- Menyatakan Anak Siwan alias Iwan bin Mastoni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang;
- Memerintahkan kepada Anak untuk mengikuti program pelatihan kerja di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sajiran Setason Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat yang beralamat di Muntok Kabupaten Bangka Barat selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan anak tersebut kepada Jaksa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,142 (satu koma satu empat dua) gram dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik seberat 1,016 (satu koma nol satu enam) gram;
- 124 (seratus dua puluh empat) plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah kertas timah rokok;
- 1 (satu ) buah alat hisap bong;
- 1 (satu) unit handphone merek Strawberry berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih;
- 3 (tiga) alat sekop dari plastik sedotan;
- 1 (satu) lembar kertas bukti struk transferan Bank BRI;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah korek api gas;
Putusan PN Mentok Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mtk |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erica Mardaleni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risduanita Wita, Br Hakim Anggota Triana Angelica |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Menah alias Menah binti Siyadul(alm); 8. Membebankan biaya perkara sejumlah Nihil; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mtk
Statistik7130