- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUR BAHARUDDIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUR BAHARUDDIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menghukum Terdakwa MUHAMMAD NUR BAHARUDDIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.558.931.923.- (dua milyar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
- Menetapkan selama terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya hukuman yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Permohonan Penambahan Modal kerja ditujukan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM Nomor : 010/B/ KSP.MPM/III/ 2012 tanggal 27 Februari 2012;
- Proposal Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Marriyo Raya Mandiri diajukan kepada LPDB-KUMKM Tahun 2012 tanggal 02 Maret 2012;
- Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2010 KSP. Mariyyo Raya Mandiri tanggal 15 Februari 2011.
- Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2011 KSP. Mariyyo Raya Mandiri tanggal 20 Februari 2012.
- Surat Pernyataan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Marriyo Raya Mandiri tanggal 12 April 2012 yang menyatakan bahwa bertanggungjawab atas pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM.
- Surat Pernyataan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Marriyo Raya Mandiri tanggal 12 April 2012 yang menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga.
- Surat Pernyataan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Marriyo Raya Mandiri tanggal 12 April 2012 yang menyatakan bahwa dana akan disalurkan kepada UMK sebanyak 194 UMK sesuai dengan daftar defenitif.
- Surat Pernyataan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Marriyo Raya Mandiri tanggal 12 April 2012 yang menyatakan bahwa akan melakukan peningkatan fasilitas informasi dan teknologi (IT).
- Surat Pernyataan pengurus Koperasi Simpan Pinjam Marriyo Raya Mandiri tanggal 12 April 2012 yang menyatakan mengenai jaminan fidusia.
- Surat Keputusan KSP Mariyyo Raya Mandiri Nomor : 004/A.KSP.MRM.I/2012 tanggal 23 Januari 2012 tentang KSP Marriyo Raya Mandiri melakukan kemitraan dengan koperasi lain, BUMN, BUMD, dan Swasta.
- Daftar Nama Anggota Rapat Anggota Tahunan KSP Mariyyo Raya Mandiri Tahun 2012 tanggal 23 Januari 2012.
- Berita Acara KSP Mariyyo Raya Mandiri tanggal 23 Januari 2012 tentang Persetujuan menerima Pinjaman dari pihak luar Koperasi Mariyyo Raya Mandiri.
- Foto copy Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pengusahan Kecil Menengah RI Nomor : 229/BH/KDK.2022/ IV/2000 tanggal 01 April 2000 tentang Pengesahan Akta Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha ?MITRATAMA?
- Foto Copy Akta Notaris Kamariah Karim, SH.,M.Kn No. 24 tanggal 20 Desember 2011 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam ?Mariyyo Raya Mandiri?
- Foto Copy Akta Notaris Kamariah Karim, SH.,M.Kn No. 04 tanggal 12 Maret 2009 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam ?DUTA MANDIRI?
- Foto Copy Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor : 826/PAD/XXIV.20/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam ?MARRIYO RAYA MANDIRI?
- Foto copy Surat Izin Walikota Makassar Nomor : 503/0675/IG-B/11/KPAP tanggal 15 September 2011 tentang Izin Gangguan untuk Koperasi Mariyyo Raya Mandiri
- Foto copy Surat Izin Walikota Makassar Nomor: 503/1487/SIUPM-B/11/KPAP tanggal 15 September 2011 tentang Izin Usaha Perdagangan Menengah untuk Koperasi Mariyyo Raya Mandiri.
- Foto Copy Proposal Bisnis (ICR)/Informasi Umum Mitra ke Komite Pinjaman tanggal 29 Maret 2012
- Foto Copy Opini Risiko No. 128/Div.MR/III/2012 tanggal 31 Maret 2012 dari Divisi Manajemen Risiko ke Komite Pinjaman
- nalisa Yuridis LPDP-KUMKM terhadap KSP Mariyyo Raya Mandiri Nomor :122/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 02 April 2012 dari Divisi Hukum dan Humas ke Komite Pinjaman/ Pembiayaan
- Foto Copy Memorandum Komite Pinjaman/PembiayaanNomor :100/MKP/LPDB/2012 tanggal 03 April 2012
- Foto Copy Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Nomor:092/SP3/PDB/2012 tanggal 09 April 2012;
- Foto Copy Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor : 154/KEP/LPBP/2012 tanggal 09 April 2012 tentang Penetapan Koperasi Simpan Pinjam Mariyyo Raya Mandiri sebagai Penerima Pinjaman/ Pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Surat Keterangan Notaris & PPAT Sahabuddin Nur, SH.,M.Kn Nomor : 49/SN/NOT/III/2012 tanggal 12 April 2012 tentang Keterangan Pembuatan Akta Perjanjian Pembiayaan, Akta Pengakuan Hutang, Akta Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Perorangan, Akta Pemberian Jaminan Gadai Deposito.
- Surat Permohonan Pencairan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam ?MARRIYO RAYA MANDIRI? Nomor : 005/Pengurus/B/IV/2012 tanggal 12 April 2012.
- Foto copy Kartu Piutang KSP MARRIYO RAYA MANDIRI
- Foto copy Surat Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Nomor : 563/Dirut/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang ditujukan Kepala Kantor KPKNL Makassar tentang Permohonan Pengurusan Piutang Atas Nama KSP Marriyo Raya Mandiri.
- Foto Copy Akta Perjanjian Pinjaman Nomor : 30 yang dibuat dihadapan Notaris Sahabuddin Nur, SH.,M.Kn
- Foto Copy Akta Pengakuan Hutang Nomor : 31 yang dibuat dihadapan Notaris Sahabuddin Nur, SH.,M.Kn
- Foto Copy Akta Jaminan Fidusia Nomor : 32 yang dibuat dihadapan Notaris Sahabuddin Nur, SH.,M.Kn
- Foto Copy Akta Jaminan Perorangan Nomor : 33 yang dibuat dihadapan Notaris Sahabuddin Nur, SH.,M.Kn
- Foto Copy Berita Acara Rapat Koperasi Duta Mandiri Nomor Badan Hukum 229/BH/KDK.2022/IV/2000 tanggal 04 Januari 2009;
- Foto Copy Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Duta Mandiri Nomor Badan Hukum 229/BH/KDK.2022/IV/2000 tanggal 08 Nopember 2011;
- Foto Copy Permohonan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri.
- Rekening Koran Bank BNI Cabang Mattoangin An. KSP Marriyo Raya Mandiri dengan Nomor Rekening 0811811871
- Rekening Koran Bank BNI Cabang Mattoangin An.Muhammad Nur dengan Nomor Rekening 252667782
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000.- (lima riibu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 119/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
|
Nomor | 119/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonar Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.abdul Rahim Saije, Shbr Hakim Anggota Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal Mustafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
59
21