembang Kawasan dengan PT. Antariksa Globalindo untuk melaksanakan pekerjaan Supervisi pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak Di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (SPVPSU11-20).
- 1 (satu ) Bundel Foto Copi Dokumen Prakualifikasi Paket Pekerjaan Supervis Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak Di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (SPVPSU11-20).
- 1 (satu ) Lembar Foto Copi Surat Nomor : 17/S-TGS/AG/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 Perihal Surat Penugasan an. Frans.
- 1 (satu ) Lembar Foto Copi Surat Nomor : 16/S-TGS/AG/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 Perihal Surat Penugasan an. sabir.
- 1 (satu ) Lembar Foto Copi Surat Nomor : 15/S-TGS/AG/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 Perihal Surat Penugasan an. Basruddin, ST.
- 1 (satu ) Rangkap Foto Copi Stimulan PSU RSH/Rusunawa/Rusunami Tahun Anggaran 2011 Perumahan PNS, TNI, Polri dan Umum Sekkang Mas Kab. Pinrang PT. Lino Harapan Jaya.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Rek. 0192277777 an. Edi Leonardo BNI Cabang Pare Pare periode tanggal 27/12/2011.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Rek. 0192277777 an. Edi Leonardo BNI Cabang Pare Pare periode tanggal 02/01/2012.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Rek. 0192277777 an. Edi Leonardo BNI Cabang Pare Pare periode tanggal 12/01/2012.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Rek. 0192277777 an. Edi Leonardo BNI Cabang Pare Pare periode tanggal 17/01/2012.
- 1 (satu ) Rangkap Foto Copi Surat Kuasa Notaris Fatmawaty Noor, SH. M.Kn Nomor : 05.
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00.- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
|
Nomor | 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman Nyompa, Br Hakim Anggota Abdur Razak |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
162
25