- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUKOHARJO NOMOR 67/PDT.G /2022/PA SKH. TANGGAL 8 AGUSTUS 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 MUHARRAM 1444 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA;
- SEBELAH UTARA : KALI/ SUNGAI;
- SEBELAH TIMUR : BAPAK KUS RUBIYAH ;
- SEBELAH SELATAN : JALAN DARI GENTAN KE MANANG ;
- SEBELAH BARAT : IBU HARDIYAN ;
- SEBELAH UTARA : SALURAN/JALAN SETAPAK;
- SEBELAH TIMUR : KARYO PAIMIN;
- SEBELAH SELATAN : SALURAN;
- SEBELAH BARAT : JALAN DESA;
- SEBELAH UTARA : JALAN DESA;
- SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK PT. K.A.I;
- SEBELAH BARAT : TANAH PEKARANGAN YANG DIKELOLA OLEH BAPAK LASMIDI ALIAS BUDI. D.U.P.
- SEBELAH UTARA : BAPAK BANTO;
- SEBELAH TIMUR : GUDANG MASJID AGUNG MANANG;
- SEBELAH SELATAN : MASJID AGUNG MANANG;
- SEBELAH BARAT : MAKAM DESA MANANG;
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 67/Pdt.G /2022/PA Skh. tanggal 8 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Sebelah Utara : Kali/ Sungai;
- Sebelah Timur : Bapak Kus Rubiyah ;
- Sebelah Selatan : Jalan dari Gentan ke Manang ;
- Sebelah Barat : Ibu Hardiyan ;
- Sebelah Utara : Saluran/Jalan setapak;
- Sebelah Timur : Karyo Paimin;
- Sebelah Selatan : Saluran;
- Sebelah Barat : Jalan Desa;
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Selatan : Tanah milik PT. K.A.I;
- Sebelah Barat : tanah pekarangan yang dikelola oleh Bapak Lasmidi alias Budi. d.u.p.
- Sebelah Utara : Bapak Banto;
- Sebelah Timur : Gudang Masjid Agung Manang;
- Sebelah Selatan : Masjid Agung Manang;
- Sebelah Barat : Makam Desa Manang;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 322/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Munthohar |
Hakim Anggota | H. Marwan, Briskhaq |
Panitera | H. Muhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN BAMBANG RUDJITO BIN S. RAMELAN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 23 NOVEMBER 2020 KARENA SAKIT SEBAGAI PEWARIS; 3. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI PEWARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS YAITU : 3.1. ENDANG SUKARSIH MOKOAGOW BINTI ALADIN MOKOAGOW (JANDA); 3.2. TIFFANY TUNGGA DEWI BINTI BAMBANG (ANAK PEREMPUAN KANDUNG); 3.3. BUGY BHAGASKARA BIN BAMBANG RUDJITO (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG); 4. MENETAPKAN HARTA WARISAN DARI PEWARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS YANG BELUM DIBAGI WARIS YAITU : 4.1. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN/LAPANGAN FUTSAL YANG BERDIRI DI ATASNYA, SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 2611 TANAH TERLETAK DI DESA MANANG, KECAMATAN GROGOL, KABUPATEN SUKOHARJO, SELUAS 3.486 M?2; ATAS NAMA BAMBANG RUDJITO YANG DI PERUNTUKKAN UNTUK FUTSAL DAN SEBAGIAN BANGUNAN UNTUK LPK KCC KOREAN CENTRE COLLAGE KURSUS PLUS KERJA KOREA, YANG MASIH DIKELOLA OLEH PARA TERGUGAT, TANAH DENGAN PANJANG BAGIAN DEPAN 73,90 M2 DAN PANJANG KE BELAKANG 46,10 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 4.2. SEBIDANG TANAH SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 60 TERLETAK DI DESA KARANG, KECAMATAN KARANGPANDAN, KABUPATEN KARANGANYAR, SELUAS 901 M?2; ATAS NAMA BAMBANG RUDJITO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 4.3. SEBIDANG TANAH SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 69 DAN BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG BERDIRI DI ATASNYA TERLETAK DI DUSUN KRAJAN, RT3 RW1, DESA KALITIDU, KECAMATAN KALITIDU, KABUPATEN BOJONEGORO SELUAS 471, 48 M2 ATAS NAMA BAMBANG RUDJITO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH TIMUR : TANAH DAN BANGUNAN MILIK BAPAK SUNARKO; 4.4. SEBIDANG TANAH SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 1336 BERDIRI BANGUNAN DI ATASNYA TERDIRI DARI 5 RUANG KAMAR, 1 DAPUR DAN 3 KAMAR MANDI DENGAN PANJANG 22.30 METER DAN LEBAR 9 METER, TERLETAK DI DESA MANANG, KECAMATAN GROGOL, KABUPATEN SUKOHARJO, SELUAS 221 M?2; ATAS NAMA BAMBANG RUDJITO, DAHULU DIPERUNTUKKAN MESS KARYAWAN, SEKARANG DIKONTRAKKAN KEPADA ORANG LAIN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS YAITU : 5.1. ENDANG SUKARSIH MOKOAGOW BINTI ALADIN MOKOAGOW (JANDA/PENGGUGAT) MENDAPATKAN 3/24 (TIGA PER DUA PULUH EMPAT) BAGIAN DARI SELURUH HARTA WARISAN; 5.2. TIFFANY TUNGGA DEWI BINTI BAMBANG (ANAK PEREMPUAN KANDUNG/TERGUGAT I) (ASHABAH) MENDAPATKAN 7/24 (TUJUH PER DUA PULUH EMPAT) BAGIAN DARI SELURUH HARTA WARISAN; 5.3. BUGY BHAGASKARA BIN BAMBANG RUDJITO (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG/TERGUGAT II) (ASHABAH) MENDAPATKAN 14/24 (EMPAT BELAS PER DUA PULUH EMPAT) BAGIAN DARI SELURUH HARTA WARISAN; 6. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 4 (EMPAT) DI ATAS UNTUK MENGOSONGKAN, MEMBAGI DAN MENYERAHKANNYA KEPADA SEMUA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 5 (LIMA) DI ATAS DALAM KEADAAN SEMPURNA TANPA ADA BEBAN APAPUN DIATASNYA DAN APABILA PENYERAHAN PEMBAGIAN HARTA TERSEBUT TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA DIJUAL DENGAN CARA LELANG DI MUKA UMUM; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; 8. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP5.630.000,00 (LIMA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Bambang Rudjito bin S. Ramelan telah meninggal dunia pada tanggal 23 November 2020 karena sakit sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari pewaris sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas yaitu : 3.1. Endang Sukarsih Mokoagow binti Aladin Mokoagow (Janda); 3.2. Tiffany Tungga Dewi binti Bambang (anak perempuan kandung); 3.3. Bugy Bhagaskara bin Bambang Rudjito (anak laki-laki kandung); 4. Menetapkan harta warisan dari pewaris sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas yang belum dibagi waris yaitu : 4.1. Sebidang tanah dan bangunan/lapangan futsal yang berdiri di atasnya, Sertipikat Hak Milik Nomor 2611 tanah terletak di Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, seluas 3.486 m?2; atas nama Bambang Rudjito yang di peruntukkan untuk futsal dan sebagian bangunan untuk LPK KCC Korean Centre Collage Kursus Plus Kerja Korea, yang masih dikelola oleh Para Tergugat, tanah dengan panjang bagian depan 73,90 m2 dan panjang ke belakang 46,10 m2, dengan batas-batas sebagai berikut : 4.2. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 60 terletak di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, seluas 901 m?2; atas nama Bambang Rudjito, dengan batas-batas sebagai berikut : 4.3. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 69 dan Bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya terletak di Dusun Krajan, RT3 RW1, Desa Kalitidu, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro seluas 471, 48 m2 atas nama Bambang Rudjito, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Bapak sunarko; 4.4. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1336 berdiri Bangunan di atasnya terdiri dari 5 Ruang kamar, 1 Dapur dan 3 Kamar mandi dengan panjang 22.30 meter dan lebar 9 meter, terletak di Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, seluas 221 m?2; atas nama Bambang Rudjito, dahulu diperuntukkan Mess karyawan, sekarang dikontrakkan kepada orang lain, dengan batas-batas sebagai berikut : 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris yaitu : 5.1. Endang Sukarsih Mokoagow binti Aladin Mokoagow (Janda/Penggugat) mendapatkan 3/24 (tiga per dua puluh empat) bagian dari seluruh Harta warisan; 5.2. Tiffany Tungga Dewi binti Bambang (anak perempuan kandung/Tergugat I) (?Ashabah) mendapatkan 7/24 (tujuh per dua puluh empat) bagian dari seluruh harta warisan; 5.3. Bugy Bhagaskara bin Bambang Rudjito (anak laki-laki kandung/Tergugat II) (?ashabah) mendapatkan 14/24 (empat belas per dua puluh empat) bagian dari seluruh Harta warisan; 6. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkannya kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) di atas dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang di muka umum; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 8. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sebesar Rp5.630.000,00 (lima juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; III. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada