- Menyatakan Terdakwa ABDUL SALAM SIJAYA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa ABDUL SALAM SIJAYA oleh karena itu dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL SALAM SIJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi ?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL SALAM SIJAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan ;
- Memidana Terdakwa ABDUL SALAM SIJAYA dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 ,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing selama : 2 (dua) Bulan ;
- Menghukum Terdakwa ABD. SALAM SIJAYA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.433.500.000,-(empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) Buku Tabungan BRI Cabang Bantaeng atas nama BKM Pantai Lamalaka alamat Jl. Sungai Bialo Kel. Malilingi Kec. Bantaeng dengan Nomor Rekening 0240-0101-6183-507 tertanggal 03 / 11 / 2011;
- 1 (Satu) Exsamplar Foto Copy Akta Notaris Pendirian Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Pantai Lamalaka Tanggal 28 Oktober 2011 Nomor : 37 (Tiga Puluh Tujuh);
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. H. SUBHAN, S. Sos, M.Si untuk Panjar PK Kel. Letta tertanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. H. SUBHAN, S. Sos, M.Si untuk Tambahan PK Kel. Letta tertanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. H. SUBHAN, S. Sos, M.Si untuk Tambahan PK Kel. Letta tertanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah);
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. H. SUBHAN, S. Sos, M.Si untuk Tambahan PK Kel. Letta tertanggal 13 Januari 2012 sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. A. SULTAN, S. Sos untuk Panjar PK Kel. Lembang tertanggal 12 Desember 2011 sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. A. SULTAN, S. Sos untuk tambahan PK Kel. Lembang tertanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. A. SULTAN, S. Sos untuk tambahan PK Kel. Lembang tertanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. A. SULTAN, S. Sos untuk tambahan PK Kel. Lembang tertanggal 13 Januari 2012 sebesar Rp. 18.500.000 ( Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah;
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. IJAS FAJAR, S.STP untuk Panjar PK dan PSU Kel. Bonto Atu tertanggal 12 Desember 2011 sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. IJAS FAJAR, S.STP untuk tambahan PK dan PSU Kel. Bonto Atu tertanggal 21 Desember 2011 sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. IJAS FAJAR, S.STP untuk tambahan PK dan PSU Kel. Bonto Atu tertanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. IJAS FAJAR, S.STP untuk tambahan PK dan PSU Kel. Bonto Atu tertanggal 30 Desember 2011 sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. IJAS FAJAR, S.STP untuk tambahan PK dan PSU Kel. Bonto Atu tertanggal 03 Januari 2012 sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. IJAS FAJAR, S.STP untuk tambahan PK dan PSU Kel. Bonto Atu tertanggal 06 Januari 2012 sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. IJAS FAJAR, S.STP untuk tambahan PK dan PSU Kel. Bonto Atu tertanggal 13 Januari 2012 sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah);
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. TAJUDDIN untuk Panjar PK Kel. Bonto Rita tertanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. TAJUDDIN untuk Tambahan PK Kel. Bonto Rita tertanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. M. IDRUS ARIEF untuk Panjar PK dan PSU Kel. Tappanjeng tertanggal 12 Desember 2011 sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. M. IDRUS ARIEF untuk Tambahan PK dan PSU Kel. Tappanjeng tertanggal 19 Desember 2011 sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. M. IDRUS ARIEF untuk Tambahan PK dan PSU Kel. Tappanjeng tertanggal 21 Desember 2011 sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. M. IDRUS ARIEF untuk Tambahan PK dan PSU Kel. Tappanjeng tertanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. M. IDRUS ARIEF untuk Tambahan PK dan PSU Kel. Tappanjeng tertanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. M. IDRUS ARIEF untuk Tambahan PK dan PSU Kel. Tappanjeng tertanggal 30 Desember 2011 sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. M. IDRUS ARIEF untuk Tambahan PK dan PSU Kel. Tappanjeng tertanggal 04 Januari 2012 sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga puluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. M. IDRUS ARIEF untuk Tambahan PK dan PSU Kel. Tappanjeng tertanggal 07 Januari 2012 sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) Exsamplar Surat Perjanjian Kerja ( Perjanjian Kerjasama Operasional ) Nomor 115 / PK ? PSRK / SPK / 2011, Tanggal 30 Nopember 2011 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Perumahan Swadaya Dan Rumah Khusus dengan BKM Pantai lamaka Untuk Melaksanakan Pekerjaan Fisik Kegiatan Perumahan Swadaya Di Kabupaten Bantaeng;
- 1 ( Satu ) Exsamplar Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Perumahan Nomor 855 Tahun 2011, Tanggal 19 Desember 2011 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) APBN ? P Kabupaten Bantaeng T. A 2011;
- 1 ( Satu ) Exsamplar Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Perumahan Nomor 950 Tahun 2011, Tanggal 19 Desember 2011 Tentang Penetapan MBR Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) APBN ? P Kabupaten Bantaeng T. A 2011;
- 1 ( Satu ) Exsamplar Foto Copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Perumahan Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Penetapan Kabupaten / Kota Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya APBN-Perubahan Tahun 2011, tanggal 01 Nopember 2011;
- 1 ( Satu ) Exsamplar Foto Copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Perumahan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penetapan Badan Kewsadayaan Masyarakat ( BKM ) Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) Kabupaten / Kota Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) Tahun Anggaran 2011, tanggal 29 Nopember 2011;
- 1 ( Satu ) Exsamplar Foto Copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor : 0004/091-01.1.01/00/2011, Tanggal 20 Desemer 2010;
- 1 ( Satu ) Exsamplar Foto Copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dari Bendahara Umum Negara tanggal 08-12-2011 Nomor : 565883T/ 019 / 110 Tahun Anggaran 2011 untuk pembayaran tahap 1 gelombang 1 peningkatan kualitas ( PK ) perumahan swadaya sesuai daftar terlampir pada poin 43 BKM Pantai Lamalaka sebesar Rp. 467.500.000 dan Poin 44 BKM Baji? Pa?mai Sebesar Rp. 407.500.000;
- 1 ( Satu ) Exsamplar Foto Copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dari Bendahara Umum Negara tanggal 08-12-2011 Nomor : 565882T/ 019 / 110 Tahun Anggaran 2011 untuk pembayaran tahap 1 gelombang 1 pembangunan PSU perumahan swadaya sesuai daftar terlampir pada poin 43 BKM Pantai Lamalaka sebesar Rp. 374.000.000 dan Poin 44 BKM Baji? Pa?mai Sebesar Rp. 326.500.000;
- 1 ( Satu ) Exsamplar Foto Copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dari Bendahara Umum Negara tanggal 28-12-2011 Nomor : 932467W / 019 / 110 Tahun Anggaran 2011 untuk pembayaran tahap 2 gelombang 1 peningkatan kualitas ( PK ) perumahan swadaya sesuai daftar terlampir pada poin 159 BKM Pantai Lamalaka sebesar Rp. 467.500.000 dan Poin 160 BKM Baji? Pa?mai Sebesar Rp. 407.500.000;
- 1 ( Satu ) Exsamplar Foto Copy yang telah dilegalisir sesuai denga aslinya Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) dari Bendahara Umum Negara tanggal 08-12-2011 Nomor : 925703W / 019 / 110 Tahun Anggaran 2011 untuk pembayaran tahap 2 gelombang 1 pembangunan PSU perumahan swadaya sesuai daftar terlampir pada poin 159 BKM Pantai Lamalaka sebesar Rp. 374.000.000 dan Poin 160 BKM Baji? Pa?mai Sebesar Rp. 326.500.000;
- 1 ( satu ) Bundel Foto Copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Tehnis ( Juknis ) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) APBN ? Perubahan T. A 2011;
- 1 ( satu ) Bundel Foto Copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak ) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) APBN ? Perubahan T. A 2011;
- 1 ( satu ) Exsamplar Asli Laporan Transaksi BKM Pamtai Lamalaka dengan No. Rekening 0240 ? 01 ? 016183 ? 50 ? 7, nama produk Britama IDR, tanggal cetak 23/01/17, Periode Transaksi 01/01/11 ? 31/12/11, 01/01/12 ? 31/12/12, 01/01/13 ? 31/12/13, 01/01/14 ? 31/12/14, Unit kerja Bantaeng dengan alamat Jl. Kartini No. 17 Bantaeng, Makassar;
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. SAMPARA SYAFRUDDIN ( Kepala Desa Bonto Bulaeng ) tertanggal 21 Desember 2011 sebesar Rp. 8.000.000 ( Delapan Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. MUSTARI ( Lurah Onto ) tertanggal 12 Januari 2012 sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. H. HALIK tertanggal 07 Januari 2012 sebesar Rp. 1.400.000 ( Satu Juta Empat Ratus ribu Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. H. HALIK tertanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) lembar kwitansi Asli penerimaan An. SUBHAN tertanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah );
- 1 ( Satu ) ExsamplarFotocopy Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor : 270 Tahun 2011, Tanggal 10 Januari 2011 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja ( POKJA ) Kegiatan Peningkatan Kualitas Perumahan ( PKP ) Kabupaten Bantaeng Tahun 2011;
- 1 ( Satu ) lembar Foto Copy Surat Bupati Bantaeng Nomor : 050 / 201 / X / 2011, Tanggal 09 Juni 2011 Perihal Rekomendasi LKM / LKNB Pengelola Tambahan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
- 1 ( Satu ) lembar Fotocopy Surat Bupati Bantaeng Nomor : 050 / 282 / X / 2011, Tanggal 07 Oktober 2011 Perihal Rekomendasi LKM / LKNB Pengelola Tambahan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
- 1 ( Satu ) ExsamplarFotocopy Surat Bupati Bantaeng Nomor : 050 / 422 / X / 2011, Tanggal 07 Oktober 2011 Perihal Rekomendasi Lokasi Tambahan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
- 1 ( Satu ) lembar Fotocopy Surat Bupati Bantaeng Nomor : 050 / 423 / X / 2011, Tanggal 07 Nopember 2011 Perihal Rekomendasi BKM / UPK APBN ? P 2011 Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
- 1 ( Satu ) Bundel Fotocopy Modul 4 PK ( Laporan Akhir Kegiatan BSPS APBN ? P 2011 );
- 1 ( Satu ) Exsamplar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Perumahan Nomor : 192 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Kabupaten Bantaeng Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2011;
- Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
|
Nomor | 118/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonar Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cening Budiana, Br Hakim Anggota Andi Syukri Syahriri |
Panitera | Panitera Pengganti: H.muhammad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
79
42