- Menyatakan terdakwa: MUHAMMAD GASIM alias BONI yang identitasnya seperti tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ? Penggelapan ?
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD GASIM alias BONI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1( satu ) lembar foto copy legalisir INVOICE No. 224/INVTHHEI /02/13
- 1 ( satu ) lembar foto copy legalisir faktur pajak kode dan nomor seri ; 010.000.13 000 00224 nama : PT TATHONG HEAVYEQUIPMENT INDONESIA;
- 1( satu) Examplar fotocopy regalisir perjanjian sewa pembiayaan No. 8027000043.001;
- 1( satu) Examplar asli surat peringatan /Somasi kepada PT. Sumber sekawan jaya;
- 1( satu) lembar Kwitansi penerimaan uang tanggal 29 Juni 2016;
- 1( satu) lembar bukti Transfer Bank Rakyat Indonesia tanggal 29 Agustus 2016;
- 3 ( tiga ) lembar Print Out Rekening Bank Bukopin periode bulan Juni,juli dan Agustus tahun 2016 ( terlampir dalam berkas perkara ) ;
- 1 ( satu) Examplar asli perjanjian kerjasama penarikan barang jaminan tanggal 24 Juni 2015;
- 1( satu) unit Sumitomo Escavator SH210-5 Legest S/N : STN210F5V00BHI 720 E/N : 4HKI-496364; ( Dekembalikan kepada PT Varena Multi Finance )
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2.500; ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1627/Pid.B/2017/PN Mks |
|
Nomor | 1627/Pid.B/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doddy Hendrasakti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Effendi.br Hakim Anggota Muhammad Salam Giri Basuki |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Pasiha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1627/Pid.B/2017/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1627/Pid.B/2017/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1627/Pid.B/2017/PN Mks
Statistik4214