- Menyatakan Terdakwa Apriyanto Sartijan Alias Apri Bin Sartijan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat dan Turut serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar formulir aplikasi permohonan pembiayaan nama Suyatno, tanggal 26 Juli 2021;
- 1 (satu) bendel dokumen perjanjian pembiayaan nomor 9282100566 Tuan Suyatno dengan Nomor Induk Kependudukan 3303155105770002 alamat Dawuhan RT.001 RW.001 Dawuhan Padamara Purbalingga 53372, tertanggal 20 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia, Purwokerto 20 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar surat permohonan blokir nama debitur Suyatno tertanggal 20 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar surat permohonan pencabutan blokir nama debitur Suyatno tertanggal 20/08/2021;
- 2 (lembar) lembar surat pernyataan tidak mengalihkan objek jaminan fidusia nama Suyatno;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor W13.00648183.AH.05.01 tahun 2021, tanggal 25 Agustus 2021.
- 1 (satu) perangkat komputer merek Lenovo;
- 1 (satu) perangkat printer merek Epson;
- 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 5292, tertanggal 25 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar purchase order nomor 928PO202108000681, tanggal 13 Agustus 2021 kepada deler Bumen Redja Abadi -MTS- Kebumen. Pengambil kredit Suyatno;
- 1 (satu) lembar surat permohonan transfer kepada PT. Mandiri Tunas Finance dari PT. Bumen Redja Abadi tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama Suyatno merek kendaraan Colt Disel FE-74 HD K, warna kuning, tahun 2021, nomor rangka MHMFE74PPMK223354, nomor mesin 4D34T-X78551;
- 1 (satu) lembar print out bukti transfer dari PT. Mandiri Tunas Finance ke PT. Bumen Redja Abadi;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran nomor 340001677 sejumlah Rp305.599.750,00 (tiga ratus lima juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari PT. Mandiri Tunas Finance QQ Suyatno yang dikeluarkan oleh PT. Bumen Redja Abadi, tertanggal 20 Agustus 2021;
- 1 (satu) bendel faktur kendaraan bermotor nomor 001620/0222/01 tanggal 15 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar nota pengiriman kendaraan nomor SPK 340001677 kepada penerima Suyatno alamat Dawuhan RT. 001 RW. 001 Dawuhan Padamara Purbalingga jenis kendaraan Colt Disel FE-74 HD K, warna kuning, tahun 2021, nomor rangka MHMFE74PPMK223354, nomor mesin 4D34T-X78551, tertanggal 20 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Bumen Redja Abadi Kebumen;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang nomor 340001677 sejumlah Rp109.400.250,00 (seratus sembilan juta empat ratus ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari Suyatno yang dikeluarkan oleh PT. Bumen Redja Abadi, tertanggal 20 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar kertas yang tertempel cek fisik nomor rangka MHMFE74PPMK223354 dan nomor mesin 4D34T-X78551 dengan cap stempel PT. Bumen Redja Abadi;
- (satu) lembar surat pesanan kendaraan nomor 34001677 nama pembeli Suyatno Dawuhan RT. 001 RW. 001 Dawuhan Padamara Purbalingga, tertanggal 14 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar purchase order nomor 928PO202108000681, tanggal 13 Agustus 2021 kepada deler Bumen Redja Abadi -MTS- Kebumen. Pengambil kredit Suyatno;
- 1 (satu) lembar nota pengiriman kendaraan nomor SPK 340001677 kepada penerima Suyatno alamat Dawuhan RT. 001 RW. 001 Dawuhan Padamara Purbalingga jenis kendaraan Colt Disel FE-74 HD K, warna kuning, tahun 2021, Noka MHMFE74PPMK223354, Nosin 4D34T-X78551, tertanggal 20 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Bumen Redja Abadi Kebumen;
- 1 (satu) bendel fotokopi faktur kendaraan bermotor nomor 001620/0222/01 tanggal 15 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran nomor CI A210802757 sejumlah Rp305.599.750,00 (tiga ratus lima juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari yang dikeluarkan oleh PT. Bumen Redja Abadi, tertanggal 25 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar print out bukti penerimaan uang melalui transfer dari PT. Mandiri Tunas Finance ke PT. Bumen Redja Abadi;
- 1 (satu) lembar nota pengiriman kendaraan nomor SPK 340001677 kepada penerima Suyatno alamat Dawuhan RT. 001 RW. 001 Dawuhan Padamara Purbalingga jenis kendaraan Colt Disel FE-74 HD K, warna kuning, tahun 2021, nomor rangka MHMFE74PPMK223354, nomor mesin 4D34T-X78551, tertanggal 20 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Bumen Redja Abadi Kebumen;
- 1 (satu) lembar print berisi berisi foto:
- Kartu Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) Nomor 42.763.371.7-529.000 nama Suyatno NIK 3303150402720002 alamat Dawuhan RT. 001 RW. 001 Dawuhan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data nama Suyatno, tempat tanggal lahir Purbalingga 04 Februari 1972, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan karyawan sawsta, alamat Desa Dawuhan RT. 001 RW. 001 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga NIK 3303150402720002 (yang disita dari saksi Hendri Kristiono);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data nama Sutarmi, tempat tanggal lahir Banten 11 Mei 1977, jenis kelamin perempuan, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Desa Dawuhan RT. 001 RW. 001 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga NIK 3303155105770002;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan NOP 33.03.114.009.1999-0155.0, letak objek pajak Jl Blok II RT. 001 RW. 001 Dawuhan Padamara Purbalingga dengan nama dan alamat wajib pajak Suja RT. 001 RW. 001 Dawuhan Purbalingga;
- 1 (satu) lembar print foto Kartu Keluarga (KK) Nomor 3303150209060006 dengan data nama kepala keluarga Suyatno dengan alamat Dawuhan RT. 001 RW. 001 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga;
- 1 (satu) lembar surat keterangan usaha (SKU) Nomor 184/2.12/SKU/2021 tanggal 15 Juli 2021 menerangkan nama Suyatno mempunyai usaha jual beli pasir dan batu kali sejak tahun 2010 tertera atas nama kepala desa Dawuhan Muhiroh cap stempel Kepala Desa Dawuhan dan tanda tangan;
- 1 (satu) lembar print yang berisi 4 (empat) foto mutasi rekening pada buku tabungan BCA;
- 1 (satu) lembar perhitungan mutasi rekening usaha nama customor Suyatno usaha jual beli pasir dan batu kali, nama Bank yaitu BCA Cabang Purbalingga jenis rekening tabungan nomor rekening : 970.725.481 nama rekening Suyatno;
- 1 (satu) lembar hasil survey;
- 1 (satu) lembar print foto depo pasir;
- 1 (satu) lembar print foto halaman rumah;
- 2 (dua) lembar print foto orang laki-laki dan perempuan sedang bertanda tangan;
- 1 (satu) lembar surat persetujuan nama Sutarmi NIK 3303155105770002 alamat Dawuhan 001/001 Padamara Purbalingga;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan kesehatan nama debitur Suyatno tertanggal 27 Juli 21;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan nama Suyatno menyatakan tidak mengidap penyakit covid 19 dan berjanji untuk memenuhi pembayaran semua kewajiban tertanggal 28 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan nama Suyatno yang menyatakan bahwa Down Payment merupakan dana sendiri;
- 1 (satu) lembar print foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data nama Suyatno, tempat tanggal lahir Purbalingga 04 Februari 1972, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan karyawan sawsta, alamat Desa Dawuhan RT. 001 RW. 001 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga NIK 3303150402720002 (yang disita dari saksi Ali Sodikin alias Ali);
- 1 (satu) buah handphone merek Sony Experia warna putih nomor SIM Card 08386101555;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1800023403456 atas nama Apriyanto;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 121/Pid.B/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 121/Pid.B/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Enan Sugiarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri, Br Hakim Anggota Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pramulatsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Mandiri Tunas Finance melalui Saksi Hendri Kristiono; dikembalikan kepada Dealer Mitsubishi PT. Bumen Redja Abadi melalui Saksi Ali Sodikin; tetap terlampir dalam berkas perkara; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2022/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2022/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
32