- Menyatakan Terdakwa Yayan Aprianto Bin Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Brosur Pemasaran Tanah Kavling Cisaat.
- 2 (dua) lembar Struk/ Bukti Transfer M-Banking ke rekening BRI norek 367201026716536 a.n. Aisah :
- Tanggal 19 Juni 2021 senilai Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah),
- Tanggal 19 Juni 2021 senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
- 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran tanah Kavling dari sdr. Joko Anom yang ditandatangani oleh sdri. Trisnawati :
- Tanggal 19 Juni 2021 senilai Rp. 19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah),
- Tanggal 19 Juni 2021 senilai Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tanah Kavling dari sdr. Bani Darma Murcasara yang ditandatangani oleh sdri. Trisnawati senilai Rp. 32.500.000,- (Tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Tanggal 27 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tanah Kavling dari sdri. Sarwendah yang ditandatangani oleh sdri. Trisnawati senilai Rp. 19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), Tanggal 19 Juni 2021;
- 1 (Satu) berkas Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tanah kavling yang ditandatangani oleh sdr. Joko Anom dan sdr. Cardipan Jamaludin. Tanggal 21 Juni 2021.
- 1 (Satu) berkas Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tanah kavling yang ditandatangani oleh sdri. Sarwendah dan sdr. Cardipan Jamaludin. Tanggal 21 Juni 2021.
- 1 (Satu) berkas Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tanah kavling yang ditandatangani oleh sdr. Bani Darma Murcasara dan sdr. Cardipan Jamaludin. Tanggal 21 Juni 2021.
- 3 (tiga) Lembar Kwitansi Pembayaran tanah Kavling dari sdr. Marinus Paulinus Adi Prayitno yang di tandatangani oleh sdri. Trisnawati :
- Tanggal 5 Juni 2021 senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
- Tanggal 27 Juni 2021 senilai Rp. 58.500.000,- (Lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah),
- Tanggal 27 Juni 2021 senilai Rp. 43.500.000,- (Empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (Satu) berkas Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tanah kavling yang ditandatangani oleh sdr. Marinus Paulinus Adi Prayitno dan sdr. Cardipan Jamaludin. Tanggal 21 Juni 2021.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran tanah Kavling dari sdri. Yuli Kusmiyati yang di tandatangani oleh sdr. Cardipan Jamaludin senilai Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Februari 2021.
- 1 (satu) Berkas Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tanah kavling yang ditandatangani oleh sdri. Yuli Kusmiyati dan sdr. Cardipan Jamaludin. Tanggal 23 Februari 2021.
- 3 (tiga) Lembar Struk/ Bukti Transfer M-Banking dari Rekening 5150201008511 ke rekening Mandiri Syariah norek 7774488884 a.n. PT. Azzahra Cakrawala Nusantara :
- Tanggal 10 April 2021 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
- Tanggal 11 April 2021 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
- Tanggal 12 April 2021 senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran tanah Kavling dari sdr. Winarno yang ditandatangani oleh sdri. Indri yati senilai Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah).tanggal 12 April 2021.
- 2 (dua) Berkas Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tanah kavling yang ditandatangani oleh sdr. Winarno dan sdr. Cardipan Jamaludin. Tanggal 10 April 2021.
- 6 (enam) Lembar Struk/ Bukti Transfer ke rekening 433001010321532 a.n. Hasan :
- Tanggal 17 April 2021 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
- Tanggal 18 April 2021 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
- Tanggal 19 April 2021 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
- Tanggal 20 April 2021 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
- Tanggal 21 April 2021 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
- Tanggal 22 April 2021 senilai Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran tanah Kavling dari sdri. Rochyan Nurdin yang di tandatangani oleh sdr. Cardipan Jamaludin :
- Tanggal 17 April 2021 senilai Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh lima juta rupiah),
- Tanggal 23 April 2021 senilai Rp. 29.000.000,- (Dua puluh sembilan juta rupiah).
- 2 (dua) Berkas Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tanah kavling yang ditandatangani oleh sdr. Rochyan Nurdin dan sdr. Cardipan Jamaludin. Tanggal 17 April 2021.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran tanah Kavling dari sdr. Pepen Supendi yang ditandatangani oleh sdri. Indri Yati senilai Rp. 14.800.000,- (Empat belas juta delapan ratus ribu rupiah). Tanggal 05 Mei 2021.
- 1 (satu) Berkas Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tanah kavling yang ditandatangani oleh sdr. Pepen Supendi dan sdr. Cardipan Jamaludin. Tanggal 05 Mei 2021.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran tanah Kavling dari sdri. Tita Mardiati yang ditandatangani oleh sdri. Indri Yati senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah). Tanggal 10 April 2021.
- 1 (satu) Berkas Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tanah kavling yang ditandatangani oleh sdri. Tita Mardiati dan sdr. Cardipan Jamaludin. Tanggal 10 April 2021.
- 4 (empat) lembar Struk/ Bukti Transfer ke rekening 0327704916 a.n. Rian Apriliana :
- Tanggal 19 Februari 2021 senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah),
- Tanggal 20 Februari 2021 senilai Rp. 20.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah),
- Tanggal 20 Februari 2021 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah),
- Tanggal 25 April 2021 senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah),
- 2 (dua) Berkas Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tanah kavling yang ditandatangani oleh sdr. Rahman Awaludin dan sdr. Cardipan Jamaludin. Tanggal 20 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar Struk/ Bukti trasnfer ke rekening 367201026716536 a.n. Aisah senilai Rp. 25.000.000, (Dua puluh lima juta rupiah),
- 1 (Satu) lembar Kwitansi Pembayaran tanah Kavling dari sdri. Puji Wati yang ditandatangani oleh sdri. Trisnawati senilai Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah). Tanggal 02 Juni 2021;
- 1 (satu) Berkas Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tanah kavling yang ditandatangani oleh sdri. Puji Wati dan sdr. Cardipan Jamaludin. Tanggal 02 Juni 2021.
- 1 (satu) buah Spanduk PT. Azzahra Cakrawala Nusantara
- 6 (enam) buah Pigura Legalitas PT. Azzahra Cakrawala Nusantara
- 1 (satu) buah Cap / Stempel PT. Azzahra Cakrawala Nusantara
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BRI a.n. Aisah
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI a.n. Rian Apriliana
- 1 (satu) lembar Salinan/fotocopy Surat Tugas PT. Azzahra Cakrawala Nusantara a.n. Cardipan Jamaludin
- 1 (satu) lembar Salinan/fotocopy Surat Kuasa No. 01.080/ACN/ XI/2020. a.n. Yayan Aprianto
- 1 (satu) lembar Salinan/fotocopy Surat Keputusan No. 01.078/ACN/ JABAR-3/XI/2020. a.n. Cardipan Jamaludin
- 1 (satu) lembar Salinan/fotocopy Surat Keputusan No. 01.080/ACN/ JABAR-3/XI/2020. a.n. Yayan Aprianto
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru muda
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna putih
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 150/Pid.B/2022/PN Pwk |
|
Nomor | 150/Pid.B/2022/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darma Indo Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho P., Br Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Singgih Hariyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Cardipan Jamaludin dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2022/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2022/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
69
31