- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN TIEK SITI SUMARTI ALIAS SITI SUMARTI YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 04 MEI 2018 SEBAGAI PEWARIS DENGAN MENINGGALKAN AHLI WARIS DUA ORANG ANAK YAITU:
- ANDRI SETIOKO BIN DRS. SUMARKO (ANAK LAKI-LAKI);
- . APRIYANTI DEWI CAHYANI BINTI DRS. SUMARKO (ANAK PEREMPUAN);
- MENETAPKAN ANDRI SETIOKO BIN DRS. SUMARKO YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 11 AGUSTUS 2019 SEBAGAI PEWARIS DENGAN MENINGGALKAN AHLI WARIS:
- TALITA TITI RAHAYU (ISTERI);
- CEISYA BERLIANA ALESHA BINTI ANDRI SETIOKO (ANAK PEREMPUAN)
- MENETAPKAN APRIYANTI DEWI CAHYANI BINTI DRS. SUMARKO YANG MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 07 JANUARI 2022 SEBAGAI PEWARIS DENGAN MENINGGALKAN AHLI WARIS;
- DRS. IRFAN ROSJIDI BIN DJUMIRAN (SUAMI);
- RIZKY MAULANA PUTRA PRATAMA BIN DRS. IRFAN ROSJIDI (ANAK LAKI-LAKI);
- MUHAMMAD ILHAM JUNIARTO PUTRA BIN DRS. IRFAN ROSJIDI (ANAK LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN TANAH DAN BANGUNAN RUMAH SERTA KOST-KOSTAN DENGAN 14 KAMAR DI ATAS TANAH SELUAS 499 M?2; (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN METER PERSEGI), SEBAGAIMANA DALAM SERTIFIKAT TANDA BUKTI HAK MILIK NOMOR 4351 ATAS NAMA TIEK SITI SUMARTI ALIAS SITI SUMARTI YANG TERLETAK DI DUSUN KARANGWUNI BLOK D NOMOR 1B RT004, RW002 DESA CATURTUNGGAL KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA DENGAN TANAH DAN RUMAH MILIK BAPAK MURTOLO;
- SEBELAH TIMUR DENGAN KANTOR PDAM KARANGWUNI;
- SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH DAN RUMAH MILIK BAPAK YANTO;
- SEBELAH BARAT DENGAN TANAH DAN RUMAH BAPAK FX. PONIMAN;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS TIEK SITI SUMARTI ALIAS SITI SUMARTI ADALAH;
- ANDRI SETIOKO BIN DRS. SUMARKO (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/3 BAGIAN DARI SELURUH HARTA PENINGGALAN PEWARIS;
- APRIYANTI DEWI CAHYANI BINTI DRS. SUMARKO (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/3 BAGIAN DARI SELURUH HARTA PENINGGALAN PEWARIS;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ANDRI SETIOKO BIN DRS. SUMARKO ADALAH;
- TALITA TITI RAHAYU (ISTERI) MENDAPAT 1/8 BAGIAN DARI 2/3 HARTA WARISAN ATAU MENDAPAT 2/24 BAGIAN DARI SELURUH HARTA WARISAN;
- CEISYA BERLIANA ALESHA (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/8 BAGIAN DARI 2/3 HARTA WARISAN ATAU MENDAPAT 14/24 BAGIAN DARI SELURUH HARTA WARISAN;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS APRIYANTI DEWI CAHYANI BINTI DRS. SUMARKO ADALAH:
- DRS. IRFAN ROSJIDI (SUAMI) MENDAPAT 2/8 BAGIAN DARI 1/3 HARTA PENINGGALAN PEWARIS ATAU MENDAPAT 2/24 BAGIAN DARI SELURUH HARTA WARISAN;
- RIZKY MAULANA PUTRA PRATAMA (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 3/8 BAGIAN DARI 1/3 HARTA PENINGGALAN PEWARIS ATAU MENDAPAT 3/24 BAGIAN DARI SELURUH HARTA WARISAN;
- MUHAMMAD ILHAM JUNIARTO PUTRA (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 3/8 BAGIAN DARI 1/3 HARTA PENINGGALAN PEWARIS ATAU MENDAPAT 3/24 BAGIAN DARI SELURUH HARTA WARISAN;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKATA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 5 UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN AHLI WARIS LAINNYA SESUAI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA PADA DIKTUM ANGKA 6, 7 DAN 8 SECARA NATURA ATAU JIKA TIDAK DAPAT SECARA NATURA MAKA DIJUAL LELANG DI MUKA UMUM MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP4.505.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Tiek Siti Sumarti alias Siti Sumarti yang meninggal dunia pada tanggal 04 Mei 2018 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris dua orang anak yaitu:
- Andri Setioko bin Drs. Sumarko (anak laki-laki);
- . Apriyanti Dewi Cahyani binti Drs. Sumarko (anak perempuan);
- Menetapkan Andri Setioko bin Drs. Sumarko yang meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 2019 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris:
- Talita Titi Rahayu (isteri);
- Ceisya Berliana Alesha binti Andri Setioko (anak perempuan)
- Menetapkan Apriyanti Dewi Cahyani binti Drs. Sumarko yang meninggal dunia pada tanggal 07 Januari 2022 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris;
- Drs. Irfan Rosjidi bin Djumiran (suami);
- Rizky Maulana Putra Pratama bin Drs. Irfan Rosjidi (anak laki-laki);
- Muhammad Ilham Juniarto Putra bin Drs. Irfan Rosjidi (anak laki-laki);
- Menetapkan tanah dan bangunan rumah serta kost-kostan dengan 14 kamar di atas tanah seluas 499 M?2; (empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), sebagaimana dalam Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 4351 atas nama Tiek Siti Sumarti alias Siti Sumarti yang terletak di Dusun Karangwuni Blok D Nomor 1B RT004, RW002 Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah dan rumah milik Bapak Murtolo;
- Sebelah Timur dengan Kantor PDAM Karangwuni;
- Sebelah Selatan dengan tanah dan rumah milik Bapak Yanto;
- Sebelah barat dengan tanah dan rumah Bapak FX. Poniman;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Tiek Siti Sumarti alias Siti Sumarti adalah;
- Andri Setioko bin Drs. Sumarko (anak laki-laki) mendapat 2/3 bagian dari seluruh harta peninggalan Pewaris;
- Apriyanti Dewi Cahyani binti Drs. Sumarko (anak perempuan) mendapat 1/3 bagian dari seluruh harta peninggalan Pewaris;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Andri Setioko bin Drs. Sumarko adalah;
- Talita Titi Rahayu (isteri) mendapat 1/8 bagian dari 2/3 harta warisan atau mendapat 2/24 bagian dari seluruh harta warisan;
- Ceisya Berliana Alesha (anak perempuan) mendapat 7/8 bagian dari 2/3 harta warisan atau mendapat 14/24 bagian dari seluruh harta warisan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Apriyanti Dewi Cahyani binti Drs. Sumarko adalah:
- Drs. Irfan Rosjidi (suami) mendapat 2/8 bagian dari 1/3 harta peninggalan Pewaris atau mendapat 2/24 bagian dari seluruh harta warisan;
- Rizky Maulana Putra Pratama (anak laki-laki) mendapat 3/8 bagian dari 1/3 harta peninggalan Pewaris atau mendapat 3/24 bagian dari seluruh harta warisan;
- Muhammad Ilham Juniarto Putra (anak laki-laki) mendapat 3/8 bagian dari 1/3 harta peninggalan Pewaris atau mendapat 3/24 bagian dari seluruh harta warisan;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengkata tersebut pada diktum angka 5 untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Ahli Waris lainnya sesuai bagian masing-masing sebagaimana pada diktum angka 6, 7 dan 8 secara natura atau jika tidak dapat secara natura maka dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp4.505.000,00 (empat juta lima ratus lima ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 309/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Rokhanah |
Hakim Anggota | H. Masruri, Brh. Hasanuddin |
Panitera | H. Machyat, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KLATEN NOMOR 1228/PDT.G/2021/PA KLT TANGGAL 6 JULI 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 DZULHIJJAH 1443 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ADALAH HARTA PENINGGALAN PEWARIS YANG BELUM DIBAGI DIANTARA AHLI WARIS; III. MENGHUKUM PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA BERSAMA-SAMA SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1228/Pdt.G/2021/PA Klt tanggal 6 Juli 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan, sehingga Amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah Harta Peninggalan Pewaris yang belum dibagi diantara ahli waris; III. Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara bersama-sama sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada