- Menyatakan Terdakwa HUSMIN PANGERAN bin HUSAIN, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa HUSMIN PANGERAN bin HUSAIN dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa HUSMIN PANGERAN bin HUSAIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HUSMIN PANGERAN bin HUSAIN, dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun ;
- Menghukum terdakwa HUSMIN PANGERAN bin HUSAIN untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa HUSMIN PANGERAN bin HUSAIN dikurangkan seluruhnya denga pidana yang dijatuhkan. .
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 727/KEP/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penetapan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Dareah Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Nomor 1.08.01.
- Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 54/KEP/I/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Pengangkatan / Pemindahan Dalam dan Dari Jabatan Struktural Lingkup Pemerintah Enrekang.
- Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 8a/Kep/KLH-KP/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2014.
- Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 10/KEP/SETDA/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang Penunjukan Pengawas Teknis Kegiatan pada Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Enrekang Tahun Anggara 2014.
- Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 11/KEP/KLH-KP/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2014.
- Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 167/KEP/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 tentang Penetapan Anggota Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Enrekang Tahun 2014.
- Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 63/KEP/KLH-KP/IV/2014 tanggal 01 April 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 8/KEP/KLH-KP/III/2014 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2014.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Bill of Quantity (BoQ), Spesifikasi Teknis, dan Gambar Bak Sampah.
- Surat Ketua ULP Nomor 41/ULP/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014 perihal Penugasan Anggota Pokja ULP untuk Lelang di Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Enrekang.
- Print Out Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 030/BAHP/POKJA-KONSTR/IX/2014 tanggal 01 Oktober 2014.
- Surat PPK Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Nomor 49/RASPPBJ/KLH-KP/X/2014 tanggal 09 Oktober 2014, (Sdr. Hardi, SE.) perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Bak Sampah (TPS).
- Akta Notaris Sdr. Dudi Jufri, SH, M.Kn. Tentang Kuasa Direktur Nomor 01 tanggal 09 Oktober 2014.
- Surat Perjanjian Pemborongan (KONTRAK) Pekerjaan Pengadaan Bak Sampah (TPS) Nomor : 602.1/51/Kontrak/KLH-KP/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014.
- Surat Perintah Mulai Kerja Pengadaan Bak Sampah (TPS) Nomor : 602.38/53/SPMK/KLH-KP/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014.
- Berita Acara Pembayaran Monthly Certificate (MC-01, 02, dan 03) pekerjaan Pengadaan Bak Sampah (TPS).
- Surat Kuasa Direktur CV. Dwi Mitra tanpa nomor tanggal 02 Desember 2014, perihal Permohonan Serah Terima Sementara (PHO).
- Surat PPK Nomor : 88/P/PHO/KLH-KP/XII/2014 tanggal 03 Desember 2014 perihal Permintaan (PHO).
- Surat Ketua Panitia PHO/FHO Nomor 99/U.PHO/KLH-KP/XII/2014 tanggal 04 Desember 2014 perihal Undangan.
- Berita Acara Kunjungan Lapangan Pertama Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bak Sampah (TPS) Nomor 109/BAKL.I/KLH-KP/XII/2014 tanggal 05 Desember 2014.
- Berita Acara Kunjungan lapangan Pertama Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Bak Sampah (TPS) Nomor 117/BAKL.II/KLH-KP/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014.
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 119/BAPP/KLH-KP/XII/2014 tanggal 08 Desember 2014.
- Berita Acara Serah terima Pekerjaan (PHO) Paket Pengadaan Bak Sampah (TPS) Nomor 126/BASTSP/KLH-KP/XII/2014 tanggal 09 Desember 2014, PPK (Sdr. HARDI, SE) dan Kuasa Direktur CV. Dwi Mitra (Sdr. Husmin Pangeran, ST) menandatangani.
- Surat Kuasa Direktur CV Dwi Mitra Nomor : 130/CV-DM/XII/2014 tanggal 09 Desember 2014 perihal pembayaran MC 01, 02, dan 03 Pengadaan Bak Sampah (TPS).
- Surat PPTK Nomor : 131/P.MC/PPTK/KLH-KP/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 tentang Pembayaran MC 01, 02 dan 03.
- Surat Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Nomor : 135/P.MC.KP/KLH-KP/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 perihal Pengajuan Pembayaran MC 01, 02 dan 03 Pengadaan Bak Sampah (TPS).
- Dokumen pembayaran beserta pendukungnya (Pembayaran MC 01, 02 dan 03)
- Rekening Koran CV. Dwi Mitra.
- Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 602.1/51/KONTRAK/KLH-KP/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 (ASLI);
- Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Bak Sampah (TPS) CV. Dwi Mitra Nomor : 53/CV.DM-P/Mks/IX/2014 tanggal 17 September 2014 (ASLI);
- Berita Acara Pembayaran Monthly Certificate (MC-01, 02 dan 03) pekerjaan Pengadaan Bak Sampah (TPS) CV. Dwi Mitra Tahun Anggaran 2014 (ASLI).
- Slip setoran PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULSELBAR yang disetor oleh CV. DWI MITRA berupa Uang sebesar Rp. 126.820.000,- (seratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
- Foto copy yang telah di legalisir sesuai dengan aslinya berupa Dokumen/berkas kualifikasi (pembuktian berkas);
- Surat jaminan penawaran CV. Dwi Mitra (ASLI);
- Surat keterangan dukungan keuangan Nomor : B.3043-KCP/XIII/PEM/09/2014.;
- Surat Kuasa CV. Dwi Mitra No.36/CV.DM-ST/IX-2014 yang diberikan kepada saudara MASRI untuk bertindak dan atas nama CV. Dwi Mitra untuk menghadiri kulifikasi (pembuktian berkas) pada paket Pekerjaan Pengadaan Bak Sampah (ASLI);
- SP2D Nomor : 1972/LS (ASLI);;
- SP2D Nomor : 1973/LS (ASLI);
- Foto copy surat penelitian kelengkapan dokumen SPP Tanggal 18 November 2014;
- Foto copy Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :00022/LS Tahun 2014;
- Foto copy Ringkasan kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :00022/LS Tahun 2014;
- Foto copy rincian, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :00022/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor :00022/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor :00022/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Rekomendasi Pembayaran tanggal 18 November 2014;
- Foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :00022/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :00023/LS Tahun 2014;
- Foto copy Ringkasan kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :00023/LS Tahun 2014;
- Foto copy rincian, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :00023/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor :00023/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor :00023/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :00023/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Nomor :1414 Tahun 2014 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2014 PPKD Selaku BUD;
- Foto Copy Lampiran SPD Nomor :1414;
- Foto copy Surat Pengawasan per Kegiatan;
- SP2D Nomor : 3042/LS (ASLI);
- SP2D Nomor : 3043/LS (ASLI);
- Foto copy Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :00044/LS Tahun 2014;
- Foto copy Ringkasan kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :00044/LS Tahun 2014;
- Foto copy rincian, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :00044/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor :00044/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Rekomendasi Pembayaran tanggal 24 Desember 2014;
- Foto copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor :00044/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :00044/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :00045/LS Tahun 2014;
- Foto copy Ringkasan kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :00045/LS Tahun 2014;
- Foto copy rincian, Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor :00045/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor :00045/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor :00045/LS Tahun 2014;
- Foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :00045/LS Tahun 2014;
- Foto copy Lampiran SPD Nomor : 2202.
- Akta Pendirian CV. Dwi Mitra No. 7, yang dibuat di depan Notaris Fatmi Nuryanti, SH (ASLI);
- Laporan Pajak untuk bulan Juli dan Agustus tahun 2014 (ASLI);
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) No:503/0087/IUJK/KPAP/01/2013 (ASLI);
- Surat Izin Walikota Makassar No:503/0207/IG-P/12/R/KPAP Tanggal 16 Mei 2012 tentang Izin Gangguan (ASLI);
- Surat Izin Walikota Makassar No:503/0184/SIUPK-P/12/KPAP Tanggal 16 Mei 2012 tentang Izin Usaha Perdagangan Kecil (ASLI);
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi tanggal 6 Mei 2014 (ASLI);
- Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer tanggal 16 Mei 2014 (ASLI);
- Foto copy Tanda terima SPT tahunan;
- Rekening Koran CV. Dwi Mitra (ASLI);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
|
Nomor | 121/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cening Budiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rostansar, M.hbr Hakim Anggota Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Mursidah Patawari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti mulai dari poin 1 sampai pada poin 71, tetap disatukan dengan berkas perkara, sedangkan barang bukti mulai dari poin 72 sampai pada poin 80, dikembalikan kepada saksi Rukmini Abbas ; 8. Menghukum terdakwa membayar biayar perkara sebesar Rp5.000.-; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
86
23