- Menyatakan Terdakwa ANDI SAPUTRA alias ANDI bin YASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Helai Baju Kaos lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) Helai celana panjang warna Cream;
- 1 (satu) Helai celana dalam wanita warna biru;
- 1 (satu) Helai BH warna pink;
- 1 (satu) Helai Celana pendek warna merah motif bulat Hitam;
- 1 (satu) Helai Baju Kaos lengan pendek warna orange bertuliskan DELICIOUS.
- 1 (satu) Helai celana pendek laki-laki warna Abu-Abu;
- 1 (satu) Helai baju kaos lengan pendek warna Hitam bertuliskan CRS91.
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna Hitam
Putusan PN Mentok Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapperijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risduanita Wita, Br Hakim Anggota Alfiarin Seni Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Teddy Erwin Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Anak Korban Selviana Als Selvi Binti Al Ahzar; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 130/Pid.Sus/2021/PN Mtk
Statistik5621